Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA
Info Terkini | 2024-09-24 14:58:27JAKARTA - Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar
pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari total
tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan
(penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yang
ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% di
antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara
Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya
yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di
Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal
mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya
sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011
tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal
selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya,
jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.
“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang
dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian
disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan
negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak
pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,”
sambungnya.
Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya
pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan
transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta
ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu
untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu
ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk
melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak
diinginkan," tutup Silmy.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.