Telemedicine: Strategi Layanan Rumah Sakit di Era Digital
Pendidikan dan Literasi | 2024-11-18 17:35:33Di era modern ini, teknologi dalam bidang saintifik maupun informasi telah berkembang semakin pesat dan sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Perkembangan teknologi yang semakin meningkat telah memberikan dampak yang cukup besar dalam aspek kehidupan, salah satunya di bidang kesehatan. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, kemajuan teknologi dapat dipergunakan untuk penegakkan diagnosis dan membuat layanan kesehatan lebih efisien. Teknologi dapat digunakan dalam berbagai aspek pelayanan kesehatan antara lain pelayanan radiologi diagnostik atau pelayanan kesehatan jarak jauh. Pelayanan kesehatan jarak jauh ini lah yang lebih dikenal sebagai telemedicine (Affandi et.al., 2021).
Menurut Permenkes No 20 Tahun 2019, telemedicine merupakan pemberian layanan kesehatan jarak jauh oleh professional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Pada awal tahun 2020, Indonesia telah dilanda virus Covid 19 untuk pertama kali. Sejak saat ini, penyebaran virus Covid 19 terus bertambah tidak terkecuali di Yogyakarta. Pada saat itu, masyarakat enggan berkunjung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan guna berkonsultasi masalah kesehatan kepada dokter maupun tenaga medis lainnya. Selain itu, salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19, pemerintah Indonesia menghimbau masyarakat dan tenaga kesehatan untuk menggunakan telemedicine sebagai aplikasi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan antara dokter atau tenaga medis di fasilitas kesehatan dengan pasien secara jarak jauh.
Salah satu fasilitas kesehatan yang mengembangkan layanan telemedicine adalah RS PKU Muhammadiyah Gamping. RS PKU Muhammadiyah Gamping telah memulai layanan telemedicine sejak tahun 2020. Menurut penuturan Oki Wahyu Nugroho, S.Kom selaku manajer SIMRS RS PKU Muhammdiyah Gamping mengungkapkan bahwa adanya penurunan jumlah kunjungan pasien di rumah sakit pada saat Covid 19 menyebabkan pihak rumah sakit berupaya membuka layanan alternatif berupa telemedicine. Pasien dapat berkonsultasi dengan dokter umum atau dokter spesialis melalui video call dengan lebih nyaman. Pendaftaran dapat dilakukan secara online, lalu pasien akan mendapatkan link zoom setelah melakukan pembayaran. Setiap pasien akan mendapatkan waktu 15 menit untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis atau dokter umum. Selanjutnya, apabila pasien memperoleh resep obat, pasien dapat berkonsultasi secara online kepada petugas farmasi. Hingga saat ini layanan telemedicine telah dikembangkan menjadi layanan inovasi yang mempermudah masyarakat untuk berkonsultasi secara online dengan dokter umum maupun spesialis.
Dalam praktiknya, pelayanan telemedicine dapat membawa kebaikan dan perubahan besar di bidang kesehatan. Seperti yang telah diterangkan oleh PB IDI (2020) terdapat tiga poin besar dari konsep telemedicine, yaitu :
1. Telemedicine memperbaiki akses kesehatan masyarakat
2. Telemedicine meningkatkan kualitas kesehatan
3. Telemedicine menurunkan biaya kesehatan
Di Indonesia, regulasi mengenai telemedicine telah diatur dalam UU No 29 Th 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 1 ayat 1 Permenkes No 20 Th 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan proses kerja yang efektif dan efisien. Berdasarkan hal tersebut, diharapkan pemerintah dan seluruh rumah sakit di Indonesia dapat mengembangkan layanan telemedicine guna mempermudah akses kesehatan dan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.