Wings Air Terbangi Kuala Namu - Rembele Jadi Tiga Kali Seminggu
Info Terkini | 2022-01-25 09:44:13Penerbangan mulai bergairah. Antusias masyarakat untuk menggunakan transportasi udara juga kian tinggi. Inilah membuat maskapai Wings Air menambah jadwal penerbangan berjadwal dari Bandara Internasional Kuala Namu - Medan tujuan Bandara Rembele-Takengon di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Semula, maskapai ini melayani penerbangan komersial Kuala Namu - Rembele hanya sekali dalam seminggu, mulai hari Rabu (26 Januari 2022) ditambah menjadi tiga kali seminggu.
Airport Manager Wings Air Stasiun Takengon, Erwanda, menjelaskan maskapai Lion Air Group mengapresiasi antusias masyarakat Dataran Tinggi Gayo Provinsi Aceh dalam menggunakan jasa penerbangan melalui Bandara Rembele sehingga maskapai menambah jadwal penerbangan yang sebelumnya sekali dalam seminggu menjadi tiga kali seminggu yaitu setiap hari Rabu, Jum’at dan Minggu.
Erwanda menambahkan waktu penerbangan juga lebih siang dengan pesawat ATR 72. Ia menyampaikan jadwalnya, Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1410, berangkat dari Kuala Namu jam 10.50 WIB, tiba di Rembele jam 11.45 WIB. Kemudian penerbangan dari Bandara Rembele dengan nomor penerbangan IW-1411dijadwalkan berangkat jam 12.05 WIB, tiba di Kuala Namu jam 13.05 WIB.
"Dengan banyaknya frekuensi penerbangan dari dan ke Bandara Rembele maka akan lebih banyak pilihan hari perjalanan bagi pengguna angkutan udara menuju Dataran Tinggi Gayo maupun yang akan bepergian ke luar daerah," kata Erwanda dalam penjelasannya akhir pekan lalu.
Penerbangan Wings Air tujuan Rembele dan dari Bandara Rembele terkoneksi dengan maskapai Lion Group lainnya yaitu Batik Air dan Lion Air serta maskapai Super Air Jet.
Jaga Prokes
Sementara itu Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rembele, Faisal ST. MT, mengimbau kepada para calon penumpang dan pengunjung untuk menjaga prokes di bandara maupun di dalam pesawat. Diminta tetap menerapkan regulasi yang ada.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, semua penumpang harus memenuhi standar kesehatan. Tujuan pulau Jawa dan Bali, bagi yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua dapat melakukan perjalanan dengan tambahan surat keterangan Negatif Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan untuk yang masih mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menambahkan surat keterangan negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam.
Untuk penerbangan di luar Pulau Jawa dan Bali termasuk dari dan ke Bandara Rembele para calon penumpang minimal sudah vaksin dosis satu cukup disertai dengan surat keterangan Negatif Rapid Test Antigen, kecuali bagi anak yang berusia dibawah 12 tahun yang belum mendapat vaksinasi itu harus negative test RTPCR.
“Kami mengimbau kepada para calon penumpang Bandara Rembele, di mana selama pemberlakuan surat edaran tersebut, Bandara Rembele akan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker yang standar seperti yang sudah kita terapkan selama ini, serta rutin cuci tangan pada wadah yang telah kami siapkan," kata Faisal. (*/ @apro .idn)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.