
Pencegahan Pernikahan Dini, Upaya Menekan Kelahiran Kaum Muslim
Politik | 2024-10-09 20:24:18
Oleh D Budiarti Saputri
Tenaga Kesehatan
Saat ini, pernikahan anak semakin banyak dan dianggap sebagai penghalang perkembangan dan pertumbuhan bangsa terutama dalam hal membentuk generasi yang berkualitas. Maka dari ini, beberapa instansi pemerintahan mulai membuat program edukasi masyarakat terkait pernikahan usia dini.
Seperti yang belum lama ini dilakukan oleh Kementerian Agama. Mereka memberi edukasi tentang bahaya praktik perkawinan anak kepada ratusan pelajar madrasah dan sekolah. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar mengatakan, pendidikan adalah kunci utama untuk mencegah perkawinan anak. Ia juga mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan lembaga pendidikan dalam sosialisasi bahaya kawin anak.
Cecep menjelaskan, Kemenag telah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah perkawinan anak, salah satunya melalui pembinaan kepada siswa-siswi madrasah. Para pelajar tersebut dilatih untuk menyebarkan pesan tentang bahaya nikah dini dan menginspirasi teman-teman sebaya, sehingga dapat menjadi agen untuk mencegah perkawinan anak. Cecep berharap, upaya ini menjadi langkah strategis dalam membentuk generasi muda yang berkualitas. Dikutip dari Kemenag.co.id.
Maraknya kawin anak dianggap sebagai penghambat terwujudnya generasi berkualitas, apalagi kawin anak dituding identik dengan putus sekolah, tingginya angka perceraian, kematian ibu dan bayi, terjadinya stunting, KDRT dan hal-hal yang dianggap negatif. Bahkan, dianggap perlu mengangkat remaja sebagai agen untuk mencegah perkawinan anak.
Kesimpulan yang serampangan dan membahayakan. Perlu ada data yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, maka akan tetap menjadi tuduhan yang menyesatkan. Dan Hal ini adalah ironis, karena di sisi lain, justru remaja dihadapkan pada derasnya arus pornografi dan kebijakan yang pro seks bebas. Menikah dini dihalangi, gaul bebas difasilitasi.
Seharusnya pemerintah lebih fokus pada kebijakan-kebijakan yang mencegah anak terjerumus pergaulan bebas, bukan menyibukkan diri mencegah perkawinan anak yang sebenarnya kategori mereka bukan anak-anak menurut syariat sehingga sebenarnya perkawinan mereka sah menurut syara.
Pencegahan perkawinan anak sejatinya adalah amanat SDGs yang merupakan program Barat yang harus diwujudlkan juga di negeri-negeri muslim. Tentu saja program tersebut berpijak pada paradigma Barat, yang benar-benar bertentangan dengan syariat Islam. Di antara target yang akan dicapai adalah pengentasan stunting dan pencegahan pernikahan anak, yang dijadikan proyek nasional dalam RPJMN 2020-2024. Angka perkawinan anak ditargetkan turun dari 11,2% di tahun 2018 menjadi 8,74% di tahun 2024. Target ini akan berdampak kepada berkurangnya angka kelahiran dalam keluarga muslim, bahkan akan menghancurkan keluarga muslim.
Islam memiliki aturan rinci terkait dengan pernikahan. Dan negara Islam akan menerapkan hal-hal yang sesuai dengan syariat Allah. Dalam negara yang menerapkan Islam secara kaffah, berbagai problem yang muncul karena penerapan sistem sekuler kapitalis dapat terselesaikan. Termasuk terjaganya pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang akan mencegah pergaulan bebas dan segala dampaknya. Pendidikan akan terpenuhi dengan baik karena hal ini adalah tanggung jawab negara. Rakyat pun hidup sejahtera karena sistem ekonomi Islam akan menjamin terwujudnya kesejahteraan. Pun sistem media akan semakin menguatkan kepribadian Islam.
Begitulah jika Islam diterapkan. Maka, sudah seharusnya kita kembali pada sistem Islam. Sistem hakiki yang berasal dari sang Pencipta. Wallahu'alam bissawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.