Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Admin Eviyanti

Hanya dengan Sistem Islam Zina Dapat Diberantas

Politik | 2024-09-08 14:02:53

Oleh Sukaesih

Aktivis Muslimah

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28/2024 telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 4 Agustus 2024. Sayangnya PP ini menuai kritik dan kehebohan di masyarakat. Ramainya sorotan publik ini tertuju pada Pasal 103 ayat 4 butir e yang mengatur tentang Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal itu, pemerintah dianggap menyetujui untuk dilakukannya pembagian alat kontrasepsi bagi warga usia sekolah dan remaja (Humas Fraksi PKS, 30/8/24).

Wakil ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih berpendapat bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi nilai agama (eMediaDPRRI, 4/8/24).

Fakta hari ini, sudah terjadi normalisasi perzinaan di kalangan remaja dan pelajar. Mereka menganggap hubungan badan sebelum nikah adalah wajar. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melaporkan 59% remaja perempuan dan 74 % remaja laki-laki pernah melakukan hubungan seksual di usia 15-19 tahun. Ikatan Dokter Anak Indonesia melaporkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun itu adalah kelompok yang paling banyak terinfeksi HIV.

Remaja juga rawan terlibat jaringan prostitusi kemudian banyak pengajuan dispensasi nikah karena remaja putrinya sudah hamil duluan. Semuanya adalah fakta yang menunjukkan bahwa perzinaan sudah merajalela di negeri ini.

Merajalelanya perzinaan disebabkan oleh ideologi sekuler liberalis yang dianut di negeri ini. Sekularisme yaitu dijauhkannya agama Islam dari kehidupan. Liberalisme yaitu kebebasan tanpa batas dalam kehidupan, khususnya dalam hal pergaulan remaja.

Keluarnya PP 28/2024 adalah bukti solusi buruk dari sekularisme liberalisme. Untuk mencegah kehamilan di luar nikah dan infeksi HIV, masyarakat difasilitasi dengan alat kontrasepsi. Fasilitas ini seakan-akan mempersilakan remaja yang notabene masih sekolah dan belum menikah untuk berzina asal aman dengan menggunakan alat kontrasepsi.

Tidak adanya peran agama dalam kehidupan, membuat manusia bertindak sesuai akalnya yang lemah dan hawa nafsunya. Pemenuhan naluri kasih sayang (biologis) dicurahkan kepada siapa saja dan kapan saja. Naluri ini makin menggebu dengan adanya tontonan pornografi dari gadget di tangannya. Tidak ada pembatasan konten yang masuk ke negeri ini. Negara benar-benar tidak berperan menjaga generasi.

Dalam agama Islam, zina adalah dosa besar. Allah Swt. telah menyatakan keharaman zina lewat firman-Nya dalam Q.S. Al Isra: 32 yang artinya, "Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk." Karena perzinaan merusak nasab (jalur keturunan) dan hukum waris, mendorong terjadinya aborsi (pembunuhan janin), pembuangan bayi, menyebarkan penyakit kelamin dan keburukan lainnya.

Islam mengancam pelaku zina dengan sanksi yang tegas berupa cambuk 100x bagi pezina yang belum menikah dan rajam (dilempari batu sampai mati) bagi pezina yang sudah menikah. Sanksi harus dilakukan di hadapan umum, sehingga siapapun tidak berani melakukan perzinaan.

Islam menyediakan sarana untuk pemenuhan naluri biologis dengan pernikahan. Pernikahan akan membangun keluarga yang bersih dari dosa dan segala akibat buruk perzinaan. Anehnya di negara ini, pernikahan dini (di bawah usia 20 tahun) dilarang, tapi perzinaan difasilitasi.

Islam justru mendorong para pemudanya untuk menikah agar terjaga pandangan dan kemaluannya. Bila belum mampu menikah, maka berpuasa untuk menurunkan gejolak nafsu biologisnya. Negara dengan sistem Islam akan mengondisikan agar naluri biologis tidak terangsang dengan melarang adanya konten-konten pornografi, pergaulan yang bebas antara laki-laki dan perempuan, terbukanya aurat di tempat umum serta larangan beredarnya minuman keras.

Hanya dengan sistem Islam perzinaan dapat dicegah dan diberantas. Dengan negara Khilafah, masyarakat terjaga dari perbuatan zina.

Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image