Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alfin Naufal Dzakwan

Implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023: Studi Kasus Penyelesaian Sengketa Medis

Hukum | 2024-12-21 23:30:26

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang disahkan pada tanggal 8 Agustus 2023, merupakan langkah besar yang dilakukan oleh pemerintah kita menuju reformasi sistem kesehatan di Indonesia. Tentunya Ini mengatur banyak hal, seperti penyelenggaraan dan upaya Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, perbekalan dan teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan, dan koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pelatihan, dan pengawuhan. Maka dari itu karena hal ini mencakup banyak aspek tenaga kesehatan di Indonesia maka perlu dibahas dalam artikel ini.

Salah satu fokus utama UU ini adalah penyelesaian dalam dunia medis. Sebelum UU No. 17 Tahun 2023, kerangka hukum yang lebih jelas dan transparan diharapkan untuk menangani peradilan medis di Indonesia.

Penelitian yang dilakukan oleh Universitas Lampung melihat bagaimana UU No. 17 Tahun 2023 mempengaruhi penyelesaian dalam dunia medis. Yang mana hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 17 Tahun 2023 membawa perubahan yang sangat signifikan dalam regulasi layanan kesehatan di Indonesia, termasuk didalamnya mekanisme penyelesaian kasus medis, dengan cara memperkuat hak pasien, mendorong mediasi sebagai alternatif penyelesaian kasus, dan memberikan pedoman yang lebih tegas untuk proses hukum.

Meskipun UU ini telah disahkan, masih terdapat masalah dalam penerapannya. Menindaklanjuti 99 materi muatan UU Kesehatan ke dalam Peratura Pemerintah (PP) merupakan tantangan besar yang dihadapi saat ini. Untuk memastikan bahwa peraturan turunan dapat segera dibuat dan diterapkan dalam dunia medis, berbagai pemangku kepentingan harus bekerja sama dengan baik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diharapkan akan memperbaiki sistem kesehatan Indonesia, terutama dalam hal penyelesaian medis, dengan cara meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pasien dan tenaga medis. Namun, untuk melaksanakannya, diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait termasuk kepemerintahan dan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image