Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image justine andromeda

Tahun Baru, Petasan, dan Bayang-bayang Jeruji Besi: Masih Mau Nekat?

Trend | 2025-12-24 15:07:53
Illustrasi penggunaan petasan di perayaan tahun baru (sumber: unsplash.com)

Sudah jadi rahasia umum kalau malam pergantian tahun di Indonesia itu identik dengan satu hal: kebisingan. Dari petasan korek yang bikin kaget sampai dentuman mercon besar yang getarannya terasa sampai ke ulu hati. Tapi jujur saja, pernah nggak sih terlintas di pikiran kita, pas lagi asyik menyulut sumbu, kalau tindakan itu sebenarnya bisa jadi tiket satu kali jalan ke kantor polisi?

Banyak yang menganggap remeh dengan dalih "ah, kan cuma setahun sekali" atau "tradisi dari dulu begini". Tapi masalahnya, hukum kita nggak kenal istilah "tradisi" kalau sudah bicara soal keselamatan nyawa.

Bukan Sekedar Mainan Bocah

Kita sering terjebak dalam mentalitas bahwa petasan itu cuma mainan. Padahal, secara teknis dan hukum, benda yang Anda pegang itu adalah bahan peledak. Polisi nggak bercanda soal ini. Setiap akhir tahun, lewat Operasi Lilin 2025, aparat makin rajin menyisir pasar dan pemukiman. Bukan karena mereka ingin merusak kesenangan kita, tapi karena data nggak pernah bohong: setiap tahun ada saja rumah yang rata dengan tanah atau jari yang harus diamputasi gara-gara benda kecil ini.

Secara hukum, dasarnya ngeri-ngeri sedap. Kita punya UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Meskipun undang-undang ini sudah "sepuh", dia masih sangat sakti untuk menjerat siapa saja yang menyimpan atau menyalakan petasan ilegal. Ancaman penjara di sana bukan cuma gertakan. Belum lagi kalau kecerobohan kita bikin rumah orang kebakaran, Pasal 187 KUHP sudah siap menanti dengan ancaman hukuman belasan tahun.

Dompet "Meledak" Sebelum Waktunya

Kalau Anda merasa aman dari penjara, jangan lupa ada sanksi yang lebih cepat "menyerang": denda administratif. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, atau Surabaya, Satpol PP punya wewenang penuh buat kasih denda di tempat lewat Perda Ketertiban Umum.

Bayangkan, niatnya mau pesta hemat di depan rumah, malah kena denda Rp500 ribu sampai Rp5 juta gara-gara bikin gaduh di area publik. Alih-alih merayakan tahun baru dengan suka cita, tabungan yang harusnya buat makan enak malah melayang ke kas negara sebagai denda.

Bedakan "Cahaya" Dengan "Ledakan"

Lalu, apakah kita nggak boleh main kembang api sama sekali? Sebenarnya ada daerah abu-abu yang perlu kita pahami. Polisi biasanya masih memberi toleransi untuk kembang api yang sifatnya visual—yang mekar dengan indah di langit. Kembang api jenis ini umumnya punya izin edar dan memang didesain bukan untuk menghancurkan.

Beda cerita dengan mercon atau petasan yang target utamanya adalah suara ledakan keras di tanah. Kalau benda yang Anda pakai bikin kaca rumah tetangga bergetar atau bikin jantung orang tua melompat, itu sudah masuk kategori "bahaya" dan sangat mungkin membuat Anda kena razia.

Menjadi Keren Tanpa Berisik

Tahun baru 2026 ini, mungkin sudah saatnya kita naik kelas dalam cara bersenang-senang. Kita bisa pilih alternatif yang lebih "Instagramable" dan aman, seperti lampu LED, laser show, atau sekadar kumpul keluarga tanpa ledakan.

Ingat, di sekitar kita ada bayi yang butuh tidur tenang, lansia yang punya riwayat jantung, dan hewan peliharaan yang stres berat gara-gara suara mercon. Menjadi warga yang empati dan paham hukum jauh lebih terhormat daripada jadi orang yang paling berisik di kompleks tapi berakhir dengan panggilan pemeriksaan polisi.

Mari kita buat malam tahun baru yang berkesan karena kegembiraannya, bukan karena bau mesiu dan drama hukumnya. Selamat menyambut Tahun Baru 2026—tetap aman, tetap waras!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image