Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zahra Maulidya Mayasi

KASN: ASN Terlibat Politik, Kerja Birokrasi Tidak Efektif

Politik | Tuesday, 30 May 2023, 09:57 WIB
Pemerintah Indonesia. Sumber : U-Report

Aparatur Sipil Negara atau disingkat menjadi ASN merupakan pekerja sipil di sebuah negara. Aparatur Sipil Negara tentunya bekerja di bawah sistem pemerintahan dan termasuk instansi dari pemerintahan, juga memiliki peran penting bagi negara dan masyarakat. Dalam melakukan pekerjaannya, ASN memerlukan efektivitas kerja demi kelancaran tugasnya dalam mengabdi kepada negara, agar menjadi contoh yang baik untuk masyarakat umum dalam menjalankan pekerjaan.

Ketika para ASN terlibat dalam dunia politik, bagaimana bentuk kerja birokrasi tersebut? Faktanya ketika ASN terlibat politik, kerja birokrasi menjadi tidak efektif.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menyatakan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang terlibat pada politik bisa menyebabkan kerja dari birokrasi menjadi tidak efektif.

Hal itu dapat dibuktikan di tahun 2020-2021 ketika terjadi Pilkada di 270 daerah, ASN mengalami pelanggaran netralitas sebanyak 2.034 angka yang dicapai. Dari jumlah pelanggaran tersebut tercatat 1.373 ASN sudah diberikan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dapat diketahui bahwa hal tersebut telah terjadi sesuai fakta dan memiliki data bukti, maka KASN selalu memberikan upaya tegas pada instansi pemerintah, yaitu untuk ASN yang diduduki posisi tertentu pada kebijakan pemerintah untuk tetap bekerja secara profesional, berintegritas, serta fokus untuk melayani masyarakat sepenuh hati.

Agus pun telah menyampaikan di tahun 2024 jika ASN terbukti tak netral jelang terjadinya pemilu maka akan dibayangi ancaman sanksi yang tentunya serius.

Akhirnya, setelah terjadinya kasus pelanggaran terhadap ASN, Agus akan melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tanggal 31/1/2023. Ketika para ASN melanggar, ada beberapa tingkatan pelanggaran beserta sanksinya, untuk pelanggaran ringan akan ada sanksi, seperti tidak boleh melakukan promosi, jika pelanggaran berat akan diberhentikan menjadi PNS tentunya.

Agus telah meyakini bahwa menjadi seorang abdi negara tidak boleh berpihak pada sebuah kubu politik manapun, sejak pertama kali dilantik sebagai ASN tentunya. Karena persoalan netralitas ini merupakan persoalan serius, termasuk ketika telah tercatat bahwa sudah ada yang melanggar serta diberhentikan jadi PNS juga selama ini akibat tidak netral dalam dunia politik.

Artikel ini ditulis oleh Mahasiswa Universitas Airlangga sebagai tugas mata kuliah Logika dan Pemikiran Kritis PDB Semester 2

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image