BPTI Uhamka Gelar FGD Terkait Blockchain Technology
Eduaksi | 2022-02-03 15:18:02Badan Pengembangan Teknologi Informasi (BPTI) Universitas Muhammadiyah Prof.DR. HAMKA (Uhamka) menggelar acara dengan agenda Forum Discussion Group (FGD) Blockchain Technology yang dilaksanakan secara luring di Aula A.R Fakhrudin, Lantai II FEB Uhamka, Kamis (3/2).
Agenda ini dihadiri langsung oleh Prof Gunawan Suryoputro selaku Rektor Uhamka bersama pimpinan biro, ketua lembaga, berseta staf terkait.
Uhamka mengelola pendidikan dan pengajaran yang mampu mentransformasikan nilai-nilai kenabian, berupa humanisasi, liberasi, dan transdensi sebagai kontribusinya terhadap ikhtiar kolektif untuk membangun khairah-ummah dan terwujudnya peradaban yang berkemajuan diantaranya melalui teknologi.
Kegiatan ini sebagai upaya Uhamka dalam meningkatkan kredibilitas sebagai universitas yang memiliki visi dan misi di masa yang akan datang, diantaranya menjadi Prophetic Teaching University tahun 2024.
Prof Gunawan Suryoputro dalam sambutannya mengungkapkan bahwa masyarakat harus menghadapi teknologi di dunia digital khususnya orang-orang yang berkecimpung di dunia pengajaran dan pendidikan.
“Pada zaman yang sudah serba digital ini, kita harus mampu beradaptasi dan berevaluasi. Apalagi kita yang berkecimpung dalam dunia pendidikan dan pengajaran. Itu akan sangat berpengaruh untuk kedepannya,” ucapnya.
Ia melanjutkan, luaran dari kegiatan ini adalah pembentukan tim khusus yang akan berfokus kepada pengembangan dunia digital, khususnya dalam dunia pendidikan dan pengajaran.
“Ya saay harap luaran dari kegiatan ini bisa tercapai, yaitu kita akan bentuk tim, khusus mengurus segala hal yang berhubungan dengan transfromasi digital, yang insya Allah diketuai pak Endi dari BPTI,” tuturnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.