Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andrian Eksa

Pendampingan Tim Pendis Penggunaan PCC di MTsN 9 Bantul

Info Terkini | Tuesday, 14 Nov 2023, 07:44 WIB

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4716 Tahun 2023 Tentang Penetapan Madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2023, MTsN 9 Bantul menjadi Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju WBM/WBBM Tahun 2023. Selanjutnya, Tim Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia, Anto Irianto, hadir di Ruang PTSP dalam rangka pendampingan Pendis Care Center (PCC).

Kedatangan Anto Irianto bertujuan melakukan pendampingan Piloting Zona Integritas (ZI) Sigap-ZI pada satuan kerja. Pendis Care Center (PCC) akan menjadi platform digital pelayanan pendampingan ZI pada Madrasah Negeri dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). PCC ini merupakan usaha dalam rangka mendorong satker untuk bisa belajar mandiri terutama dalam menyiapkan dan mengumpulkan eviden Zona Integritas.

Menurut Kepala Madrasah, Nur Hasanah Rahmawati, “Dengan adanya PCC Sigap ZI ini memudahkan satuan kerja madrasah negeri, khususnya MTsN 9 Bantul, untuk memperoleh pendampingan secara digital agar bisa memperoleh predikat Zona Integritas (ZI) WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Semoga dengan adanya Sigap ZI ini lebih meningkatkan kualitas layanan public dan mencegah terjadinya praktik korupsi.”

Dengan adanya pendampingan diharapkan timbul kemandirian dalam mengakses platform digital PCC Sigap-ZI WBK.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image