Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia
Eduaksi | 2024-10-13 08:30:55Berdasarkan Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Al-Ubudiyah VOL. 3 NO. 2 (2022)
PENDAHULUAN
Perkembangan industri asuransi syariah yang berkembang di Indonesia didukung oleh ketentuan regulasi yang menjamin kepastian hukum kegiatan asuransi syariah. Dan beberapa ketentuan hukum yang mengatur asuransi syariah yaitu, Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Keputusan Mentri Keuangan Nomor: 421/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian. Dalam asuransi syariah, akuntansi juga sangat penting untuk membangun kepercayaan nasabah terhadap perusahaan, karena seperti yang terjadi sebelumnya cukup pesatnya perkembangan asuransi syariah yang terjadi namun tidak diikuti oleh pendukung lainnya, seperti kurang pahamnya tenaga kerja dalam bidang syariah di dalam asuransi syariah yang menyebabkan banyak nasabah tidak mengerti akan konsep yang terdapat di dalamnya, terutama berkaitan dengan kontrak atau akad yang ada di dalam asuransi syariah.
PEMBAHASAN
Berdasarkan PSAK 108, asuransi merupakan suatu lembaga yang menggunakan sistem agregat atau tempat dimana semua pesertanya memberikan dana atau donasi untuk digunakan dalam pembayaran klaim risk tertentu dan donasi tersebut memiliki syarat dan merupakan hak milik peserta bersama, bukan sebagai pendapatan perusahaan. Dengan kata lain, maksud dari PSAK 108 yaitu peserta asuransi menyetor uang sesuai akad untuk dipakai ketika terjadi risiko atau bahaya pada peserta, berdasarkan hal tersebut lembaga asuransi berdiri atas dasar kerja sama tolong menolong. Sedangkan asuransi pada masa kotemporer adalah peserta menyetorkan sejumlah uang dengan 2 cara yaitu sebagai tabungan dan dana kebijakan, dimana tabungan itu amanat dari peserta dan profit sharing dari net investment income.
Saat ini aktivitas asuransi berbasis syariah di Indonesia telah mendapat pengakuan serta tempat yang layak baik dari segi sosiologis yang secara hukum tetap berlaku meskipun masyarakat tidak setuju ini merupakan teori kekuasaan atau teori pengakuan, dari segi yuridis pedoman operasional asuransi berbasis syariah mengacu pada penetapan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 yang berisi asuransi syariah adalah sebuah lembaga yang dalam kegiatannya yaitu untuk usaha saling membantu antar sesama peserta ataupun lembaga asuransi itu sendiri berdasarkan kesepakatan awal, dari segi filosofis asuransi dapat berlaku apabila telah mencapai kaidah yang dicita-citakan. Sedangkan penetapan peraturan yang diakui atau yang memiliki kekuatan hukum nasional Indonesia yaitu UUD Negara RI Thaun 1945, PP Pengganti UU, PP, Pepres dan Perda.
Berdasarkan hasil data dari penelitian oleh lembaga Asosiasi Asuransi Syariah di dalam Indonesia akuntansi syariah tercatat terdapat 42 asuransi syariah, yang terdiri dari 2 asuransi umum syariah beserta 20 unit asuransi umum syariah, dan 3 asuransi jiwa syariah beserta 17 unit asuransi jiwa syariah. Berdasarkan hal tersebut dapat membuktikan bahwa asuransi syariah telah diakui keberadaanya oleh masyarakat Indonesia. Di indonesia terbentuknya asuransi syariah juga didasari pada Q.S Al Maidah ayat 2, dimana Allah memerintahkan kepada manusia untuk melakukan kebaikan seperti tolong menolong dan menjauhi perbuatannya yang menimbulkan mudharat.
KESIMPULAN
Perkembangan industri asuransi syariah yang berkembang di Indonesia didukung oleh ketentuan regulasi, saat perkembangan asuransi syariah yang cukup pesat kurangnya tenaga kerja yang ahli dalam asuransi syariah. Berdasarkan PSAK 108 lembaga asuransi berdiri atas dasar kerja sama tolong menolong, sedangkan asuransi pada masa kotemporer adalah peserta menyetorkan sejumlah uang dengan 2 cara yaitu sebagai tabungan dan dana kebijakan, saat ini aktivitas asuransi berbasis syariah di Indonesia telah mendapat pengakuan serta tempat yang layak. Berdasarkan hasil data dari penelitian oleh lembaga Asosiasi Asuransi Syariah di dalam Indonesia akuntansi syariah tercatat terdapat 42 asuransi syariah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.