Cegah TPPO, Imigrasi Mamuju Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Tobadak
Lainnnya | 2024-09-20 16:37:37Mamuju - Dalam rangka mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju membentuk Desa Binaan Imigrasi. Program tersebut dilaksanakan di Desa Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (19/09/2024).
Kegiatan pembentukan yang dihadiri oleh unsur masyarakat, Kepala Dusun, perangkat daerah dan desa serta aparat penegak hukum ini merupakan bentuk dukungan Kantor Imigrasi Mamuju terhadap program kerja Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan literasi keimigrasian dan membangun kesadaran hukum di masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait Pencegahan TPPO dan TPPM agar masyarakat tidak menyalahgunakan paspor serta dapat memahami bahaya dan dampak negatif dari tindakan TPPO dan TPPM tersebut” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aris Reski dalam pembukaan kegiatan mewakili Kepala Kantor Imigrasi Mamuju.
Aris melanjutkan Kantor Imigrasi Mamuju juga menghadirkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang menjadi ujung tombak imigrasi di desa.
“Kami andalkan Pimpasa yang menjadi aktor utama dalam kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa dan masyarakat yang tujuannya untuk memperluas jangkauan akses informasi keimigrasian” jelas Aris.
Dalam peresmian Desa Binaan ini dilakukan juga penyampaian materi dan penyebaran informasi oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ivan Ramos. Disitu dijelaskan terkait Desa Binaan Imigrasi, Pencegahan TPPO dan TPPM dan layanan pengurusan paspor yang ada di Kantor Imigrasi Mamuju.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.