Geliat UMKM Sektor Mikro dengan Pembiayaan UMi
Bisnis | 2022-02-02 21:15:04Pandemi Covid 19 tidak hanya berbicara mengenai varian alfa, beta, gamma dan omicron. Corona Virus Disease telah meluluhlantakan berbagai sendi kehidupan manusia. Salah satu yang terkena hantaman terbesar terletak pada sendi perekonomian. Pelaku ekonomi menjerit kesana kemari, harus bertahan di rumah atau menantang maut. Posisi pemerintah jadi serba salah. Di satu sisi ingin meredam Covid 19, tetapi perekonomian bangsa juga harus diselamatkan.
Banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya. Hal tersebut dilakukan karena keterbatasan cash-flow untuk membiayai gaji tenaga kerja. Tanpa menutup mata, UMKM pun ikut merasakan dampaknya. Justru disinilah hal menarik terjadi. Sekalipun terkena dampak pandemi, UMKM yang dianggap sebelah mata justru mampu menjadi jalan keluar. Banyak karyawan yang di PHK beralih menjadi pelaku usaha mikro. Membuka usaha yang dapat dikerjakan di rumah.
UMKM mampu memainkan peranan penting dan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia. UMKM bisa menopang perkembangan ekonomi suatu negara. Pemerintah pun memberikan perhatian serius terhadap UMKM. Mereka dianggap memiliki pengaruh bagi kepentingan bangsa. UMKM berperan membantu pemerintah dalam membuka lapangan kerja baru, pemerataan dalam sektor pendapatan dan ekspor yang sangat penting bagi ekonomi bangsa.
Sebagai salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi terbesar di Indonesia, pemerintah mati-matian untuk melindungi UMKM dari gempuran pandemi Covid 19. Pemerintah melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mengeluarkan program bantuan pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Walaupun bantuan ini sudah dilaksanakan dari tahun 2017, tetapi dampaknya sangat terasa di saat seperti ini.
BLU PIP merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. BLU PIP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Bukan tanpa alasan pemerintah menghadirkan BLU PIP ke tengah-tengah pelaku usaha mikro. Melalui BLU PIP diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro untuk bangkit dari keterpurukan. BLU PIP tidak lepas tangan hanya memberikan pembiayaan, tetapi melakukan pendampingan dan program pelatihan bagi para debiturnya secara menyeluruh dan masif.
Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki orang perorangan. Usaha ini disasar pemerintah karena paling banyak komposisinya dari seluruh pelaku UMKM. Bisa dikatakan bahwa usaha ultra mikro menduduki piramida paling bawah. Usaha ultra mikro juga paling sulit untuk mengakses berbagai macam pembiayaan. Pembiayaan UMi sebagai bentuk perhatian dan inisiatif pemerintah. Negara ingin memberikan akses pembiyaan yang cepat dan tepat bagi pelaku usaha mikro. Selain itu, agar pelaku usaha ultra mikro terhindar dari rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pembiayaan UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro. Bantuan ini baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Bantuan ini menyasar semua usaha mikro yang berada pada lapisan paling bawah. Selain itu, bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum difasilitasi perbankan melalui kredit usaha rakyat (KUR). Pembiayaan UMi bertujuan untuk menyediakan akses pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro. Pembiayaan ini juga dalam rangka menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah. Jumlah maksimal pembiayaan yang diberikan kepada usaha ultra mikro sebesar Rp. 20 juta per nasabah yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pembiayaan UMi ditujukan bagi Usaha Ultra Mikro yang memenuhi kriteria:
a. Tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam Sisten Informasi Kredit Program (SIKP).
b. Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik.
c. Memiliki izin usaha atau keterangan dari instansi pemerintah dan surat keterangan usaha dari penyalur.
Proses bantuan pembiayaan UMi sangat mudah dan pencairannya sangat cepat. Bahkan, pelaku usaha tidak dibebankan untuk memberikan jaminan. Oleh karena itulah, diharapkan bantuan ini dapat memudahkan pelaku usaha mikro untuk mengembangkan, meningkatkan kualitas dan nilai usahanya. Pada akhirnya, sektor ultra mikro dapat naik kelas dan maju. Naik kelas yang dimaksudkan bahwa pelaku usaha mikro dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selain itu, mampu untuk membuka lapangan kerja baik bagi anggota keluarga ataupun orang lain.
Setelah mendapatkan pembiayaan, pelaku usaha mikro akan diberikan pendampingan. Pemberian motivasi, kesempatan mendapatkan pelatihan kewirausahaan baik offline maupun online dan kunjungan ke tempat usaha. Diharapkan pendampingan ini dapat memberikan motivasi kepada pelaku usaha mikro untuk terus berusaha.
Pembiayaan UMi telah disalurkan oleh BLU PIP sebesar Rp. 18,07 Triliun. Bantuan ini diberikan kepada lebih dari 5,39 juta orang debitur di seluruh Indonesia. BLU PIP juga menargetkan pembiayaan UMi dapat menjangkau 2 juta pelaku usaha pada tahun 2022. Semakin banyaknya jangkauan yang ingin dicapai, diharapakan tingkat kesehjateraan pelaku usaha mikro akan semakin merata di seluruh Indonesia.
Mampu menjadi pondasi nasional dan berkontribusi bagi kebangkitan ekonomi bangsa itulah Usaha Ultra Mikro. Selain dengan menyediakan lapangan kerja, usaha mikro akan berimplikasi bagi kenaikkan Produk Domestik Bruto. Hal ini bukan suatu hal yang mustahil, mengingat jumlah usaha mikro yang sangat banyak di Indonesia. Selain itu, usaha mikro menjadi momentun bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Pada akhirnya akan berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi secara makro atau skala nasional.
Oleh karena itulah, pembiyaan UMi ini diharapkan menjadi kolaborasi yang mumpuni antara pemerintah dan pelaku usaha mikro. Melalui pembiayaan UMi pelaku usaha merasa diperhatikan oleh pemerintah. Sektor usaha mikro pun akan bangkit dan akhirnya akan berdampak pada ekonomi bangsa Indonesia.
Sumber :
Monika, Julianda Leli. 2021. Analisa Persepsi “Pedagang Makanan Keliling” Tentang Kebijakan Pembiayaan Usaha Ultra Mikro (UMi) Pada Era Pandemi Covid-19 Di Kota Medan. Skripsi. Medan. Universitas Muhammadiyah Sumatera Selatan.
Nursyabani, Fira. 2021. Kualitas Usaha Ultra Mikro ‘Naik Kelas’ Lewat Program Inkubasi UMi. https://www.ayobandung.com/bisnis/pr-791545469/kualitas-usaha-ultra-mikro-naik-kelas-lewat-program-inkubasi-umi. diakses tanggal 10 Januari 2022. pukul 10.00 WIB
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
Pusat Investasi Pemerintah. 2018. Panduan Program Pembiayaan Ultra Mikro (Pembiayaan UMi). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
Tayibnapis, Ahmad Zafrullah. Kebangkitan UMKM Di Indonesia. Study Kasus. Surabaya. Universitas Surabaya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.