Pembiayaan Qardul Hasan di Bank Syariah Indonesia Mataram
Bisnis | 2022-01-29 19:00:53Kemiskinan adalah masalah sosial yang harus diselesaikan. Salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin adalah distribusi zakat yang diambil melalui beberapa sumber, zakat seperti, infak, dan shadaqah. Terlebih Krisis ekonomi saat pandemic telah menyebabkan meningkatnya kemiskinan dan pengangguran, maka dari itu bank syariah melakukan inovasi distribusi zakat dengan dilepaskan dalam pembiayaan Qard al – hasan yang mengabaikan bagian laba dan bunga.
Perbankan Syariah juga telah memberi pengaruh yang luas terhadap perbaikan ekonomi umat dan kesadaran baru untuk mengadopsi dan ekspansi lembaga keuangan Islam. Diikuti dengan pertumbuhan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) yang seauh ini telah menunjukkan geliat yang sangat baik.
Upaya Bank syari’ah dalam mengoptimalkan UKM terdapat dalam model akad (transaksi) WDEDUUX·, dan produk pembiayaan Qard al – hasan termasuk dalam akad tabarru yaitu segala macam perjanjian yang bertujuan non – profit.
Akad tabarru·adalah semata-mata untuk menolong orang-orang yang membutuhkan dana tanpa mengharapkan imbalan sedikitpun, apalagi dalam bentuk persenan (bunga). Untuk itu, dalam penyelesaian masalah ini perlu adanya sikap saling tolong menolong diantara sesama umat Islam dengan membagikan sebagian hartanya kepada saudaranya yang lain dalam bentuk zakat, shadaqah, wakaf, dan infaq yang pendestribusiannya melalui lembaga-lembaga zakat dan lembaga keuangan mikro syariah. Dengan adanya dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dalam rangka menciptakan kemaslahatan umat.
Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu bank kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Serta Qardthul Hasan adalah Pinjaman lunak ini diberikan atas dasar kewajiban sosial semata dimana nasabah tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal.
Adapun penggunaan dana Qardthul Hasan yang bersumber dari zakat, maka yang menjadi sasaran penyaluran dana tersebut adalah para ashaf yang didasarkan pada Firman Allah dalam Surah at-Taubah ayat 60
نَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
menurut Yusuf Qardhawi seperti yang dikutip oleh Didin Hafiduddin menemukakan bahwa pemerintah islam boleh membangun pabrik-pabrik atau perusahaan dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka.
Kontribusi dari pembiayaan Qardthul Hasan terhadap usaha nasabah adalah adanya kenaikan pendapatan masyarakat serta memberikan kemudahan-kemudahan terutama dalam proses pengajuan dan pembayaran angsuran, sehingga nasabah merasa nyaman dengan pelayanan pembiayaan . Sedangkan penyaluran dana Qardthul Hasan untuk sumbangan sosial bank menetapkan pembagiannya hanya kepada fi sabilillah, ibnu sabll dan istimbath.
Menurut data Bank Syariah Mandiri Kcp Mataram
No
Jenis Usaha
Jumlah Modal Sendiri
1
Usaha Dagang
Rp 700.000
2
Usaha Dagang
Rp 2.000.000
3
Usaha Dagang
Rp 2.000.000
4
Usaha Dagang
Rp 2.000.000
5
Usaha Dagang
Rp 2.000.000
6
Usaha Dagang
Rp 2.000.000
7
Usaha Dagang
Rp 5.000.000
8
Usaha Dagang
Rp 10.000.000
9
Usaha Dagang
Rp 500.000
10
Usaha Dagang
Rp 500.000
11
Usaha Kue
Rp 4.000.000
12
Usaha Kue
Rp 2.000.000
13
Usaha Kue
Rp 2.000.000
14
Usaha Kue
Rp 2.000.000
15
Usaha Kue
Rp 2.000.000
16
Usaha Sayuran
Rp 500.000
17
Usaha Sayuran
Rp 500.000
18
Usaha Sayuran
Rp 300.000
19
Usaha Sayuran
Rp 300.000
20
Usaha Sayuran
Rp 500.000
Rata rata
Rp 2.040.000
bahwa rata-rata kepemilikan modal sendiri untuk usaha dagang, usaha kue dan usaha sayuran adalah sebesar Rp. 2.040.000,-
Adapun besaran pemberian pinjamana Dana Qadrthul Hasan, Bank Syariah Mandiri Cabang Mataram memberikan dana kepada nasabah berdasarkan pada tingkat kebutuhan mereka serta berdasarkan jenis usaha yang dijalani. Selain itu, kontribusi dari pembiayaan ini bagi masyarakat miskin yang menjadi nasabah adalah membantu masyarakat miskin (nasabah) untuk melepaskan diri dari garis kemiskinan.
untuk sumber dana, Bank Syariah Mandiri cabang mataram dari lembaga BSM Umat Kantor Pusat. Sedangkan untuk alokasi penyaluran pembiayaan, Bank Syariah Mandiri Cabang Mataram menetapkan sebesar 70% untuk usaha produktif dan 30% untuk sumbangan sosial. Penyaluran dana Produktif Dan konsumtif untuk usaha
Maka dari itu lembaga pembiayan yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri cabang mataran tidak sepenuh nya salah jika berdasarkan pada Al Qur’an karena bahkan dalam Al – Qur’an diwajibkan oleh Allah untuk saling membantu saudara saudara kita melalui metode akad yang telah disepakati serta sistem bagi hasil yang tidak merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah justru dapat memperbaiki keadaan ekonomi umat.
Penulis : Rakhsan Ghifari
Sumber : Dedi Riswand, https://media.neliti.com/media/publications/41843-ID-pembiayaan-qardul-hasan-di-bank-syariah-mandiri-kota-mataram.pdf
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.