GBPNS MAN 1 Sleman Sambut Baik Rencana Ditjen GTK
Eduaksi | 2022-02-13 19:27:11Kabar baik bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Kementerian Agama. Pasalnya, saat menyampaikan sambutan dalam acara muktamar Persatuan Guru Inpasing Nasional (PGIN) yang berlangsung di Pendopo Bupati Bantul (12/2/2022), Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag mengatakan bahwa Direktur GTK menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan kesejahteraan GBPNS.
“Beberapa hal yang dilakukan Kementerian Agama adalah mengupayakan adanya penyelenggaraan kuliah online gratis bagi guru-guru madrasah yang belum S1, Pemberian biasiswa S2 dan S3 bagi guru madrasah dan pengadaan biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG),” papar Direktur.
“Selain itu, Ditjen juga mengatakan bahwa akan ada penambahan kuota sertifikasi bagi guru madrasah. Pemrosesan SK Inpasing bagi guru sertifikasi madrasah. Pembayaran SK Inpasing dan upaya penganggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan bagi guru-guru honorer madrasah,” tambahnya.
Noer AIny Farida, salah satu GBPNS yang hadir dalam acara tersebut menyambut baik apa yang disampaikan Direktur. “Semoga rencana yang disampaikan Direktur tersebut dapat segera direalisasikan,” kata Farida ketika menyampaikan informasi rencana Ditjen tersebut kepada teman sejawatnya, Sabtu (12/2/2022).
Menurut informasinya, muktamar PGIN tersebut fokus memperjuangkan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi guru Inpassing, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Inpassing agar dibayarkan sesuai masa kerja, SK Inpassing bagi semua guru sertifikasi dan agar TPG terhutang dapat diselesaikan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.