Implementasi Good Corporate Governance Pada Perbankan
Kebijakan | 2024-09-24 00:04:48Berbagai kasus kejahatan seperti fraud pada institusi perbankan menjadi masalah yang sering muncul dalam lingkungan perbankan. Fraud yang biasa dikatakan kecurangan ini merupakan suatu kejahatan yang memanipulasi laporan keuangan dengan tujuan menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu sehingga mengakibatkan kerugian finansial pada perusahaan perbankan. Faktor utama terjadi fraud yakni minimnya integritas pelaku sehingga mendorong pelaku untuk melakukan fraud dan juga didorong oleh kekurangan kondisi finansial pelaku agar memperkaya diri lewat jalan pintas. Hal tersebut bisa saja mengakibatkan minimnya kepercayaan nasabah terhadap perbankan.
Bahkan, perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghidupkan nilai-nilai utama yakni AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) masih saja terdapat kasus fraud, padahal nilai amanah menjadi yang paling utama dalam lingkungan perbankan. Fraud bisa terjadi karena lemahnya internal control atau penyalahgunaan wewenang dalam perusahaan. Hal tersebut mendapatkan peluang bagi pelaku dalam menjalankan tindakan kasus kejahatan, bahkan hal ini bisa saja menjadi boomerang terhadap perusahaan karena bisa saja pelaku memberikan alasan yang rasional sebagai pembelaan diri karena lemahnya internal control pada perusahaan perbankan. Jika tidak ada solusi dari perusahaan terhadap tindak kejahatan tersebut, maka akan terjadi keterpurukan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) yang terjadi dalam perusahaan tersebut.
Kasus kejahatan fraud ini bisa saja tidak terjadi jika perusahaan perbankan benar-benar mengimplementasikan konsep Good Corporate Governance dengan sangat tepat. Bahkan, kelangsungan hidup suatu perusahaan perbankan dipengaruhi oleh corporate governance atau tata kelola perusahaan. Corporate governance merupakan salah satu kunci dalam meningkatkan relasi antara manajamen perusahaan dengan stakeholder lainnya. Berhasil atau tidaknya suatu perusahaan diukur dari penerapan tata kelolaan perusahaan tersebut. Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor KEP-117/M-MBU/2002, dijelaskan bahwa Good Corporate Governance menjadi struktur organ BUMN yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan yang berlandaskan pada peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Oleh karena itu, Good Corporate Governance menjadi acuan bagi perusahaan perbankan untuk mencapai tujuan bisnis.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum yang menjadi dasar hukum good corporate governance dalam sektor perbankan, mendefinisikan good corporate governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kesetaraan. Penerapan good corporate governance berperan dalam mewujudkan budaya integritas, etika yang tinggi, dan tanggung jawab manajemen dalam melakukan pencegahan dan evaluasi terhadap tindakan fraud. Lima prinsip good corporate governance yang menjadi dasar hukum perusahaan perbankan tersebut harus diimplementasikan secara ketat agar terwujudnya pimpinan organisasi yang bersih, tata kelolaan perusahaan yang baik, dan penerapan sistem pengendalian.
Transparansi
Perusahaan perbankan harus memberikan atau menyediakan informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholder perusahaan agar tidak ada kesalahpahaman antara perusahaan dan stakeholder dalam menjalankan kegiatan bisnis. Perusahaan perbankan harus terbuka terhadap permasalahan yang ada. Tak hanya permasalahan, tetapi informasi-informasi lainnya harus disampaikan kepada stakeholder agar permasalahan tersebut bisa dievaluasi.
Akuntabilitas
Perusahaan harus memberikan kejelasan fungsi dan dapat pertanggungjawaban kinerjanya secara transparan dan wajar. Perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan-kepentingan nasabah.
Tanggung Jawab
Manajemen perusahaan dan stakeholder harus mempertanggungjawabkan segala aturan yang sudah dibuat perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pandangan masyarakat baik terhadap perusahaan (good corporate citizen). Manajemen perusahaan dan stakeholder harus memiliki ikatan emosional atau kekeluargaan agar satu sama lain bisa menghargai perusahaan dan menjalankan aktivitas bisnis dengan lancar.
Independensi
Pihak perusahaan perbankan harus memiliki komitmen tinggi untuk mengembangkan perusahaan. Jangan sampai ada intervensi dari pihak luar yang bertujuan untuk mengikutcampurkan dapur perusahaan. Perusahaan harus mengambil keputusan secara objektif dan harus bebas dari segala tekanan pihak manapun.
Kesetaraan
Perusahaan perbankan harus memperhatikan segala hak dan kewajiban seluruh stakeholder dan memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder untuk menyampaikan pendapat atau masukan kepada perusahaan.
Berdasarkan hal di atas, pihak perusahaan harus merangkul stakeholder agar kasus-kasus kejahatan tidak terjadi dalam perusahaan perbankan. Apalagi perbankan BUMN yang memiliki nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam AKHLAK tersebut. Dalam perekrutan stakeholder juga, pihak perusahaan perbankan harus melakukan penilaian yang lebih ketat terhadap calon stakeholder apakah sesuai dengan nilai-nilai perusahaan perbankan atau tidak. Perusahaan perbankan jangan sampai juga ada intervensi dari pihak manapun dalam proses perekrutan stakeholder agar prinsip Good Corporate Governance tidak pudar dalam perusahaan perbankan. Yang paling penting yakni integritas dalam segala aktivitas perusahaan perbankan, baik itu manajemen perusahaan maupun stakeholder perusahaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.