Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abban Said

MAN 3 Bantul Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Pendidikan dan Literasi | 2024-09-30 15:35:38

Pada Senin, 30 September 2024 masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang.Imbauan pengibaran bendera setengah tiang ini disampaikan melalui Surat Edaran dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor:23224/MPK/F/TU.02.03/2024. Surat edaran tersebut dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2024 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2024 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian keterangan dalam surat tersebut.

Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September ini berkaitan peristiwa pemberontakan G30S/PKI. Pengibaran bendera setengah tiang ini bertujuan sebagai bentuk penghormatan dan mengenang para pahlawan yang gugur dalam peristiwa kelam tersebut.

Sebagaimana dijelaskan dalam surat Kemdikbud tersebut, pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2024 ini dilakukan hingga esok tanggal 1 Oktober 2024. Bendera setengah tiang kemudian dinaikkan kembali secara utuh satu tiang pada pagi hari 1 Oktober 2024 pukul 06.00 untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

MAN 3 Bantul sebagai satuan pendidikan juga berperan dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila. MAN 3 Bantul mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang. Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bukti MAN 3 Bantul tidak melupakan jasa para pahlawan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image