Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Institut Daarul Quran

Komposisi Secangkir Kopi Sebuah Hukum

Eduaksi | Tuesday, 01 Feb 2022, 20:40 WIB

Banyak dari kita menganggap hukum itu ribet, jenuh, hukum itu sudah memiliki image yang udah nggak baik apalagi bagi orang yang nggak pernah belajar hukum. Itulah image hukum yang sudah melekat di masyarakat sekarang.

Nah coba kita pikirkan ketika membuat kopi, maka kita harus memiliki kopi, air panas, gula dan gelasnya. Itu semua harus kita sesuaikan agar bisa menjadi sebuah kopi yang nikmat. Apabila ada yang kurang atau salah takarannya maka bahan-bahan yang tadi tidak akan menjadi sebuah kopi.

Sama seperti kopi, hukum juga bisa dianalogikan seperti itu ada aturan-aturan, perundang-undangan dan sebagainya yang harus dikombinasikan agar menjadi hukum yang baik. Dikumpulkan dari bahan-bahan yang ada menjadi suatu unsur kesatuan.

Hukum juga tidak boleh terlalu berlebihan, jika tidak nanti orang yang berkuasa akan semena-mena. Presiden kalau tidak dibatasi kekuasaannya kita repot, pak bupati tidak dibatasi kekuasaannya repot, begitupun siapapun yang yang memiliki wewenang akan semena-mena apabila tidak ada batas hukum.

Maka dari itu kita sebagai penerus bangsa yang menatap masa depan, kita harus bersedia menempuh kepedihan dalam belajar ilmu hukum agar bisa memahami makna yang terkandung didalamnya. Lalu tetap memberdayakan masyarakat, walaupun hukumnya sudah bagus tetapi masyarakat tidak mau menaati maka akan sia-sia hukum tersebut.

Kita sebagai orang yang menatap masa depan harus rela bertahan, lelah lelah dalam kepedihan belajar Insya Allah kesulitan hari ini adalah kemudahan kedepannya.

Sumber : Dr. Azmi Syahputra, M. H.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image