Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wahyu Hasmi

Analisis Penerapan CSR di Perusahaan

Info Terkini | 2022-02-04 16:19:08

Corporate Social Responsibility (CSR) saat ini menjadi isu yang menarik bahkan semakin meroket dan marak diterapkan perusahaan di berbagai belahan dunia. Menguatnya terpaan prinsip good corporate governance telah mendorong CSR menyentuh “jantung hati” dunia bisnis.

Di Indonesia, CSR sekarang dinyatakan lebih tegas lagi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 74 No.40 Tahun 2007. Melalui undang-undang ini, industri atau korporasi wajib untuk melaksanakanya, tetapi kewajiban ini bukan suatu beban yang memberatkan.

Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan hanya tangungjawab pemerintah dan industri saja, tetapi setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat. International Organization for Standardization (ISO) sebagai induk organisasi standarisasi internasional berhasil menghasilkan panduan dan standardisasi untuk tanggung jawab sosial pada bulan September tahun 2004, yang diberi nama ISO 26000 : Guidance Standard on Social Responsibility.

ISO 26000 menjadi standar pedoman untuk penerapan CSR. ISO 26000 mengartikan CSR sebagai tanggung jawab suatu organisasi yang atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis. Di dalam ISO 26000, CSR mencakup tujuh isu pokok, yaitu: pengembangan masyarakat; konsumen; praktek kegiatan institusi yang sehat; lingkungan; ketenagakerjaan; hak asasi manusia; dan organisasi kepemerintahan.

Seorang ekonom Amerika dan intelektual publik, Milton Friedman pernah menyatakan bahwa tujuan utama perusahaan adalah memperoleh profit semata, semakin ditinggalkan. Sebaliknya, konsep triple bottom line (profit, planet, people) yang digagas John Elkington semakin masuk ke mainstream etika bisnis (Suharto, 2007). Hal tersebut di atas, yang melatar belakangi penelitian terkait topik CSR ini.

Pelaksanaan CSR di Indonesia sangat tergantung pada pimpinan puncak korporasi. Artinya, kebijakan CSR tidak selalu dijamin selaras dengan visi dan misi korporasi. Jika pimpinan perusahaan memiliki kesadaran moral yang tinggi, besar kemungkinan korporasi tersebut menerapkan kebijakan CSR yang benar.

Sebaliknya, jika orientasi pimpinannya hanya berkiblat pada kepentingan kepuasan pemegang saham (produktivitas tinggi, profit besar, nilai saham tinggi) serta pencapaian prestasi pribadi, boleh jadi kebijakan CSR hanya sekadar kosmetik (Achmad, 2007:14). Tanggungjawab sosial badan usaha bersifat wajib (mandatory) bagi kriteria badan usaha tertentu seperti yang disebutkan dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 menyatakan bahwa : Perseroan yang menjalankan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.

Dan tanggungjawab sosial dan lingkungan tersebut merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran. Jika perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggungjawab sosial akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

Selain Badan Usaha wajib melakukan kegiatan CSR, UU No. 40 Tahun 2007 pasal 66 ayat (2) tentang Perseroan Terbatas juga mewajibkan badan usaha untuk mengungkapkan aktivitas tanggungjawab sosialnya dalam laporan tahunan. Namun demikian, item-item CSR yang diungkapkan badan usaha merupakan informasi yang masih bersifat sukarela.

Penerapan CSR dalam badan usaha Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang manufaktur, CSR digunakan untuk menjaga atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas) atau citra perusahaan. Kedua hal tersebut akan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan yang sulit untuk ditiru oleh para pesaing.

Di lain pihak, adanya pertumbuhan keinginan dari konsumen untuk membeli produk berdasarkan kriteria berbasis nilai-nilai dan etika akan merubah perilaku konsumen di masa mendatang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image