Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Ide-Ide untuk ZISWAF yang Lebih Baik

Agama | 2024-09-30 13:52:12

Zakat dan Potensi Pengentasan Masalah-Masalah Sosial

Dalam Beberapa tahun belakangan ini ada peningkatan kesadaran dimasyarakat, bermacam yayasan dan organisasi bagaimana membantu memberdayakan masyarakat dan aktivitas-aktivitas sosial melalui Zakat, Infaq, Wakaf dan Sedekah (selanjutnya disebut ZISWAF). Potensi ZISWAF sendiri ada diangka Rp. 368 Triliun pertahun, dan sebagai ilustrasi berdasarkna informasi dari Kementrian Keuangan ditahun 2019, Anggaran APBN Indonesia diangka Rp. 1.894,7 Triliun, yang berarti potensi ZISWAF adalah 19& dari APBN Indonesia.

Berdasarkan masalah-masalah yang ada, adalah sangat penting untuk terus bersinergi, baik Pemerintah yang memiliki hak sebagai regulator, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 1999.

Belakangan, berkurangnya kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan dana mereka melalui lembaga, dan meningkatnya kecendrungan menyalurkan dana mereka secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Pertanyaan nya, apakah menyalurkan secara langsung ini bisa menyentuh akar permasalahan ketimpangan sosial yang ada dimasyarakat?. Kita secara bersama-sama perlu sama-sama melakukan perubahan pada masyarakat dan mengadvokasi baik Pemerintah dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) serta LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) untuk bekerjasama melalui Peraturan dan Undang-Undang sehinggan potensi ZISWAF dapat dimanfaatkan lebih maksimal. Saya percaya dengan belajar menyiapkan program-program yang inovatif dan evaluasi yang maksimal bisa menghasilkan perubahan sosial dan komunitas.

Dai Pedalaman Dewan Dakwah di Pulau Banyak - Dok. L:AZNAS Dewan Dakwah" />
Dai Pedalaman Dewan Dakwah di Pulau Banyak - Dok. L:AZNAS Dewan Dakwah

Bagaimana masyarakat awam melihat ZISWAF dari perspektif mereka.

Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar kedua didunia, dengan populasi sekitar 257 juta dimana populasi muslimnya sekitar 207 juta jiwa, hal ini menjadi keuntungan bagi Indonesia, jika mampu memanfaatkan secara benar, bagaimana ZISWAF dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Bagaimanapun, secara umum, setelah bertahun-tahun, ZISWAF masih belum mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap komunitas itu sendiri. Disatu sisi ini disebabkan oleh manajemennya, pada saat sekarang manajemen ZISWAF dan donasi lainnya terbagi antara manajemen lokal yakni Masjid dan Organisasi dan Yayaan yang dikelola oleh BAZNAS (milik Pemerintah) dan LAZNAS (dikelola aktor swasta). Mereka mampu mengelola dan menghimpun dana yang besar, namun belum terintegrasi.

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, setiap masjid dikelola oleh pengurus yang bersifat sukarela dan mandiri yang biasanya berasal dari jamaah yang berdomisili di sekitar masjid dan bertugas untuk mengelola jamaah. Pengelolaan Masjid Jogokariyan di Kota Yogyakarta, Provinsi Yogyakarta, Indonesia terbilang cukup maju dalam hal pengelolaan.

Masjid Jogokariyan merupakan salah satu masjid yang mengelola jamaahnya dengan berorientasi pada pelayanan kepada jamaah. Setiap program, kegiatan, dan program masjid selalu bermuara pada kenyamanan jamaah dan kesejahteraan jamaah. Pengelolaan Masjid Jogokariyan merupakan pengelolaan masjid modern yang berlandaskan pada nilai-nilai masjid di masa Rasulullah SAW dimana masjid merupakan jantung utama kegiatan masyarakat dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Ta'mir Masjid Jogokariyan bersama para ta'mir lainnya memasuki langkah-langkah strategis dan praktis. Yaitu konsep Pengelolaan Masjid yang terbagi dalam 3 langkah yaitu: Pemetaan, Pelayanan, dan Pemberdayaan.

