Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Akhmad Alfian Putra

Akad Mudharabah sebagai Sarana Perencanaan Keuangan

Gaya Hidup | 2022-01-27 14:33:42

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia memerlukan biaya, baik itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi, pengembangan diri, maupaun keperluan lainnya yang sekiranya diperlukan. Oleh sebab itu perlunya individu untuk merencanakan keuangan, terdapat beberapa urgensi dalam perencanaan keuangan diantaranya yakni agar dapat memberikan gambaran yang jelas terkait situasi keuangan, dapat membantu mewujudkan tujuan dan menjadi motivasi, alokasi dana akan terlihat lebih jelas dan terhindar dari risiko finansial yang memburuk.

Upaya untuk melakukan perencanaan keuangan ini dapat dari diri sendiri, termasuk diantaranya kita mengenal yang namanya bank. Bank pada umumnya dimanfaatkan untuk menyimpan uang dalam jumlah tertentu, selain itu juga untuk mempermudah transaksi keuangan, baik beli melalui online shop, retail, ataupun gerai-gerai lainnya. Bank model tersebut disebut bank umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sebagai wujud dari pentingnya perencanaan keuangan yakni membantu mewujudkan tujuan tertentu, dalam bank umum mengenal istilah deposito, Deposito adalah uang yang disimpan dalam rekening. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Dalam deposito tersebut pada bank konvensional kita mengenal dengan yang namanya bunga sebagai salah satu timbal baliknya, bunga pada masing-masing pada bank berbeda-beda. Lalu pada bank dengan prinsip Syariah terdapat juga deposito namun berbeda prinsip dengan bank konvensional, tawaran lain yang diberikan pada bank dengan prinsip syariah yakni deposito dengan cara bagi hasil sesuai akad mudharabah, ap aitu akad mudharabah ? akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.

Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah DIKTUM Keenam terdapat ketentuan terkait Nisbah Bagi Hasil yakni:

1. Sistem/metode pembagian keuntungan harus disepakati dan dinyatakan secara jelas dalam akad.

2. Nisbah bagi hasil harus disepakati pada saat akad.

3. Nisah bagi hasil sebagaimana angka 2 tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha.

4. Nisbah bagi hasil sebagaimana angka 2 tidak boleh menggunakan angka persentase yang mengakibatkan keuntungan hanya dapat diterima oleh salah satu pihak; sementara pihak lainnya tidak berhak mendapat hasil usaha mudharabah.

5. Nisbah bagi hasil boleh diubah sesuai kesepakatan

6. Nisbah bagi hasil boleh dinyatakan dalam bentuk multinisbah.

Sehubungan dengan hal-hal diatas dalam upaya untuk perencanaan keuangan yang Syariah dapat dicapai dengan salah satunya memakai nisbah bagi hasil sesuai dengan akad mudharabah. Semoga pengetahuan terhadap salah satu sarana perencanaan keuangan agar dapat menjalani hidup dan diberkahi oleh Allah SWT,mohon maaf atas kesalahan/kekurangan, terima kasih. wallahualam bissawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image