Akankah Dosa Zina Diampuni Jika Syariat Islam tak Ditegakkan
Eduaksi | 2022-01-26 12:07:04Akankah Dosa Zina Diampuni Jika Syari'at Islam Tidak Di Tegakkan
Oleh : Ismawati ( Ibu Peduli Generasi )
Seorang guru berstatus PNS berinisial BH ( 39 ) yang mengajar di salah satu SDN yang juga merangkap sebagai guru ngaji. Di pesisir Barat, mengaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap 14 anak di bawah umur. Korban merupakan anak didiknya sendiri sementara kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman meminta agar korban dan pihak keluarga korban untuk melapor kepada petugas. Tujuannya adalah untuk mendukung proses penyidikan terhadap perkaranya. Sebab sampai saat ini baru dua korban yang menyampaikan laporan.
Sementara menurut pengakuan tersangka yaitu sudah 14 kali melakukan aksinya dengan jumlah korbannya 14 anak. Menurut pengakuan tersangka, aksi pencabulan terhadap anak didiknya itu telah di lakukannya sejak 2020 hingga awal Januari 2022 . Atas tindakannya itu, kini tersangka di ancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto pasal 5 KUHP. Lampung post.com.
Masa kanak-kanak sangatlah penting bagi perkembangan kehidupan seseorang. Segala hal yang terjadi ketika masa kanak-kanak akan membekas dan mempengaruhi perkembangan mental dan fisiknya. Perlakuan buruk dan stres pada awal kehidupan dapat menghambat perkembangan otak. Inilah yang sangat di khawatirkan oleh banyak pihak terutama orang tua ketika anak - anak mereka mengalami trauma fisik (pelecehan seksual) yang di lakukan oleh orang terdekatnya dalam hal ini guru yang setiap hari mendidiknya.
Tampaknya predikat guru yang di sandangnya tidak menjamin seseorang untuk tidak berbuat asusila, lingkungan sekolah yang selama ini di harapkan banyak memberikan rasa aman bagi anak-anak ketika mereka melakukan aktivitas belajar ternyata seolah menjadi tempat yang menakutkan bagi anak-anak ketika mereka mengalami kekerasan seksual. Inilah dampak dari mengadopsi nilai-nilai Barat yang tidak mengenal nilai-nilai keluhuran dalam beragama.
Belum lagi jerat hukum bagi pelaku teramat ringan jika di bandingkan dengan trauma berat yang dialami oleh para korban. Apalagi jika keluarga korban menutup diri tidak mau melaporkan kasus tersebut, hanya menempuh jalan damai melalui permintaan maaf pelaku kepada keluarga korban makan dianggap sudah selesai persoalan.
Didalam syari'at Islam apabila seseorang melakukan perbuatan zina sebenarnya mempunyai dua keadaan. Pertama: pihak yang berwajib mengetahui perbuatannya baik melalui pelaporan empat orang saksi atau si pelaku melaporkan perbuatannya sendiri dan meminta hukum ditegakkan kepadanya. Dalam kasus seperti ini pemerintah wajib menegakkan hukum hadir kepadanya.
Dalilnya adalah Hadits kisah Ma'iz bin Malik al Aslami dan wanita Ghamidiyah, yang datang menemui Rasulullah SAW mengaku dirinya berzina dan ingin di bersihkan dari dosa tersebut tersebut, kemudian Rasulullah SAW merajamnya (HR Muslim) . Ini dikuatkan dengan Hadits Zaid bin Aslam, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : " Barang siapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah SWT. " ( Hadits Shahih Riwayat Malik dan Ahmad ).
Kedua : kejahatan tersebut belum diketahui oleh pihak berwajib. Jika pelaku ingin bertaubat, ia harus menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, lalu memperbanyak amal shalih di sisa umurnya. Kemudian timbul pertanyaan apakah hukuman baginya menjadi gugur setelah bertaubat ? Para ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama mengatakan hukum Had harus tetap di tegakkan, meski sudah bertaubat. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Dhahiriyah dan salah satu pendapat Imam Syafi'i. Adapun dasarnya sebagai berikut pertama, Firman Allah SWT pada surat An-Nuur ayat 2 berlaku umum, tidak membedakan antara yang sudah bertaubat maupun yang belum.
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka ceramah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk ( menjalankan ) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah ( pelaksanaan ) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. " (QS. An-Nuur: 2).
Kedua, Hadits Nabi SAW menerapkan hukum rajam kepada orang yang mengaku berzina yang bertaubat. "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat ( seperti ) itu dilakukan oleh seorang pelaku dosa besar niscaya dosanya akan diampuni". Setelah itu beliau memerintahkan untuk menshalatkan jenazahnya dan menguburkannya. (HR. Muslim).
Ketiga, Bahwa hukuman diterapkan kepada pelaku zina dengan tujuan untuk membersihkan dari dosa tersebut di dunia ini. Selama itu belum ditegakkan kepadanya, maka dia belum bersih dari dosa. Dan ini sekaligus sebagai bentuk kaffarah.
Pendapat kedua: jika seseorang yang berbuat zina telah bertaubat sebelum di tegakkan hukuman Had kepadanya, dalam arti pemerintah belum mengetahui perbuatannya, maka hukuman tersebut menjadi gugur. Ini adalah pendapat Hanabillah dan sebagian Ulama Syafi'iyah.
Dalil-Dalil mereka sebagai berikut : "Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah Maha penerima taubat lagi maha penyayang. " (QS. An-Nisa: 16). Sumber : Hukum fiqh bab perzinahan. Wallahu A'lam Bishwaab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.