Pentingnya Ulumul Quran dalam Memahami Kitab Suci: Sejarah dan Perkembangannya
Agama | 2024-11-04 21:22:32Ilmu atau alat yang diperlukan dalam memahami ilmu Al-Qur’an yaitu Ulum Al-Qur’an ( ilmu – ilmu Al-Qur’an). Kata ulum jamak dari ilm, artinya al - fahm al -idrak (paham dan menguasai). Ulum Al-Qur’an seperti yang dikenal saat ini, tidak muncul sekaligus menjadi satu kumpulan yang sempurna.
Semenjak masa nabi kerap disinggung dengan masalah yang selalu dikembalikan kepadanya. Oleh karena itu, kebutuhan Ulumul Qur’an pada masa itu tidak dibutuhkan. Setelah wafatnya nabi Muhammad kepemimpinan islam dilanjutkan oleh khulafa’ al-rasyidin, mulau bermunculan ilmu – ilmu Al-Qur’an. Padapemerintahan Utsman bin Affan ada perintah terkait penulisan Al-Qur’an. Ilmu yang pertama kali adalah ilmu rasm Al-Qur’an yang berkaitan dengan tulis – menulis. Utsman bin Affan menjadi perintis awal ilmu AlQur’an sehingga Namanya diabadikan dalam rasm utsmani.
Kemudian muncullah Ali bin Abi Thalib pengganti Utsman. Ali menugaskan Abu al-Aswad Al - Duali untuk merancang kaidah nahwu. Ilmu param sastra muncul sebagai landasan bagi timbulnya ‘irab Al-Qur’an. Usaha pengembangan ini tetap berlanjut hingga generasi tabi'in, sampai saat ini.
Pada masa sahabat nabi yaitu khulafa’ Ar-Rasyidin muncul ilmu tafsir, gharib Al-Qur’an, asbab an nuzul, makki wal madani, nasikh Mansukh. Semua ilmu tersebut masih diriwayatkan dengan cara dekte pada masa itu, kemudian pada abad ke 2 Hijriyah ilmu – ilmu tersebut dituliskan (pada masa pembukuan).
Kemudian pada abad ke-2 Hijriyah ilmu tafsir, gharib, asbab an nuzul, makki wal madani, nasikh dan Mansukh merupakan ilmu yang utama dalam mengkaji Al- Qur’an. Pada masa ini juga muncul berbagai cendikiawan seperti syu’bah bin Hajjaj, sufyan bin Uyainah dan Waki bin Jarrah.
Pada abad ke-3 Hijriyah, Ali bin al - Madini yang merupakan guru al - buhkari, menyusun kitab asbab al-nuzul. Abu Ubaid al - Qasim bin Salam menyusun kitab Nasikh Mansukh dan Qira'at.
Kemudian pada abad ke-4, Muhammad bin Khalaf bin Marzaban menyusun kitab al-Hawi fi ulum alAlqur’an. Abu Muhammad bin Qasim al-Anbari menyusun kitab 'Aja’ib Ulum Al-Qur'an. Abu Bakar alSijistani menyusun kitab Gharib Al-Qur'an, Muhammad bin 'Ali al-Adfawi menyusun kitab al-Istighna fi Ulum Al-Qur'an.
Pada abad ke-5, Abu Bakar al-Baqalani menyusun kitab l'jaz al-Qur'an, Ali bin Ibrahim bin Sa'id al-Hufi menyusun kitab I’rab Al-Qur'an, al- Mawardi menyusun kitab Amtsilah Al-Qur'an.
Pada abad ke-7 Hijriyah muncul al-Izz bin 'Abd al-Salam menulis tentang Majaz Al-Qur'an. 'Alam alDin al-Sakhawi menyusun kitab ilm al-qiraat.
Bersebarnya ilmu al-Qur’an yang beragam ada seorang peneliti mengkaji ilmu tersebut yaitu syeikh Muhammad abd al-azhim al-zarqani menurut data penelitiannya bahwa istilah ulumul qur’an dalam performa yang lengkap, serta muncul secara nyata sebenarnya setelah adanya kitab al-burhan fi ulum Al-Qur’an oleh Ali bin Ibrahim bin sa’id.
Pada masa moderen, banyak pemikir yang mengeluarkan pemikiran baru dan kemudian merancang kembali serta mengaitkan ilmu pengetahuan moderen dengan ilmu Al-Qur’an. Kemudian timbullah gerakan baru yang memberikan nuansa baru serta dinamis. Misalnya kitab I’jaz al-Qur’an karangan Musthafa Shadiq Rafi’i,Kitab al-Tashwir al-Fann fi Al-Qur’an, fi Zhilal Al-Qur’an dan Masyahid al-Qiyamah fi Al-Qur’an oleh Sayyid al-Quthb, Terjamah Al-Qur’an oleh Syekh al-Maraghi dan masih banyak lagi.
Khusus pada kalangan penulis di Indonesia, dijumpai buku mengenai ilmu Al-Qur’an. Misalnya sejarah dan pengantar llmu Al-Qur’an/Tafsir karya T.M. Hasbi al- Shiddieqy. Pengantar Ilmu Tafsir karya Rifat Syauki Nawawi dan Ali Hasan. Pakar tafsir Indonesia Prof. Muhammad Quraish Shihab menulis Membumikan Al-Qur'an, pada bagian pertama membahas terkait bagian penting dari Ulum Al- Qur'an, kemudian pada bagian kedua menerangkan kajian tema-tik Al-Qur'an.
Penulis: Faizatul Lailatuzulfa & Yayuk Sri Wahyuni, mahasiswi bimbingan konseling islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.