Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hadi Supriyanto

PERANAN E-GOVERNMENT DALAM PELAYANAN PUBLIK

Politik | Sunday, 23 Jan 2022, 17:38 WIB

Menurut Bank Dunia (Samodra Wibawa 2009:113), E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh instansi pemerintah seperti wide area Networks (WAN) internet, moble competing, yang dapat digunakan untuk membangun hubungan dengan masyarakat, dunia usaha dan instansi pemerintah lainnya.

Menurut Clay G. Weslatt (15 Agustus 2007) dalam website, E-Government adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempromosikan pemerintah yang lebih effisien dan penekanan biaya yang efektif, kemudian pasilitas layanan terhadap masyarakat umum dan membuat pemerintah lebih bertanggung jawab kepada masyarakat.

Konsep E-Government berkembang di atas kecendrungan keinginan masyarakat untuk dapat bebas memilih bilamana dan dimana mereka ingin berhubungan dengan pemerintahnya, serta bebas memilih berbagai akses yang sifatnya tradisional maupun moderen yang mungkin mereka berinteraksi selama 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.

Konsep pemerintahan yang baik (good governance), masyarakat merupakan salah satu unsur yang harus saling terikat dengan pemerintah dan sektor swasta. Masalah yang ditemukan terkait perwujudan good governance adalah ketidakpercayaan publik akibat keterbatasan dan kelemahan pemerintah dalam manajemen yang memunculkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) aparatur pemerintah. Secara sederhana, governance merupakan proses lembaga-lembaga publik dalam mengatasi masalah-masalah publik, mengelola sumber daya publik, dan menjamin realisasi hak asasi manusia.

Secara umum e-government dapat dikatakan sebagai suatu aplikasi berbasis komputer dan internet yang digunakan untuk meningkatkan hubungan dan layanan pemerintah kepada warga masyarakatnya atau yang sering disebut dengan istilah G2C (Government to Citizen). Di samping itu juga hubungan antara pemerintah dengan perusahaan yang sering disebut G2B (Government to Business), bahkan terhadap pemerintah daerah atau negara lain yang sering disebut G2G (Government to Government)

Penerapan e-Government berupa teknologi informasi pada lembaga pemerintahan merupakan upaya untuk merevitalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi publik dalam pengelolaan kebijakan ataupun dalam pemberian pelayanan sebagai responsi atas perubahan lingkungan strategis yang menuntut adanya administrasi publik yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel (LAN RI, 2003).

Secara umum, e-Government berperan dalam fungsi-fungsi berikut.

a. Sarana memperbaiki manajemen internal, sebagai sistem pendukung dalam pembuatan keputusan (decision supporting system).

b. Peningkatan pelayanan publik dalam bentuk otomatisasi pelayanan yang secara integral dihubungkan melalui media internet ataupun teknologi digital lainnya.

Contoh-contoh yang dapat diambil dari peranan E- Govermenet ini yaitu adanya aplikasi-aplikasi atau website yang bisa digunakan masyarakat untuk mengakses suatu informasi atau pelayanan, contoh aplikasi yang berhubungan dengan E-Government itu diantaranya ada aplikasi BPJS Kesehatan yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan jaminan Kesehatan seperti pendaftaran anggota BPJS Kesehatan yang bisa langsung diakses dari aplikasi tersebut, dan aplikasi-aplikasi lain yang berhubungan dengan E-Governance ini, bahkan untuk saat ini masing-masing daerah sudah banyak yang membuat website untuk masyarakat didaerah tersebut yang mana biasanya website tersbeut menyediakan informasi dan layanan yang selalu di update untuk masyarakatnya.

Oleh: Hadi Supriyanto (Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Jakarta)

(Picture by Pinterest)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image