Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amelia Izza-Mahasiswa Universitas Airlangga

Kenaikan PPN 12: Solusi atau Beban bagi Ekonomi?

Info Terkini | 2024-11-24 20:48:32
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan pelaku ekonomi. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini merupakan solusi?


Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bukan tanpa pertimbangan. Kenaikan ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sebelumnya menetapkan tarif PPN sebesar 11% pada April 2022 dan akan meningkat menjadi 12% pada 2025.

Dampak Kenaikan PPN

1. Dampak terhadap Daya Beli Masyarakat

Kenaikan PPN berpotensi mengurangi daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah ke bawah. Banyak ekonom dan pengamat mengkhawatirkan bahwa kenaikan ini akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang sudah tertekan akibat inflasi dan biaya hidup yang meningkat. Survei menunjukkan bahwa banyak konsumen merasa khawatir akan dampak kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN yang lebih tinggi.

2. Pengaruh terhadap Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM), kenaikan PPN dapat menjadi tantangan besar. Meskipun mereka dapat mengalihkan biaya tambahan kepada konsumen, hal ini berisiko menurunkan volume penjualan. Banyak pelaku usaha yang mengungkapkan kekhawatiran bahwa kenaikan PPN akan mengurangi daya saing mereka di pasar.

3. Potensi Peningkatan Pendapatan Negara

Di sisi lain, pemerintah berharap bahwa kenaikan PPN ini akan meningkatkan pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan dan sosial. Dengan tambahan pendapatan, pemerintah dapat lebih baik dalam menangani berbagai krisis yang mungkin terjadi, seperti krisis kesehatan dan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi.

Kenaikan PPN ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 23A yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Ini menunjukkan bahwa setiap perubahan dalam kebijakan pajak, termasuk kenaikan PPN, harus sesuai dengan regulasi yang ada dan diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

kesimpulannya : Kenaikan PPN menjadi 12% adalah langkah yang penuh kontroversi. Sementara ada argumen yang mendukung bahwa ini dapat menjadi solusi bagi pendanaan pembangunan, banyak pula yang melihatnya sebagai beban yang dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kenaikan ini diimbangi dengan kebijakan yang mendukung peningkatan daya beli masyarakat dan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan beradaptasi dengan perubahan ini, serta memantau bagaimana pemerintah mengelola pendapatan tambahan dari PPN ini untuk kesejahteraan rakyat.

selengkapnyaa
https://youtu.be/vgwBavR3O3M?si=6LS3MPVkF84jPaS-

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image