Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aris Nur Ramdhani

Cara Dapat Sertifikat Vaksinasi Standar WHO untuk Perjalanan

Info Terkini | Saturday, 29 Jan 2022, 10:05 WIB

Apresiasi untuk Kementrian Kesehatan RI terus melakukan perbaikan pelayanan terkait vaksinasi COVID-19 khususnya pemenuhan kebutuhan dokumen bukti vaksinasi COVID-19 lengkap bagi pelaku perjalanan Internasional lewat aplikasi Peduli Lindungi.

Melalui Digital Transformation Office Kemenkes, sertifikat vaksinasi internasional sesuai dengan standar organisasi kesehatan dunia (WHO) telah diterbitkan.

Sertifikat Internasional ini bisa digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), diantaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Sertifikat Internasional dapat digunakan juga untuk kebutuhan perjalanan Haji dan Umroh. Langkah-langkah untuk mengaksesnya adalah:

a. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

b. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

c. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”

d. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”

e. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

f. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

g. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. Hal yang perlu diingat, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan, pelaku perjalanan wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara

Sumber:

Rokom Sehat Negeriku. (2022). Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional sesuai Standar WHO. Retrieved from: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20220128/4639226/kemenkes-terbitkan-sertifikat-vaksin-internasional-sesuai-standar-who/

Evandio, A. (2021). Airlangga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Patuhi Aturan Karantina. Retrieved from: https://kabar24.bisnis.com/read/20211227/15/1482106/airlangga-pelaku-perjalanan-luar-negeri-wajib-patuhi-aturan-karantina

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image