Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Admin Eviyanti

Pro Kontra Pengaturan Kesehatan Reproduksi Remaja, Solusi Islam Lebih Paripurna

Politik | 2024-09-19 07:21:14

Oleh Ninik Rahayuningsih

Pegiat Literasi

Saat ini publik kembali dibuat resah oleh keluarnya PP nomor 28 tahun 2024 yang mengatur masalah kesehatan reproduksi (kespro) remaja. PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu, mengatur salah satunya tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah (pelajar) atau remaja.

Dalam PP nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 1 berbunyi, “Paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi." Pelayanan kesehatan pada ayat 1 ini kemudian diperinci pada ayat 4, "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi." Adapun untuk teknis penyediaan alat kontrasepsi ini tidak ada penjelasan lebih (cnnindonesia.com, 06/08/24).

Tidak sedikit yang menyampaikan kritik dan protes atas terbitnya PP no.28 tahun 2024 tentang Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja ini, diantaranya anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mengingatkan kepada pemerintah agar segera merevisi PP ini karena bisa memunculkan anggapan bahwa hubungan seksual pada anak sekolah dan remaja diperbolehkan asal aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tentu sangat berbahaya sekali karena bisa menfasilitasi aktifitas seks bebas (fraksi.pks.id, 05/08/24).

Hadirnya Peraturan ini tentu menjadi kado pahit bagi rakyat disaat kondisi generasi muda bangsa saat ini sudah dihimpit permasalahan dari segala arah. Mulai dari kasus pergaulan bebas remaja yang semakin merajalela, hamil di luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual, narkoba hingga prostitusi anak remaja sudah menjadi kabar miris dari tahun ke tahun.

Bahkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada bulan maret lalu telah menyebutkan bahwa fenomena hubungan seksual di luar nikah meningkat dan perlu diwaspadai. Hal ini nampak pada salah satu indikator yaitu menurunnya angka pernikahan tahun 2023 yang tercatat paling rendah selama 1 dekade terakhir, yakni 1.5 juta pasangan saja. Keengganan menikah ini seolah telah menjadi tren generasi muda sebagai akibat dari semakin maraknya hubungan seksual diluar nikah (suarasurabaya.net, 13/03/24).

Akar Masalah Kesehatan Reproduksi Remaja

Jika melihat lebih mendalam terhadap masalah kesehatan reproduksi remaja, bukan semata memandang bagaimana menjadikan kesehatan itu bisa dicapai dengan memberikan fasilitas pada aktivitas seksual diluar nikah secara aman. Namun, jauh daripada hal itu bahwa bagaimana seharusnya aktivitas seksual remaja ini bisa diatur dan dikontrol sesuai dengan agama dan keyakinan mayoritas masyarakat.

Aktivitas seksual merupakan bagian manifestasi dari naluri (gharizah) melestarikan jenis atau nau’ yang telah Allah Swt. anugrahkan kepada umat manusia bersama potensi kehidupan manusia lainnya seperti kebutuhan jasmani. Naluri ini adalah sesuatu yang fitrah pasti ada pada setiap manusia yang normal, dan naluri ini butuh untuk dilampiaskan (dipenuhi), salah satunya berupa aktifitas seksual dengan lawan jenis.

Sebagaimana mana naluri ini datang dari Allah Swt., maka aturan/cara/metode pelampiasan naluri nau’ ini juga harus bersumber dari-Nya, yaitu syariat Islam. Jika manusia memaksa diri untuk memenuhi naluri ini dengan aturan manusia sendiri (prinsip kebebasan), maka kerusakan yang akan terjadi. Manusia akan melampiaskannya kepada siapapun dan dengan cara apapun, seperti yang telah terjadi selama ini dengan free sex, dan penyimpangan-penyimpangan seksual lainnya. Tidak heran jika sekarang muncul berbagai dampak akibat seks bebas ini yang mempertaruhkan masa depan generasi muda. Akhirnya lahirlah generasi muda muslim pesakitan dengan banyak problem sosial pergaulan yang ditanggungnya. Kesehatan reproduksi remaja menjadi hancur dan rusak.

