Bawaslu Jakbar Gelar Sosialisasi Aturan Soal Persyaratan Calon dan Persiapan Kampanye
Politik | 2023-05-31 06:02:40Suhu politik menjelang perhelatan Pemilu 2024 nampaknya sudah mulai menghangat. Hal tersebut tentunya harus menjadi perhatian para penyelenggara untuk lebih mempersiapkan diri sehingga pelaksanaan hajatan politik pada 14 Februari 2024 mendatang tetap berjalan lancar.
Termasuk kesiapan para personalia di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai dari tingkat pusat hingga para petugas atau panitia pengawas yang bersentuhan langsung dengan wilayah dan warga. Mereka harus lihai dan terampil memaknai berbagai potensi pelanggaran yang bakal memicu sengketa pemilu sekaligus upaya apa untuk menyelesaikannya.
Hal tersebut terungkap dalam acara diskusi bertema Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Kabupaten/Kota yang digelar Bawaslu Kota Jakarta Barat pada Selasa (30/5/2023).
Fritz Edward Siregar, akademisi sekaligus mantan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 mengatakan, banyak hal yang sejatinya dapat berpotensi menimbulkan sengketa pemilu bahkan terpaksa berujung di pengadilan. Sebut saja masalah polemik daftar pemilih tetap (DPT) ataupun terkait proses pendaftaran dan syarat calon perseorangan yang memang kini tahapannya tengah berjalan.
Menurutnya, pemahaman para pengawas terhadap peraturan mulai dari UU, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), peraturan Bawaslu, hingga petunjuk teknis (juknis) perlu ditingkatkan pemahamannya agar rujukan dalam penindakannya. “Karena banyak persoalan yang seharusnya sudah bisa diselesaikan dengan mediasi. Sebagaimana pada 2019, di mana hampir 95% proses sengketa selesai di mediasi,” kata Fritz.
Selain mediasi dan tindakan pencegahan pelanggaran, pengawas juga perlu berperan aktif dalam koordinasi dengan instansi di atasnya, misalnya Panwaslu Kecamatan yang dapat melaporkan persoalan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebab, tidak semua polemik pemilu bisa dituntaskan langsung di lapangan.
“Pengawas kecamatan harus bisa menyiapkan dokumen hasil pengawasan untuk ditindaklanjuti ke kabupaten/kota. Mungkin sudah saatnya untuk berhenti menggunakan urat, tapi pakailah surat untuk menyelesaikan persoalan,” imbuh Fritz.
Terkait persoalan DPT, dia bilang, hal tersebut juga merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama baik oleh KPU dan Bawaslu maupun partai politik. Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga hak pilih sejak awal tahapan pemilu, dan jangan sampai terlambat lapor ketika menjelang hari pencoblosan.
Hal senada diungkapkan Mohamad Fadhilah, salah seorang penggiat pemilu yang turut menjadi pembicara dalam acara sosialisasi tersebut. “Kita harus menyadari pentingnya menguasai regulasi dan aturan lain, misalnya petunjuk teknis pencalonan. Keputusan KPU Nomor 352/2023 terkait petunjuk teknis pencalonan. Ini akan menjadi sebagai panduan bagi pengawas dalam bekerja mengawasi pemilu,” jelasnya.
Dia menuturkan, selain soal teknis persyaratan pencalonan perseorangan, pengawasan juga memainkan peran penting dalam masa tahapan kampanye. Alhasil, pemahaman akan peraturan kampanye baik yang terbitkan KPU maupun Bawaslu harus menjadi perhatian para personalia pengawas di berbagai tingkatan.
“Sekarang ini, regulasi yang juga cukup penting terkait harmonisasi peraturan KPU tentang kampanye, dana kampanye, dan logistik. Ini juga hrus menjadi perhatian dalam pengawasan tahapan pemilu, jangan sampai kesalahan memahami kebijakan ini justru menjadi penghambat penyelenggaran pemilu tahun depan,” ujar Fadhilah.
Syukur Yakub, anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat mengatakan, pihaknya terus upaya implementasi peraturan dan non peraturan terkait Pemilu 2024 dapat dipahami baik untuk para personalia pengawas, maupun tokoh masyarakat dan partai politik. Oleh sebab itu, dalam sosialisasi ini pihaknya turut mengundang para perwakilan dari masing-masing partai politik.
“Pastinya ketika ada produk peraturan KPU baru dikeluarkan, tentu akan dikeluarkan juga peraturan Bawaslu, dengan sosialisasi ini kami berharap tingkat pemahaman akan perangkat hukum bisa terus ditingkatkan,” jelas dia.
Penyelenggaraan sosialisasi ini juga diharapkan hubungan partai politik dengan penyelenggara pemilu dapat saling terkoordinasi. Sehingga ke depannya, polemik yang berpotensi memicu sengketa akan dapat diselesaikan dengan bertatap muka di tingkat kota tanpa perlu harus melaporkan ke tingkat provinsi apalagi harus sampai ke pengadilan. (Sumber: Pecimerah.com)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.