Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wafiroh Dwi adlha

Strategi Berinvestasi di Pasar Modal Syariah

Bisnis | 2024-12-09 23:20:17

Dunia ekonomi dalam Islam merupakan dunia bisnis atau investasi. Hal ini sudah terlihat sebagai tanda jelas adanya investasi. Salah satu upaya Indonesia untuk meningkatkan kualitas perekonomiannya adalah dengan memperluas sektor pasar modal.

Pada dasarnya, investasi bukanlah hal baru di dunia ini karena sudah ada sejak lama. Perbedaannya hanya pada instrumen yang digunakan. Pada zaman dahulu, investasi sering dilakukan melalui emas, tanah, dan hewan ternak, namun saat ini terdapat banyak sarana berbeda yang dapat digunakan untuk berinvestasi, seperti saham, obligasi, dan sukuk.

Pasar Modal Syariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan umat Islam Indonesia yang ingin berinvestasi pada produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip Syariah. Penerapan prinsip syariah di pasar modal syariah merupakan salah satu bentuk ibadah muamalah dan bertujuan untuk memberikan solusi bagi mereka yang ingin menginvestasikan dananya tanpa unsur riba dan penipuan.

Pasar modal berbasis syariah di Indonesia resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan ditandatanganinya MOU antara Bapepam-LK dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024, indeks literasi keuangan pasar modal tradisional saat ini sebesar 15,32%. Indeks Kompetensi Pasar Modal Syariah saat ini sebesar 5,48%. Untuk integrasi keuangan tradisional di pasar modal, angkanya adalah 1,60%. Sebaliknya, Indeks Inklusi Keuangan Pasar Modal Syariah jauh lebih kecil, yaitu hanya 0,37%.

Pasar modal syariah Indonesia saat ini telah berkembang pesat dan semakin menarik di mata investor. Kemajuan teknologi saat ini memberikan banyak dampak positif pada banyak aspek kehidupan, termasuk kemudahan akses informasi mengenai pengelolaan keuangan dan investasi. Namun di sisi lain, kemajuan teknologi juga memberikan peluang untuk melakukan kejahatan, termasuk kejahatan di bidang keuangan, seperti penawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan perjudian online. Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Indonesia masih memiliki peluang untuk mendorong pertumbuhan pasar modal syariah.

Strategi investasi di pasar modal syariah:

Investasi di pasar modal syariah tidak hanya memprioritaskan keuntungan, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkahnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Berikut Langkah langkahnya:

Pertama, Diversifikasi portofolio: Sebarkan investasi di berbagai instrumen pasar modal syariah, seperti saham syariah, sukuk, atau reksa dana syariah. Dengan demikian, risiko investasi bisa terkelola dengan baik.

Kedua, Memahami prinsip syariah: Pastikan investasi dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pemahaman yang mendalam membantu investor mengambil keputusan yang bijaksana sesuai dengan prinsip syariah.

Ketiga, Mencari informasi dan konsultasi: Konsultasikan rencana investasi dengan ahli keuangan yang berpengalaman dalam investasi Syariah untuk mendapatkan saran yang tepat sesuai dengan tujuan dan profil risiko investor.

Keempat, Memilih produk investasi yang sesuai: Penting bagi investor untuk memilih produk yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi mereka.

Kelima, Mengikuti perkembangan pasar: Pilihlah produk investasi Syariah yang sesuai dengan tujuan keuangan, kebutuhan, dan toleransi risiko Anda. Pastikan juga produk investasi yang di pilih telah mendapatkan sertifikasi dari otoritas Syariah yang tepercaya, sehingga calon investor yakin bahwa produk tersebut memenuhi standar Syariah yang ditetapkan.

Dalam dunia keuangan, investasi syariah telah terbukti menjadi pilihan yang bermanfaat bagi investor yang ingin mengikuti prinsip keuangan syariah. Dengan menawarkan keuntungan investasi yang halal, bebas riba, dan dikelola sesuai syariat Islam, investasi syariah menjadi pilihan menarik bagi banyak orang yang ingin membangun portofolio yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Wafiroh Dwi Adlha, Uimsya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image