Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Farah Zahra

Kodifikasi Alquran pada Masa Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq

Agama | 2024-11-08 10:58:46

Kodifikasi al-Qur'an adalah proses penghimpunan, penyusunan,pencatatan yang telah dihasilkan oleh pembakuan dalam bentuk buku, pemeliharaan, dan pencetakan al-Qur'an sejak masa Nabi Muhammad SAW. Secara istilah dalam kajian ulumul quran kodifikasi al-Qur'an adalah penulisan Al-Qur'an huruf demi huruf, kata demi kata, ayat demi ayat, dan surat ke surat, serta hafalan di luar kepala dan ingatan. Sedangkan kata kodifikasi dalam arti penulisannya, yakni penghimpunan seluruh al-Qur'an dalam bentuk tulisan, yang memisahkan masing-masing ayat dan surah, atau hanya mengatursusunan ayat-ayat al-Qur'an saja dan mengatur susunan semua ayat dan surah di dalam beberapa shahifah yang kemudian disatukan sehingga menjadi suatu koleksi yang merangkum semua surah yang sebelumnya telah disusun satu demi satu.

Kodifikasi Al-Qur'an dilakukan karena dikhawatirkan Al-Qur'an akan musnah setelah Nabi Muhammad wafat pada tahun 632. Banyak penghafal Al-Qur'an yang gugur saat berperang melawan kemurtadan dan nabi palsu. Alasan terjadinya kodifikasi pada masa itu karena ada 70 orang laki-laki sahabat penghafal al Qur'an yang gugur dalamperang Yamamah. Jika dibiarkan, lama kelamaan al-Qur'an akan hilang bersamaan dengan gugurnya para sahabat.

Usulan kodifikasi ini datang dari Umar bin Khaththab ketika menyaksikan perang tersebut. Abu Bakar pun setuju dengan usulan itu dan merencanakan pengodifikasian al-qur'an. Kemudian Abu Bukar memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an karena dia adalah orang kepercayaan Nabi SAW, pernah menjadi juru tulis Nabi, dan dia adalah sahabat yang terakhir mentadaruskan Al-Qur'an dihadapan Nabi secara lengkap 30 juz sebelum beliau wafat.

Metode yang ditempuh Zaid ibn Tsabit dalam pengumpulan Al-Qur'an terdiri dari empat prinsip: Pertama, apa yang ditulis dihadapan Rasul. Kedua, apa yang dihafalkan oleh para sahabat. Ketiga, tidak menerima sesuatu dari yang ditulis sebelum disaksikan (disetujui) oleh dua orang saksi, bahwa ia pernah ditulis dihadapan Rasul. Keempat, hendaknya tidak menerima dari hafalan para sahabat kecuali apa yang telah mereka terima dari Rasulullah saw. (Fahd Bin Abdurrahman Ar-Rumi, 1999: 117).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image