Sedangkan untuk penelitian tentang peran regulator pemerintah kita perlu melakukan kajian langsung ke pusat BAZNAS dan bersama-sama membuat kajian komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dibuat terkait dengan zakat, infaq dan sedekah, mendapatkan gambaran tentang efektivitas peraturan perundang-undangan dan fungsinya sebagai regulator, kemudian apakah ada advokasi yang mereka berikan kepada masyarakat, kemudian pemahaman telah diberikan kepada masyarakat yang belum sadar akan kewajibannya untuk membayar zakat, infaq, wakaf dan sedekah.

Fungsi sosial, permasalahan sosial yang disebabkan oleh permasalahan multidimensi yang berawal dari masalah ketimpangan ekonomi akibat kesalahan kebijakan yang diambil oleh para pemangku kepentingan, ketimpangan kesejahteraan begitu nyata, jurang pemisah antara simiskin dan sikaya begitu dalam sehingga melahirkan kasus-kasus sosial di masyarakat.

Fungsi ekonomi, bukan sekedar penyaluran bantuan amaliah kepada si miskin agar mereka dapat memproduksi sendiri kebutuhannya dengan modal yang diberikan melalui program-program yang bersifat ekonomi dan berbasis keterampilan untuk berproduksi merupakan inti kegiatan.

Fungsi advokasi atau pembelaan. Bagian ini menjadi sangat penting karena berfungsi untuk mengintervensi masalah kemiskinan dan dampak sosialnya dengan menggunakan pendekatan regulasi.

Singkatnya, dengan sinergi yang kuat diharapkan manfaat yang dirasakan semua pihak dan penanggulangan kemiskinan serta masyarakat berpenghasilan rendah dapat dioptimalkan di masa mendatang.

Pelajaran dari Sejarah

Secara historis, zakat terbukti menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah sosial, termasuk kemiskinan. Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, zakat dikelola dengan sangat baik. Khalifah ini dikenal sebagai pemimpin yang sangat peduli terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia menerapkan sistem yang memungkinkan setiap orang yang membutuhkan mendapatkan haknya dari ZISWAF.

Umar bin Abdul Aziz melakukan pendataan yang akurat untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima ZISWAF. Dengan sistem ini, tidak ada lagi masyarakat yang mengemis di jalanan, karena semua kebutuhan mereka telah terpenuhi melalui ZISWAF. Dalam catatan sejarah, pada masa pemerintahannya, tidak ada satu pun orang miskin yang berhak menerima. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan yang efektif untuk memberantas kemiskinan.

ZISWAF di masa lampau juga menunjukkan bahwa jika dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera. Sumber daya yang terkumpul dari dapat mendorong pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih merata.

Pada masa keemasan Islam, pengelolaan ZISWAF tidak hanya terbatas pada kebutuhan pokok, tetapi juga digunakan untuk mendirikan lembaga pendidikan dan fasilitas kesehatan. Hal ini mencerminkan bahwa ZISWAF dapat berperan dalam membangun masyarakat yang tidak hanya terbebas dari kemiskinan, tetapi juga berkembang secara sosial dan ekonomi.

Ajakan Membayar ZISWAF

Menyadari besarnya potensi ZISWAF sebagai instrumen untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keadilan sosial, marilah kita tingkatkan kesadaran dan kepedulian kita terhadap kewajiban ini. ZISWAF bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bentuk nyata solidaritas sosial kita sebagai umat Islam. Setiap harta yang kita keluarkan melalui ZISWAF merupakan investasi untuk masa depan, baik di dunia maupun di akhirat.

Mari kita berkontribusi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera dengan menunaikan ZISWAF secara rutin dan tepat sasaran. Melalui ZISWAF, kita dapat membantu mereka yang membutuhkan, menyekolahkan anak-anak kurang mampu, dan membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Yuk, jadikan ZISWAF sebagai bagian penting dalam kehidupan kita, karena setiap sen yang kita keluarkan merupakan langkah menuju kebahagiaan dan keberkahan yang lebih besar.

Dengan bersedekah, kita tidak hanya membersihkan harta kita, tetapi juga turut membangun masa depan yang lebih baik bagi semua. Saatnya kita bangkit dan mengoptimalkan potensi ZISWAF, untuk bersama-sama mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

#LaznasDewanDakwah #DaiPedalaman #Sosial

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image