Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Gili Argenti

Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Politik | 2024-10-28 09:35:57
Pilkada 2024 (Ilustrasi: KSU/Ferry Fauzi)

Menurut Henry B Mayo (2012) terdapat beberapa indikator suatu negara dapat dikatakan menganut sistem demokrasi, salah satunya terdapat mekanisme yang mengatur pergantian kekuasaan politik atau sirkulasi elit melalui pemilu yang dilaksanakan secara jujur dan adil. Pemilu sendiri merupakan cara masyarakat dalam memilih wakil rakyat (legislatif) dan presiden-wakil presiden (eksekutif), sedangkan untuk konteks pemilihan kepala daerah (pilkada) masyarakat memiliki gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota (eksekutif) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Pesta demokrasi di tingkat lokal ini melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, menjadi perhelatan pilkada terbesar sepanjang sejarah politik Indonesia, untuk pertama kalinya pilkada dilaksanakan di waktu bersamaan, pada periode sebelumnya pilkada dilakukan tidak secara serentak, masing-masing daerah (provinsi dan kabupaten/kota) memiliki jadwal yang berbeda-beda tidak dalam waktu yang sama.

Pilkada serentak nasional berkualitas harus terlaksana secara adil, transparan, bersih, serta minim dari pelanggaran. Dikatakan adil setiap kontestan (kandidat kepala-wakil kepala daerah) mendapatkan perlakuan setara dari penyelenggara pemilu, tidak membedakan satu pasangan kandidat dengan pasangan kandidat lain, misal antara yang diusung koalisi partai politik dengan jalur independen atau diusung masyarakat, semuanya mendapatkan hak sama dan setara berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku.

Serta hadirnya asas keadilan bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi politik secara luas, tidak mengalami hambatan, gangguan, atau halangan baik sebagai pemilih atau mencalonkan diri untuk dipilih.

Bersih diartikan pelaksanaan pilkada itu terhindar dari praktik manipulasi dan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu atau para kontestan politik, harus secara bersama-sama menjunjung tinggi sportivitas (fair play). Transparan artinya setiap tahapan pelaksanaan pilkada itu dapat diakses secara terbuka dan mudah, sehingga hak memperoleh informasi secara berimbang, terpercaya, dan lengkap dapat terpenuhi sepenuhnya oleh masyarakat.

Sedangkan minim dari pelanggaran maksudnya menghormati hak suara dari para pemilih. Para penyelenggara dan kontestan politik tidak melakukan upaya rekayasa atau manipulasi suara dari hasil pilihan masyarakat, menerima dengan sikap legowo atau ikhlas, ketika pemilih telah menjatuhkan pilihan politiknya.

Pengawasan Partisipatif

Pengawasan partisipatif adalah manifestasi kedaulatan rakyat untuk penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi, pengawasan partisipatif merupakan kegiatan yang dilakukan sukarela oleh individu (masyarakat) atau lembaga dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang demokratis. Pengertian singkatnya hadirnya pengawasan oleh masyarakat secara mandiri di dalam pemilu.

Pengawasan partisipatif menjadi salah satu indikator keperdulian masyarakat pada masa depan demokrasi di Indonesia, sistem demokrasi tidak bisa berjalan secara ideal, kalau tidak terdapat keterlibatan warga negara dalam menjalankan fungsi pengawasan, karena hakikatnya kekuasaan politik itu memerlukan kontrol sangat kuat dari civil society, termasuk di dalamnya pelaksanaan Pilkada 2024, mutlak memerlukan kehadiran pemantau pemilu bersifat independen, baik dilakukan secara perorangan, kelompok, dan kelembagaan khusus.

Di dalam pengawasan partisipatif, masyarakat tidak hanya menjadi pemilih tetapi juga berperan dalam mencegah atau melaporkan pelanggaran, seperti politik uang, kampanye hitam, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran prosedur lainnya. Pengawasan ini sering dilakukan melalui kolaborasi antara masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengawas resmi seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat demokrasi, memastikan integritas hasil pemilihan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

Selain itu bentuk pengawasan partisipatif juga melibatkan tiga aspek, yaitu gerakan sadar memilih, gerakan pintar memilih, dan gerakan kawal hasil pemilu.

Gerakan sadar memilih adalah masyarakat di dorong menggunakkan hak politiknya untuk memberikan suara di TPS pada 27 November 2024 nanti, masyarakat mendapatkan pendidikan politik oleh berbagai kekuatan civil society tentang pentingnya menggunakkan hak politik, karena suara mereka menentukkan masa depan daerah lima tahun ke depan. Kemudian gerakan pintar memilih maksudnya masyarakat bisa menelusuri rekam jejak, visi, misi, dan program kerja dari setiap pasangan kandidat kepala dan wakil kepala daerah, serta mampu melakukan penilaian kritis atas program kerja ditawarkan masing-masing kandidat itu secara terukur bukan sekedar hanya menarik simpati publik. Dan, gerakan kawal hasil pemilu memiliki tujuan memastikan adanya transparansi serta kejujuran di dalam perhitungan suara pemilu, harus ada jaminan suara itu tidak mengalami penambahan dan pengurangan.

Tujuan Pengawasan

Tujuan utama dari pelibatan masyarakat di dalam pengawasan Pilkada 2024 untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan kepala daerah itu berjalan dengan jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Terdapat tiga hal krusial dari tujuan pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Pertama, meningkatkan kepercayaan publik, dengan hadirnya pengawasan kuat dari masyarakat, maka hasil apapun akan diterima lapang dada oleh para kontestan dan pendukung, mereka akan menghormati keputusan hasil pilkada itu, berikutnya meningkatkan partisipasi politik pada pemilu mendatang, karena masyarakat percaya semua tahapan pilkada dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan berintegritas, hal ini akan memupuk kepercayaan pada sistem demokrasi, serta bisa meningkatkan partisipasi politik di pemilu akan datang.

Kedua, melindungi hak pemilih, mampu menjamin masyarakat sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan hak politiknya secara baik dan benar, menjadi problem muncul disetiap perhelatan kontestasi politik, terdapat sebagian masyarakat bisa hilang hak suaranya disebabkan kesalahan administrasi kependudukan, dengan hadirnya pengawasan partisipatif diharapkan fenomena itu bisa berkurang, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak politiknya.

Ketiga, menghindari dan mencegah praktik politik uang, seperti memberikan uang atau barang dari para kandidat kepada pemilih. Praktik politik uang harus dilawan, karena menciderai rasa kemanusiaan kita, hak pilih seseorang direndahkan dengan angka nominal rupiah. Padahal hak politik itu sesuatu sangat berharga manifestasi kita sebagai manusia memiliki otonomi dan kemandirian di dalam menentukan pilihan.

Tentunya kita semua berharap pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sukses, diikuti tingginya partisipasi politik masyarakat, serta terpilihnya pemimpin daerah yang amanah serta betul-betul bekerja untuk melayani masyarakat. Amin

Gili Argenti, Dosen FISIP Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Karawang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image