Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Intan Lailiah

Akad Wadiah di Era Digital: Solusi Penitipan Harta Berbasis Teknologi

Agama | 2024-12-19 07:12:21

Di era digital, akad wadiah bertransformasi menjadi solusi modern untuk pengelolaan harta. Dengan konsep syariah yang berlandaskan pada prinsip kepercayaan, akad wadiah kini diterapkan dalam layanan keuangan digital seperti dompet elektronik dan perbankan online.

https://pin.it/uyCoUegt8

Apa Itu Akad Wadiah?

Akad wadiah adalah perjanjian penitipan barang atau harta yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain yang dipercayai. Dalam Islam, akad ini terdiri dari dua jenis utama:

1. Wadiah Yad Amanah: Penitipan yang tidak memberikan hak kepada penerima untuk memanfaatkan harta yang dititipkan.

2. Wadiah Yad Dhamanah: Penitipan yang memberikan hak kepada penerima untuk memanfaatkan harta dengan kewajiban mengembalikannya saat diminta.

Implementasi Digital

Layanan keuangan digital seperti dompet elektronik berbasis syariah menerapkan akad wadiah yad dhamanah. Pengguna menitipkan uangnya untuk disimpan dengan aman, sementara platform dapat memanfaatkannya untuk investasi halal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image