Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Hukum | 2025-01-08 22:03:36Kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 menjadi salah satu isu kemanusiaan yang menimbulkan perhatian publik. Tragedi ini berawal dari terungkapnya kandungan berbahaya seperti Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG) dalam obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak. Kasus ini tidak hanya mencerminkan kelalaian pengawasan pemerintah, tetapi juga menjadi indikasi kuat terkait adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh para korban.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk menjaga martabat dan kehormatan manusia. Hak ini bersifat universal dan mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hak untuk hidup, keamanan, dan kesehatan. Tujuan utama hak asasi manusia adalah memastikan kesetaraan, penghormatan, dan perlindungan bagi semua individu untuk menciptakan masyarakat yang adil, bebas, dan bermartabat di seluruh dunia.
Peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan hak kesehatan anak, hak untuk hidup, dan hak perlindungan dari bahaya. Kasus ini mencerminkan kelalaian pemerintah dalam memenuhi kewajiban perlindungan terhadap anak dan hak kesehatan mereka. Berdasarkan data dan regulasi yang berlaku, pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini dapat diidentifikasi melalui beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pelanggaran Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 9 Ayat 1
Pasal ini menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup dan perkembangan optimal. Kematian dan gangguan kesehatan yang dialami anak-anak akibat gagal ginjal akut menunjukkan bahwa hak dasar ini tidak terpenuhi. Hal ini memperlihatkan kegagalan negara dalam memastikan kelangsungan hidup dan pertumbuhan anak secara optimal.
Pasal 44 Ayat 1
Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan upaya kesehatan yang komprehensif agar anak-anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Dalam kasus ini, banyak anak yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai sehingga berujung pada kondisi gagal ginjal akut yang mematikan. Ketiadaan atau keterlambatan fasilitas kesehatan yang memadai menjadi bentuk pelanggaran terhadap pasal ini
Pasal 47 Ayat 1
Pasal ini menyatakan bahwa pemerintah wajib melindungi anak dari risiko yang merugikan kesehatannya. Kasus gagal ginjal anak yang disebabkan oleh obat sirup yang tercemar bahan berbahaya menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran obat-obatan di pasaran. Hal ini berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan anak-anak
Pasal 59 Ayat 2
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Anak-anak yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan bagian dari kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan ekstra. Kegagalan dalam memberikan pengobatan yang tepat dan cepat menandakan adanya bentuk penelantaran terhadap hak anak.
Pasal 59A
Pasal ini mewajibkan pemerintah untuk memberikan penanganan cepat, termasuk pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, serta bantuan sosial kepada anak-anak yang mengalami kondisi kesehatan yang membahayakan. Dalam kenyataannya, banyak anak yang terlambat mendapat pengobatan dan pendampingan, yang menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan ini.
Pelanggaran Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 9 Ayat 1
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya. Dalam kasus ini, banyak anak kehilangan nyawa atau mengalami gangguan kesehatan permanen akibat kelalaian dalam pengawasan produk farmasi, sehingga melanggar hak untuk hidup dan mempertahankan hidup yang layak.
Pasal 41 Ayat 1
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan perkembangan pribadi. Keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan yang layak bagi anak-anak korban gagal ginjal menunjukkan bahwa hak ini tidak sepenuhnya terwujud.
Pasal 62
Pasal ini menyatakan bahwa setiap anak berhak atas pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, dan spiritualnya. Kasus ini memperlihatkan bahwa anak-anak tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai standar, baik dari segi pencegahan maupun penanganan setelah kejadian.
Dengan demikian Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap industri farmasi untuk mencegah kasus serupa di masa depan dan diperlukan transparansi dalam distribusi obat serta regulasi yang lebih ketat dalam proses produksi dan pengujian bahan baku. Selain itu, diperlukan juga edukasi kepada masyarakat tentang risiko obat-obatan dan hak kesehatan perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.