Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sayf Anwar

Link Nonton Ghost Doctor Episode 14 Sub Indo Terbaru Full HD Bukan di Telegram

Gaya Hidup | Tuesday, 15 Feb 2022, 13:09 WIB

Retizen, Republika.co.id -- Berikut adalah link nonton Ghost Doctor episode 14 Sub Indo terbaru Full HD bukan di Telegram paling baru yang bisa kamu klik di artikel ini.

Untuk diketahui, drama Korea Ghost Doctor episode 14 ini juga dapat kamu disaksikan melalui siaran televisi tvN dan juga platform film streaming VIU dan iQIYI serta link nonton Ghost Doctor streaming melalui link dibawah ini.

Drakor seru ini akan tayang setiap Senin dan Selasa dan bisa ditonton mulai pada pukul 22.30 KST atau 20.30 WIB.

>> Link Nonton Ghost Doctor Episode 14

Link via tvN

Link via iQIYI

Sinopsis Ghost Doctor episode 14, bahwasanya Cha Young Min telah mengalami kecelakaan hingga membuatnya tidak sadarkan diri. Padahal dia memiliki keahlian sebagai dokter bedah.

Pada saat tubuhnya mengalami koma tersebut, arwahnya berkeliaran di rumah sakit, hingga merasuki dokter yang sedang magang Ko Seung Tak.

Mereka pun akhirnya bekerja sama untuk menyembuhkan pasien. Namun, pada episode 13, arwah Profesor Cha tiba-tiba keluar saat mengoperasi salah satu pasien yang kritis.

Ko Seung Tak juga belajar melakukan operasi dengan properti tanpa kenal waktu. Se Jin pun lama kelamaan mencurigai Seung Tak yang terlalu mirip dengan Profesor Cha.

Suatu malam, Seung Tak dan Se Jin keluar untuk makan. Tetapi Kakan Se Jin ingin membalas dendam padanya. Di depan minimarket, ada sepeda motor yang mengarah pada Seung Tak.

Demikianlah informasi mengenai link download dan nonton nonton Ghost Doctor episode 14 Sub Indo terbaru Full HD bukan di Telegram.(**)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image