Adanya iman dan akidah Islam yang rapuh pada generasi muda menjadikan mereka mudah sekali terperosok pada pemenuhan naluri seksual yang salah dan keliru. Akidah yang ada di dada tidak mampu mengontrol aktivitas perilaku sehari-hari mereka. Bahkan banyak mereka yang menjadikan imannya (Islam) hanya sebatas identitas dalam KTP saja. Yang tampak adalah generasi muda yang berkepribadian ganda dimana mereka muslim secara akidah, tetapi bebas dalam kehidupan dunianya tanpa mau terikat dengan aturan syariat Islam.

Selain karena akidah Islam yang rapuh, tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat menjadikan aktivitas seks bebas makin tak terbendung. Bahkan saat ini free seks telah menjadi tren budaya generasi muda muslim, jauh dari identitas muslim dan hakikat iman Islam.

Kontrol masyarakat yang mulai hilang ini, semakin diperparah dengan abainya negara terhadap permasalahan utama kesehatan reproduksi remaja, yaitu karena jauhnya dari akidah dan syariat Islam serta mulai diterapkannya aturan-aturan kebebasan dalam kehidupan (sekulerisme). Negara justru menjadi pihak sponsor atas keberhasilan menjamin kebebasan tersebut dengan menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung baik berupa undang-undang maupun aturan turunannya yang menindak pelaku pergaulan bebas. Aturan sanksi hukum yang diterapkan tidak bisa memberikan efek jera dan edukatif kepada masyarakat lainnya. Alih-alih berharap kesehatan reproduksi remaja tergapai, yang terjadi justru kerusakan generasi ada di depan mata.

Solusi Masalah Reproduksi Remaja

Ketika permasalahan reproduksi remaja ini bermula dari salahnya masyarakat dan negara ini dalam mengambil aturan hidup, untuk bisa menyelesaikannya maka manusia harus kembali kepada hakikat penciptaannya. Pemuasan naluri yang benar hanya bisa dilakukan menurut aturan dari Sang Pencipta manusia, yaitu syariat Islam.

Islam menetapkan pemuasan naluri melestarikan jenis (pria dan wanita) adalah hanya melalui jalan pernikahan, bukan pergaulan bebas. Dari pernikahan inilah Allah Swt., memberikan ketenangan dan ketentraman kehidupan antara laki-laki dan perempuan, serta keturunan manusia yang banyak. Dari syariat Islam ini akan terwujud kesehatan reproduksi generasi muda dengan melahirkan anak-anak yang sehat iman dan fisik untuk bisa melanjutkan estafet kepemimpinan negara ini.

Hanya saja pemahaman akan syariat Islam ini, yang sedikit sekali ada di masyarakat kita. Pendidikan akan Islam sebagai sebuah akidah dan syariat hidup yang jarang diberikan, bahkan mulai diganti dengan pendidikan sekuler kebebasan. Sehingga tidak aneh jika banyak generasi muslim yang tidak paham dengan agamanya sendiri. Dan mereka menjadi pelaku bahkan korban dari pergaulan bebas.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan generasi muda kita saat ini bukannya edukasi tentang kesehatan reproduksi ala sekulerisme yang berasas pada kebebasan ataupun dengan penyediaan alat kontrasepsi. Yang dibutuhkan adalah edukasi (penanaman) akan akidah Islam yang kokoh dan penerapan dari syariatnya secara menyeluruh dalam kehidupan. Dari ini akan muncul sosok-sosok remaja muslim yang berkepribadian Islam (cara berpikir dan bertindak sesuai Islam). Negara punya kewajiban utama untuk mendidik rakyatnya agar sesuai dengan Islam.

Wallahualam bissawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image