Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Daffa Kitty

Insider Trading dalam Pasar Modal

Bisnis | Thursday, 03 Feb 2022, 20:42 WIB

Pada dasarnya, insider trading adalah suatu istilah yang digunakan di dalam pasar modal tradin Indonesia. Tapi, siapa yang mengira insider trading termasuk ke dalam tindakan ilegal. Perlu Anda garis bawahi bahwa dalam dunia pasar modal terdapat dua sisi, yaitu sisi positif dan juga sisi negatif.

Sisi positif dari pasar modal bisa dijadikan sebagai salah satu pilihan pengumpulan dana masyarakat agar bisa membuat emiten dan selanjutnya disalurkan ke berbagai kegiatan bisnis yang sifatnya lebih produktif. Sedangkan untuk sisi yang negatif, pasar modal bisa membuat adanya peluang untuk para pelaku kejahatan dalam mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak sah. Cara tersebut dikategorikan sebagai suatu tindakan perdagangan orang dalam atau yang dikenal dengan insider trading

Insider trading adalah istilah teknis yang hanya dikenal dalam dunia pasar modal. Istilah ini mengacu kepada praktek di mana orang dalam perusahaan (corporate insiders) melakukan transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi yang eksklusif mereka miliki (insider nonpublic information). Menurut teori pertama yang didasarkan kepada doktrin Common Law menegaskan bahwa insider adalah setiap orang yang mempunyai fudiciary duty atau hubungan lain yang berdasarkan kepercayaan (trust or confidence) dengan perusahaan.

Berdasarkan teori ini, siapa saja yang dibayar perusahaan untuk melaksanakan tugas yang diberikan, maka dia mempunyai duty kepada perusahaan untuk menjalankan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya, termasuk menjaga segala kepentingan dan rahasia perusahaan. Orang-orang inilah yang dianggap sebagai insider. Pasal 95 Undang-Undang Pasar Modal, jelas bahwa insider menurut undang-undang ini hanya terbatas sebagaimana dimaksud oleh teori fiduciary duty. Pembatasan ini tentu menciptakan lubang (loopholes) dalam pelaksanaan ketentuan insider trading. Karena sebagaimana telah dipaparkan di atas, banyak praktik yang dapat diklasifikasikan sebagai insider trading tidak dapat dituntut karena pelakunya tidak dianggap sebagai insider.

insider trading bisa dikatakan benar terjadi bila di dalamnya terdapat tiga unsur utama. Pertama adanya orang dalam. Kedua, orang dalam tersebut bersifat material dan belum disebarluaskan pada publik. Ketiga, terdapat transaksi perdagangan efek oleh orang dalam dengan berdasarkan informasi tersebut. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga unsur utama tersebut.

1. Adanya Orang Dalam

Unsur pertama dari terjadinya tindakan insider trading adalah terdapat orang dalam. Beberapa pelaku yang dilarang di dalam insider trading tersebut adalah sebagai berikut: Komisaris, direktur, atau pegawai perusahaan Pemilik saham utama perusahaan.

Seseorang yang mempunyai jabatan ataupun profesi tertentu, seperti konsultan hukum ataupun akuntan publik, yang mempunyai hubungan erat dengan perusahaan publik, dan orang tersebut bisa mendapatkan informasi perusahaan tersebut.

Mereka yang dalam waktu enam bulan ke belakang, belum atau tidak menjadi berbagai pihak yang sudah kita sebutkan sebelumnya.

2. Adanya Informasi dari Orang Dalam

yang Sifatnya Material dan Rahasia Informasi material adalah informasi fakta penting dan relevan tentang kejadian, peristiwa ataupun sesuatu yang mampu mempengaruhi harga bursa efek, keputusan dari pemilik saham, calon pemilik saham, atau berbagai pihak lain yang memiliki kepentingan atas informasi ataupun fakta tersebut, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 nomor 7 UUPM

3. Terdapat Transaksi Perdagangan Efek

dari Orang Dalam dengan Berdasarkan Informasi Tersebut Unsur selanjutnya ini mensyaratkan bahwasanya terdapat kegiatan insider trading yang mampu dilihat dengan berdasarkan informasi yang belum disebarluaskan ke publik atau sifatnya menjadi rahasia. Hal tersebut bisa kita artikan bahwa kegiatan transaksi memang sudah jelas didorong ataupun motivasi karena terdapat informasi dari orang dalam terkait berbagai pengetahuan yang sifatnya material dan belum dimiliki oleh publik luas sama sekali.

Pencegahan Transaksi Orang Dalam

Walaupun tindakan kejahatan insider trading sangat sulit untuk dibuktikan, namun kebijakan untuk mencegahnya bisa dilakukan dengan apa yang disebut dengan code of conduct. Di dalamnya, sudah diatur secara jelas tentang pendapatan informasi dengan berbagai cara yang legal dengan cara menyimpan dan menggunakannya sesuai dengan prinsip dan etika yang berlaku. Dalam hal ini, perusahaan emiten terkait harus bisa berkomitmen dalam mewujudkan perkembangan kegiatan operasi ataupun perdagangan secara berkelanjutan dengan berdasarkan bisnis yang ada. Sehingga, pihak perseroan bisa memberikan kontribusi secara maksimal pada setiap shareholders.

Adapun beberapa contoh kasus insider trading yang pernah terjadi di Indonesia antara lain, dugaan insider trading Saham Semen Gresik (SMGR) pada juni tahun 1998, insider trading Saham Bank Danamon (BDMN) pada tahun 2012 dan yang terakhir dugaan insider trading Bank Muamalat pada tahun 2017-2019. Namun, untuk kasus yang ditindaklanjuti lebih lanjut dan terbukti adanya pelanggaran ialah, kasus insider trading saham Bank Danamon yang dilakukan oleh Rajiv Louis yang merupakan mantan Country Head UBS Group AG dengan melakukan perdagangan yang memanfaatkan informasi non-publik dalam pasar modal pada transaksi saham dengan memberikan informasi kepada istrinya, pada tahun 2012 silam. Transaksi tersebut dilakukan oleh Rajiv Louis yang membeli saham BDMN 1 juta lembar pada Maret 2012 dengan menggunakan jasa broker di Singapura melalui akun bank istrinya di Singapura setelah mendapatkan informasi non publik atas rencana akuisisi saham Danamon oleh DBS Group Holdings, Ltd.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image