Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Choiri Nasry

AI Semakin Canggih, Apa Kabar Regulasi?

Teknologi | 2024-11-04 11:27:17

Di era teknologi yang berkembang pesat, kecerdasan buatan (AI) adalah salah satu inovasi yang memiliki pengaruh besar pada masyarakat di seluruh dunia. Namun, di tengah kemajuan teknologi ini, regulasi AI masih menjadi masalah yang belum sepenuhnya ditangani, terutama di Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur terkait dengan kecerdasan buatan (AI). Meskipun pemerintah mengeluarkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia (Stranas KA) pada tahun 2020, hal itu hanyalah pedoman kebijakan dan bukan peraturan hukum yang mengikat.

Meskipun belum terikat secara hukum, Stranas KA mencakup etika, pengembangan talenta, dan ekosistem data dan infrastruktur AI (Setkab, 2024). Oleh karenanya, bukan berarti AI berjalan tanpa aturan di Indonesia. Beberapa peraturan tentang teknologi digital yang mengatur aspek pemanfaatan AI seperti Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 yang mengatur izin usaha berbasis teknologi. Selain itu, UU ITE mencakup penggunaan AI dengan istilah "agen elektronik", sementara UU Perlindungan Data Pribadi mengatur penggunaan data pribadi dalam konteks AI. Terakhir, Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 menguraikan sembilan prinsip etika AI, termasuk inklusi, keamanan, transparansi, dan keberlanjutan (Putra Dwi, 2024).

Sumber: Dokumen Pribadi

Mengapa Regulasi AI Penting?

Kehadiran AI membawa berbagai manfaat dalam kehidupan, namun jika penggunaan yang salah juga bisa merugikan. Misalnya, Di Indonesia, banyak aplikasi pinjol menggunakan AI untuk mengakses data pribadi pengguna, termasuk kontak dan lokasi, yang sering kali disalahgunakan. Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat ribuan pengaduan terkait pelecehan dan penyebaran data pribadi oleh pinjol, di mana pihak aplikasi menghubungi keluarga dan teman pengguna untuk menagih hutang dengan cara intimidatif (LBH Jakarta, 2021).

Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah diterbitkan, pengawasan terhadap AI dalam pinjol tetap membutuhkan regulasi khusus. Kasus ini menunjukkan pentingnya aturan yang lebih ketat untuk memastikan AI di sektor keuangan digunakan secara etis dan aman.

Apakah Regulasi AI di Indonesia Sudah Cukup?

Banyak pihak berpendapat bahwa Indonesia masih dalam tahap dasar dan kekurangan payung hukum yang lengkap untuk menangani tantangan teknologi yang semakin kompleks dan maju. Sebagai contoh, Surat Edaran Kemenkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika AI hanyalah panduan etis yang tidak memiliki kekuatan hukum penuh. Padahal, masalah keamanan data dan dampak pada masyarakat dan lapangan kerja meningkat seiring dengan kemajuan AI (Habib, 2024).

Sebagai langkah awal, panduan-panduan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat regulasi yang lebih kuat di kemudian hari. Meskipun demikian, Indonesia harus segera bertindak agar tidak tertinggal dari negara lain seperti Uni Eropa, yang sudah memiliki UU AI untuk mengelola risiko AI dengan berbagai tingkat kepatuhan yang jelas. Begitu pula Tiongkok yang mempunyai regulasi khusus AI tingkat nasional dan lokal. Indonesia bisa menjadikan referensi peraturan di negara lain dan menyesuaikannya dengan konteks dan keadaan lokal. Selain itu, langkah ini dapat mempercepat pembentukan regulasi yang mendukung pengembangan AI sambil mempertimbangkan etika dan keamanan.

Kolaborasi Untuk Mewujudkan Regulasi yang Kuat

Regulasi yang efektif dalam bidang teknologi tentunya membutuhkan keterlibatan atau kerja sama dari berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah, namun juga lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, serta akademisi dan pelaku bisnis semuanya harus terlibat dalam penyusunan regulasi. Pada akhirnya, regulasi yang mengikat diperlukan untuk memastikan bahwa pengembangan dan penggunaan AI dilakukan sesuai, bertanggung jawab, dan tetap mendorong inovasi. Dengan adanya kolaborasi dari berbagai pihak tersebut, memungkinkan adanya perspektif yang beragam dan responsif tentang perkembangan AI yang cepat. Diharapkan dalam waktu dekat, ada regulasi AI yang komprehensif dan dapat disesuaikan di Indonesia. Sehingga hal ini dapat menjawab pertanyaan tentang masa depan regulasi AI di Indonesia.

Referensi

Habib, 2024. Menakar Prospek Pengaturan Artificial Intelligence di Indonesia. Diakses pada 04 November 2024 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/menakar-prospek-pengaturan-artificial-intelligence-di-indonesia-lt6613c94285e9b/?page=all

LBH Jakarta, 2021. Self Help Kit: Bagaimana Anda Mengatasi Permasalahan Utang Pinjaman Online & Kekerasan Berbasis Gender-Online. Diakses pada 04 November 2024 dari https://bantuanhukum.or.id/self-help-kit-bagaimana-anda-mengatasi-permasalahan-utang-pinjaman-online-kekerasan-berbasis-gender-online/

Putra Dwi, 2024. Regulasi AI di Indonesia Belum Cukup, Perlu Aturan yang Lebih Spesifik. Diakses pada 05 November 2024 dari https://theconversation.com/regulasi-ai-di-indonesia-belum-cukup-perlu-aturan-yang-lebih-spesifik-219827

Setkab, 2024. Kerja Sama Internasional untuk Mendukung Pemanfaatan dan Pengembangan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Diakses pada 5 November 2024 dari https://setkab.go.id/kerja-sama-internasional-untuk-mendukung-pemanfaatan-dan-pengembangan-artificial-intelligence-ai-di-indonesia/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image