Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image azyyati zata

Banjir Sumatra: Ketika Kebijakan Lebih Berbahaya dari Hujan

Info Terkini | 2025-12-02 09:57:08

Setiap musim hujan datang, Sumatra kembali tenggelam. Dari Aceh, Sumatra Barat, hingga Sumatra Selatan, berita yang muncul selalu sama, puluhan ribu warga mengungsi, rumah terendam, sekolah ditutup, dan akses jalan lumpuh. Namun ada satu pola yang lebih mengkhawatirkan daripada debit air yang terus naik, yaitu kecenderungan kita menyederhanakan tragedi ini sebagai bencana alam. Padahal, tidak ada yang benar-benar “alamiah” dari bencana yang terus berulang ini. Banjir di Sumatra adalah hasil dari tata kelola yang rapuh, keputusan politik yang pendek pandang, dan pembangunan yang tidak lagi memikirkan daya dukung lingkungan.

Kita sering menyalahkan hujan ekstrem sebagai penyebab utama banjir. Memang benar, intensitas hujan meningkat akibat perubahan iklim global. Namun hujan hanya menjadi “pemicu”, bukan akar persoalan. Di wilayah dengan tata ruang yang kuat, hutan penyangga yang sehat, dan sistem peringatan dini yang berjalan, hujan deras tidak otomatis meluluhlantakkan permukiman. Yang terjadi di Sumatra berbeda, air tidak punya lagi tempat untuk meresap, sungai kehilangan ruang alirannya, dan kota-kota tumbuh tanpa perencanaan ekologis. Hasilnya, sedikit hujan saja cukup untuk menciptakan bencana. Hujan ekstrem hanya memperburuk kerusakan yang sebenarnya sudah lama dibangun oleh manusia.

Salah satu akar persoalan terbesar adalah deforestasi. Sumatra adalah pulau dengan laju kehilangan hutan tercepat di Indonesia dalam dua dekade terakhir. Pembukaan lahan untuk sawit, pertambangan, dan perumahan dilakukan tanpa kalkulasi ekologis jangka panjang. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai spons alami kini berganti menjadi kawasan beraspal dan perkebunan monokultur yang tidak mampu menyerap air. Ketika curah hujan tinggi datang, air langsung menggelontor ke sungai dengan kecepatan besar, memicu banjir bandang dan longsor. Bencana ini bukan datang tiba-tiba. Ia dibangun sedikit demi sedikit melalui izin yang dikeluarkan tanpa pertimbangan lingkungan dan pengawasan yang lemah.

Di perkotaan, masalahnya lebih kompleks. Sistem drainase banyak yang sudah tidak memadai, tersumbat, atau tertutup oleh pembangunan liar. Sungai-sungai mengalami pendangkalan karena sedimentasi yang tidak pernah ditangani secara berkala. Pembangunan perumahan dan pusat niaga justru sering menempati daerah resapan air. Ironisnya, sebagian besar pembangunan itu memiliki izin resmi. Artinya, pemerintah daerah turut memberi jalan bagi bertambahnya risiko bencana di wilayahnya sendiri. Ketika banjir terjadi, pemerintah terlihat sibuk memantau, mengevakuasi, dan membagikan bantuan. Padahal pekerjaan yang paling penting justru tidak dilakukan: mencegah bencana sebelum terjadi.

Kesalahan tata kelola juga terlihat dalam arah pembangunan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah lebih banyak mendorong pembangunan infrastruktur besar dan kawasan industri ketimbang memperkuat ketahanan lingkungan. Proyek besar memang menghasilkan angka ekonomi yang impresif, tetapi mengorbankan banyak ruang hijau, mengalihfungsikan sempadan sungai, serta meminggirkan masyarakat yang hidup di wilayah rawan bencana. Di sisi lain, anggaran mitigasi bencana, normalisasi sungai, dan perbaikan drainase sering kali tidak menjadi prioritas. Ketika bencana tiba, biaya penanganannya justru jauh lebih besar daripada biaya pencegahannya. Namun pola ini tetap terulang karena pembangunan kita masih memandang lingkungan sebagai hambatan, bukan fondasi.

Dampak banjir Sumatra tidak hanya berupa kerusakan fisik. Ia juga melahirkan konsekuensi sosial ekonomi yang berat. Ribuan keluarga kehilangan mata pencaharian dalam semalam, terutama petani, pedagang kecil, hingga pekerja harian. Anak-anak harus berhenti sekolah karena gedung pendidikan tidak bisa digunakan. Akses logistik terganggu, distribusi bahan pokok tersendat, dan harga kebutuhan meningkat. Setiap bencana menciptakan ketidakpastian baru bagi masyarakat kecil, memperdalam lingkar kemiskinan, dan menghapus peluang mobilitas sosial yang seharusnya bisa mereka raih. Di sinilah terlihat bahwa banjir bukan hanya urusan air, tapi soal keadilan.

Lalu apa jalan keluarnya? Pertama, pemerintah harus berhenti menganggap banjir sebagai “kejadian tak terhindarkan”. Bencana hidrometeorologi bisa dikelola dan dikurangi risikonya jika ada tata kelola berbasis ekosistem dan data. Pemulihan hutan harus menjadi prioritas, bukan hanya jargon. Izin pembukaan lahan perlu dievaluasi secara ketat, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan harus tegas, terutama pada perusahaan besar. Di perkotaan, revitalisasi drainase, normalisasi sungai, dan penataan ulang daerah rawan banjir harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya menjelang musim hujan atau kunjungan pejabat.

Kedua, masyarakat harus dilibatkan secara aktif. Program mitigasi berbasis komunitas, edukasi kebencanaan, dan penguatan sistem peringatan dini dapat menyelamatkan banyak nyawa. Ketahanan bencana bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga kolaborasi masyarakat. Namun pemerintah harus menjadi pemimpin yang memastikan kolaborasi itu memiliki arah, pendanaan, dan keberlanjutan.

Pada akhirnya, kita harus berani mengakui kenyataan, banjir Sumatra bukan murni bencana alam. Ini adalah cermin dari tata kelola yang gagal melindungi ruang hidup warganya. Selama akar masalah tidak dibenahi, sumur-sumur akan terus terisi air, rumah-rumah akan terus terendam, dan berita tentang banjir akan terus berulang setiap tahun dengan nada yang sama. Bencana ini akan tetap terjadi selama kita terus mengabaikan pelajaran yang sudah lama ditunjukkan alam, kerusakan akan kembali kepada mereka yang merusak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image