Pandangan Hukum dan Peran Keluarga dalam Tragedi Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan
Hukum | 2025-12-24 12:17:24Pendahuluan
Kasus tewasnya seorang ibu berinisial FS di Medan Sunggal dengan terduga pelaku anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun telah mengguncang hati publik. Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal biasa, tetapi cerminan kegagalan sistem pengasuhan dan komunikasi dalam unit terkecil masyaraka yaitu keluarga.
Laporan awal menyebutkan bahwa motif di balik tindakan keji ini adalah sakit hati karena terduga pelaku merasa tidak terima melihat sang kakak dimarahi. Hal ini menyoroti betapa rentannya kondisi psikologis anak-anak yang mungkin menyimpan luka batin dan kesulitan mengelola emosi di lingkungan yang penuh tekanan.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa banyak keluarga di Indonesia masih minim kesadaran terhadap pentingnya kesehatan mental, komunikasi terbuka, dan penanganan konflik secara sehat. Ini menunjukkan perlunya intervensi psikologis sejak dini, baik bagi pelaku, korban (dalam hal ini korban yang sudah meninggal/korban lain), maupun keluarga.
Kasus tragis di Medan ini harus menjadi lonceng peringatan bagi masyarakat dan negara, menekankan urgensi penguatan fondasi komunikasi dan kesehatan mental dalam keluarga untuk mencegah ledakan emosi destruktif pada anak-anak.
Artikel ini membahas tentang peran hukum Indonesia terhadap perlindungan anak, dan Langkah Langkah kita sebagai keluarga dalam menjaga Kesehatan mental anak.
Pembahasan
Akar Masalah: Ketika Konflik Keluarga Berubah Menjadi Trauma
Anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi pelaku menunjukkan bahwa tindakan ini kemungkinan besar bukan dilakukan secara rasional, melainkan ledakan dari akumulasi rasa sakit dan tekanan emosional yang terpendam.
Dampak Sisi-Sian
Memarahi satu anak dapat memberikan dampak psikologis yang mendalam pada saudara kandung lainnya (sisi-sian). Dalam kasus ini, rasa solidaritas yang salah arah bercampur dengan ketidakmampuan mengelola kemarahan.
Krisis Komunikasi
Tindakan ekstrem seringkali merupakan tanda bahwa semua saluran komunikasi telah tertutup. Anak tidak memiliki cara sehat untuk mengekspresikan ketidaksetujuan atau kekecewaannya, sehingga akumulasi emosi meledak menjadi kekerasan.
Kurangnya Mekanisme Coping
Anak-anak memerlukan bimbingan tentang cara menghadapi amarah dan konflik. Jika orang tua sendiri menggunakan kekerasan verbal atau fisik, anak akan mencontoh mekanisme coping yang sama.
Perspektif Hukum Anak, Perlindungan atau Hukuman?
Karena terduga pelaku masih di bawah umur, proses hukumnya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengutamakan rehabilitasi.
Fokus pada Pembinaan
Hukum tidak berfokus pada pemenjaraan, melainkan pada pembinaan, pendampingan psikologis, dan pengembalian anak ke fungsi sosial yang normal (jika memungkinkan).
Peran Pendampingan Psikologis
Proses prarekonstruksi dan penyidikan harus didampingi oleh psikolog anak. Tujuannya bukan hanya mengumpulkan bukti, tetapi juga memahami kondisi kejiwaan anak saat dan sesudah kejadian.
Tanggung Jawab Lingkungan
Kasus ini bukan hanya tanggung jawab anak, tetapi juga lingkungan tempat ia dibesarkan. Penyelidikan harus melihat apakah ada riwayat kekerasan dalam rumah tangga atau faktor lingkungan lain yang memicu perilaku tersebut.
Panggilan Darurat Kesehatan Mental Keluarga Indonesia
Tragedi ini menuntut adanya intervensi di tingkat sosial dan edukasi.
Edukasi Orang Tua
Pentingnya program edukasi orang tua (parenting) yang mengajarkan teknik penanganan konflik tanpa kekerasan, cara membangun komunikasi yang empatik, dan mengenali tanda-tanda stres pada anak.
Akses Layanan Psikologis
Pemerintah daerah perlu mempermudah akses masyarakat terhadap layanan konseling psikologis gratis atau terjangkau, terutama bagi keluarga dengan riwayat konflik atau masalah perilaku pada anak.
Membangun Resiliensi Emosional Anak
Sekolah dan lingkungan sosial harus bekerja sama untuk mengajarkan Emotional Quotient (EQ) atau kecerdasan emosional sebagai mata pelajaran wajib, agar anak mampu mengidentifikasi dan mengendalikan emosi negatifnya.
Kasus Medan Sunggal adalah tragedi yang multidimensi, melibatkan hukum, psikologi, dan sosiologi. Kita tidak bisa hanya menghakimi tindakan si anak, melainkan harus melihat sistem keluarga yang mungkin telah gagal menopangnya.
Jika kita ingin mencegah terulangnya tragedi serupa, fokus kita harus bergeser dari sekadar menghukum menjadi menyembuhkan akar masalah. Penguatan literasi kesehatan mental dan investasi pada komunikasi keluarga yang sehat adalah modal utama untuk memastikan bahwa rumah, yang seharusnya menjadi tempat teraman, tidak berubah menjadi medan pertempuran emosi yang mematikan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
