Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shinta Aisyah Balqis

Penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2024 oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya

Politik | 2024-10-10 12:14:34
Sumber: Dokumentasi Bawaslu Kota Tasikmalaya

Mengusung tema “Optimalisasi Partisipasi Pengawasan Bersama Generasi Muda untuk Pemilihan 2024 yang Bermartabat di Kota Tasikmalaya”, kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya tepatnya pada tanggal 21 sampai 23 September 2024.

Dengan mengundang berbagai organisasi kalangan siswa hingga mahasiswa di Tasikmalaya sebagai peserta, kegiatan selama tiga hari dua malam tersebut diisi dengan pemaparan berbagai materi yang kemudian menjadi wadah diskusi antara pemateri dan peserta untuk dapat meningkatkan wawasan dan bertukar pikiran terkait topik pengawas partisipatif.

Terdapat enam materi dengan narasumber yang berbeda dihadirkan pada kegiatan P2P ini, antara lain materi “Karakter Pengawas” oleh Bapak Dr. Abdul Haris, salah satu poin yang dipaparkan oleh beliau adalah bahwa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga seluruh masyarakat, bahkan sebagai masyarakat kita juga bertugas untuk mengawasi Bawaslu apakah sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik tanpa memihak siapa pun.

Materi kedua disampaikan oleh Bapak Yosep Yusdiana, S.Pd.I mengenai “Analisa Sosial” yang memaparkan bahwa pada saat ini seperti pada saat Pemilu tahun 2024 pelanggaran terjadi lebih manipulatif dan sistemik. Terdapat regulasi menjebak sehingga Bawaslu kesulitan menindak pelanggaran yang terjadi, seakan-akan hal ini telah diatur secara sistemik.

Selanjutnya materi “Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu atau Sengketa Pemilihan” yang dibahas oleh Bapak Yusep Rafiki. Beliau menjelaskan diantaranya empat aspek penting pengawasan yaitu amati, kaji, periksa, dan menilai, lalu menjelaskan tugas kita sekarang adalah transformasi partisipatif yaitu gerakan moral menuju gerakan sosial, selain itu juga menjelaskan pencegahan dengan melakukan deteksi dini dan kaji.

Materi ke empat dengan Bapak H. Khoerun Nasichin sebagai narasumbernya membawakan judul “Bawaslu dan tugas Pengawasan dalam Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024”. Pembahasan yang disampaikan di antaranya mengenai dasar hukum pengawasan, dan bahwa Pemilu tanpa pengawasan akan terjadi manipulasi suara, hilangnya hak pilih, politik uang, Pemilu tidak sesuai aturan dan timbul gugatan hasil, pemungutan suara ulang, konflik antar pendukung calon, dan bahwa solusinya adalah agar mendorong partisipasi masyarakat.

Lalu dengan membawakan tema “Pengawasan Partisipatif dan Pilkada Berintegritas” narasumber Bapak Zaki Hilmi menjelaskan tentang regulasi, definisi demokrasi, faktor Pilkada berkualitas, mekanisme keadilan pemilihan, partisipasi dalam pendekatan teoritis, dimensi atau civil engagement, karakter pemilih di Indonesia yaitu emosional; rasional; dan pragmatis, tujuan pengawasan partisipatif, serta permasalahan pengawasan partisipatif.

Tema “Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran” yang disampaikan oleh Bapak Solihin menjadi materi terakhir dalam kegiatan P2P kali ini. Pembahasan materi terakhir ini mencakup pemaparan tentang dasar hukum, serta teknis dalam pelaporan dan penanganan pelanggaran.

Selain pematerian, dalam kegiatan P2P ini juga terdapat tugas yang diberikan kepada peserta. Salah satu tugasnya adalah merancang dan melaksanakan tindak lanjut dari kegiatan P2P kali ini agar tidak hanya teori namun juga praktek dan ada output yang bisa dirasakan atau diterapkan.

Terdapat pula agenda untuk melakukan olahraga senam dan ice breaking interaktif selama kegiatan P2P berlangsung sehingga peserta yang notabene kalangan siswa dan mahasiswa tidak merasa bosan dan acara tidak terkesan monoton.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image