Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Admin Eviyanti

Benarkah, Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja?

Politik | 2024-09-19 07:55:45

Oleh Pujiati

Pegiat Literasi

Dikutip dari menpan.go.id menyatakan bahwa tujuan utama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 17 Tahun 2023 tentang kesehatan adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

Pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. Program ini mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi perilaku seksual berisiko dan dampaknya serta keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.

Sedangkan Juru bicara kementrian, Mohammad Sharil mengatakan, Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi dan kesehatan.

Penyediaan alat kontrasepsi untuk kalangan remaja yang sudah menikah, seperti yang diungkapkan oleh juru bicara kementrian kesehatan, tidak tertuang di dalam pasal 103 ayat 4 PP 28/2024 yang berbunyi sebagai berikut; Layanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan kesehatan bagi anak usia sekolah dan remaja paling sedikit meliputi; (a) deteksi dini penyakit atau skrining, (b) pengobatan, (c) rehabilitasi, (d) konseling, dan (e) penyediaan alat kontrasepsi.

Pada pasal 103 ayat 1 yaitu pelayanan kesehatan bagi anak usia sekolah dan remaja melalui point (e) yaitu penyediaan alat kontrasepsi. Hal inilah yang menjadikan kontroversi di kalangan masyarakat. Munculnya berbagai persepsi tentang ketidak jelasan sasaran utama di dalam pasal tersebut.

Melansir informasi dari DP3AK Provinsi Jawa Timur yang dirilis di p3ak.jatimprov.go.ig, jika dikalkulasi secara nasional sebagaimana data Dirjen BPA, 97% permohonan dispensasi nikah diajukan karena factor kehamilan di luar nikah. Dispensisasi disebabkan usia belum 19 tahun. Dan dilansir dari mediaindonesia.com, tingkat remaja yang hamil dan melakukan upaya aborsi cukup tinggi mencapai 58%.

Akar Permasalahan Generasi Muda Saat Ini

Dari fakta-fakta di atas, baik segala aktivitas penyebabnya seperti pergaulan bebas maupun lingkungan masyarakat yang serba permisiv dan juga segala dampak akibatnya seperti tawuran, pembunuhan, perkosaan, aborsi, kematian, prostitusi, HIV/AIDS dan banyak efek beruntun lainnya. Pemerintah berharap dengan memberikan edukasi seksual dan penyedian alat kotrasepsi serta dibuatnya PP dapat menjadi solusi menyelamatkan kesehatan reproduksi remaja.

Suatu hal yang mustahil terwujud, justru kebijakan Negara tersebut telah menggiring generasi muda makin bebas dan menghantarkan perzinaan secara sistemik. Terlebih lagi tiada campur tangan negara untuk memfilter faktor-faktor eksternal yang dapat merangsang naluri seksual (naluri nau') seperti melalui jejaring sosial, media-media porno, bebasnya konten-konten vulgar yang mudah diakses oleh seluruh kalangan dan segala usia. Inilah wujud abainya sebuah Negara terhadap perlindungan sistem pendidikan dan pergaulan sosial bagi rakyat khususnya generasi muda.

Zina adalah salah satu yang termasuk dosa besar di mata Allah Swt. Perzinaan tidak sekadar urusan jasmani semata, lebih dari itu yakni lemahnya iman dan hilangnya jati diri mereka. Sebenarnya dengan imanlah mereka mampu membentengi diri dari perbuatan yang dilarang oleh agama. Sayangnya aqidah islam tidak tertancap kuat dalam jiwa mereka. Islam yang seharusnya menjadi sebuah ideologi sekaligus sistem pengatur umat tidak tampak dalam kehidupan sehari-hari. Meski mayoritas penduduk di negeri ini muslim, tapi aturan sekuler yang lahir dari sistem kapitalis sudah sekian lama mengakar di negeri ini. Sehingga akar permasalahan ini menjadikan segala penyebab dan akibat perzinaan makin mengancam masa depan generasi muslim.

Islam Sangat Memperhatikan Masa Depan Generasi Muda

Kehidupan generasi akan sangat berbeda ketika mereka diatur oleh hukum Allah Swt. yaitu syariat Islam. Ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah di segala aspek maka akan mampu menyelamatkan masa depan generasi. Sedangkan pemimpin negara dalam Islam adalah berperan sebagai raain atau pengurus umat dan pelindung umat. Rasulullah saw. bersabda, Imam adalah raain (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. (HR.Bukhari).

“Sesungguhnya al imam (khalifah) itu perisai dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya." (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

Di ljelaskan oleh alimam annawani dalam Syarh Shahih Muslim, Imam itu perisai yakni as-sitr (pelindung) karena Imam (khalifah) menghalangi/mencegah musuh dari mencelakai kaum muslimin, dan mencegah antar manusia satu dengan yang lain untuk saling mencelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam, dan manusia berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya.

Pemimpin negara ialah imam yang bertanggung jawab kepada Allah atas tugasnya menjalankan syariat Islam di tengah umat. Karena itu tidak boleh membuat kebijakan bertentangan dengan syariat Islam seperti melegalkan perzinaan. Negara wajib menjaga rakyatnya agar tetap berpegang teguh pada syariat Islam dan membangun kepribadian Islam kepada setiap individu. Untuk mewujudkannya adalah dengan menerapkan sistem pendidikan Islam dan sistem pergaulan sosial yang mengatur laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam.

Negara akan mencegah paham-paham yang bisa merusak akidah umat seperti sekulerime, liberalisme, kapitalisme dll. Melalui pengajaran kepada umat diberikan pandangan yang sahih tentang hidup dan kebahagian hakiki adalah meraih rida Allah Swt.

Sehingga menjadi pola pikir dan tingkah laku generasi dalam beramal tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan mereka akan menyibukkan diri untuk menjalankan kewajiban dari Allah Swt., yaitu menuntut ilmu baik tsaqofah Islam maupun saintek.

Negara juga akan mengedukasi melalui sarana media. Media dalam control negara di mana yang boleh ditayangkan adalah yang membangun iman masyarakat. Berita dalam negeri maupun luar negeri yang mampu meningkatkan wibawa negara khilafah di hadapan umat.

Demikian pula negara akan menerapkan sistem sanksi Islam yang bersifat tegas dan menjerakan, sehingga mampu mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan perilaku bebas. Penjagaan generasi dan masa depan yang cemerlang hanya mampu diwujudkan dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh yaitu Khilafah Islamiyah.

Wallahualam bissawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image