Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Profesi Mulia sebagai Guru Justru Didiskriminalisasi

Lainnnya | 2024-11-15 17:59:58
Oleh : Annisa Luthfi

Di tengah ketidakpastian nasib kesejahteraan para guru dan pendidik, kini mereka terus dihadapkan oleh berbagai kasus krimininalisasi. Guru yang melakukan tugasnya sebagai pendidik melakukan kedisiplinan dalam batas yang wajar sesuai norma dan aturan yang berlaku bagi peserta didik justru dituding melakukan tindakan kriminalitas. Contohnya yang terjadi pada Guru Darmawati di SMAN 3 Parepare yang harus mendekam di penjara dan proses persidangan karena dituduh melakukan pemukulan terhadap siswa yang membolos jamaah shalat Dzuhur. Padahal guru tersebut hanya menepuk pundak siswa dengan menggunakan mukena. Bahkan setelah dilakukan visum tidak ada luka sedikitpun di pundak siswa tersebut. Sungguh memprihatinkan.

Persoalan pendidikan yang semakin rumit ditambah maraknya kriminalisasi terhadap guru. Guru yang memiliki peran sangat mulia, bukan sekadar mengajar tetapi juga mendidik justru kehormatannya dicabik-cabik karena dilaporkan lantaran dituduh melakukan kekerasan.

Maraknya kasus kriminalisasi guru menyebabkan guru semakin takut untuk mendisiplinkan peserta didik. Ini akan semakin memperburuk citra pendidikan karena jika hal tersebut dibiarkan maka para pendidik cenderung akan bersikap acuh tak acuh kepada perilaku peserta didik. Lantas, apa yang mau diharapkan dari output pendidikan saat ini?

Banyaknya kasus kriminalisasi guru seharusnya tidak lepas dari peran negara dalam melindungi kehormatan bahkan kesejahteraan guru. Guru adalah profesi mulia yang seharusnya dijaga kehormatannya. Banyak dalil yang menggambarkan keutamaan berserta kedudukan guru disisih Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja yang memahami agama, sejatinya akan menjaga adabnya terhadap seorang guru.

Seorang guru dalam sistem kehidupan Islam akan berlomba-lomba menjadi orang baik karena motivasi mereka dalam mengajar adalah mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Rasulullah saw. bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak yang saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image