Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andrian Eksa

Semakin Jelas, Begini Kebijakan Baru Penggunaan TPG Kanwil Kemenag DIY

Info Terkini | 2022-01-24 10:59:00

Keprofesionalan seorang guru dalam menjalankan tugas profesinya menjadi hal yang tak dapat ditawar lagi. Guru pun perlu senantiasa melakukan pengembangan diri guna meningkatkan kompetensi. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi meniscayakan guru untuk melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan (PKB). Salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi masing-masing.

Guna menunjang keprofesionalannya, guru pun mendapatkan tunjangan dari pemerintah berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG). Salah satu tujuannya adalah memberi penghargaan kepada Guru PNS sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Diperolehnya TPG ini tentu membawa konsekuensi bahwa guru harus bersedia menyisihkan sebagian dari TPG-nya untuk belanja profesi.

Dalam rangka memfasilitasi guru dalam melakukan belanja profesi, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta menggelar zoom meeting Sosialisasi Aplikasi Belanja TPG Madrasah Tahun 2022. Zoom meeting digelar Jumat (22/01/2022).

Peserta dalam kegiatan tersebut adalah para Ketua/Pengurus Pokja (KKG/MGMP/MGBK/KKM/KKRA/Pokjawas) jenjang madrasah/RA dan Admin Kemenag Kabko se-DIY.

Dalam sambutan pembukaannya Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, H. Abd. Suud, S.Ag, M.S.I mengatakan: “Saya sungguh mengapresiasi, kegiatan zoom meeting ini dapat dihadiri oleh sebagian peserta. Meskipun barus saja dibuka zoomnya tetapi pesertanya sudah banyak.”

Lebih lanjut Suud menyampaikan bahwa aplikasi belanja TPG ini, baru satu-satunya karena daerah lain belum ada yang menerapkan. Aplikasi yang disosialisasikan ini merupakan aplikasi belanja TPG yang kedua, sebagai pembaharuan dari aplikasi yang pertama.

Antusiasme peserta terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang muncul. Selaku moderator, Kasi Guru, Edy Purwanto, M.Pd. merangkum jawaban dari beberapa pertanyaan sebagai berikut: aplikasi belanja TPG yang akan digunakan adalah aplikasi terbaru, besar iuran organisasi profesi disepakati oleh masing-masing, kepala tidak lagi menjadi verifikator, setiap akhir tahun aplikasi belanja TPG ini akan dievaluasi, serta pengurus organisasi profesi wajib melaporkan keegiatan PKB yang dilaksanakan kepada Bidang Dikmad Kanwil Kemenag DIY.

Salah satu guru MTsN 9 Bantul peserta sosialisasi ini, Noor Shofiyati menyampaikan: “Aplikasi belanja TPG yang digagas oleh Bidang Dikmad Kanwil Kemenag D.I. Yogyakarta ini sangat membantu guru agar tetap dapat konsisten meningkatkan keprofesional dirinya.” (nsh)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image