Migrasi dan Urbanisasi yang Terjadi pada Kota Balikpapan
Kebijakan | 2024-09-18 18:35:25Migrasi dan urbanisasi adalah proses perpindahan penduduk dari daerah pedesaan
ke daerah perkotaan, proses ini sering kali disertai dengan pertumbuhan kota dan
perkembangan infrastruktur, serta perubahan dalam pola hidup dan ekonomi masyarakat.
Urbanisasi umumnya dipicu oleh pencarian peluang ekonomi, layanan yang lebih baik,
dan kehidupan yang lebih modern. Migrasi dan urbanisasi yang terjadi di kota Balikpapan
terus berkembang seiring dengan banyaknya jumlah pendatang ke Balikpapan, urbanisasi
ditandai dengan padatnya penduduk yang tinggal di daerah kota yang disebabkan
perpindahan penduduk dari pedesaan ke perkotaan. Tujuan warga pendatang dari berbagai
macam daerah merantau ke Balikpapan untuk mencari pekerjaan. Karna Balikpapan
merupakan pusat atau pintu gerbangnya Kalimantan Timur dan juga
merupakan kota transit. Urbanisasi tersebut didominasi oleh beberapa etnis seperti Jawa,
Bugis (Makassar), Madura, Banjar dan Buton, mereka menganggap bahwa Kalimantan
Timur memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah, terutama kota Balikpapan
menjadi pusat pertumbuhannya dan dicap sebagai kota yang kaya raya. Hal ini sudah
terjadi pada tahun 1896 sejak ditemukannya kilang minyak di daerah Mathilda dan sejak
saat itulah Balikpapan menjadi kota yang ramai dikunjungi oleh masyarakat asing yang
ingin berdagang dan membuka usaha.
Urbanisasi yang terjadi pada kota Balikpapan mengalami peninggatan yang cukup
tinggi, sehingga semankin banyak juga masalah sosial ekonomi yang terjadi dan dapat
mengakibatkan masalah sosial bagi negara. Urbanisasi menurut Dr. PJM Nas (2010),
Makna awal yang diungkapkan adalah bahwa urbanisasi merupakan suatu proses
terbentuknya kota, suatu proses yang didorong oleh perubahan struktural dalam
masyarakat, sehingga berarti daerah-daerah yang dulunya merupakan pedesaan wilayah
dengan struktur penghidupan pertanian dan karakteristiknya akan berubah. Kehidupan
masyarakat secara bertahap atau melalui proses dimana tiba-tiba mengambil sifat
kehidupan perkotaan, urbanisasi berkaitan dengan wujud semakin besarnya pengaruh
kota terhadap pedesaan ditinjau dari segi morfologi, ekonomi dan sosial.
Identifikasi Masalah
1. Data
Berdasarkan grafik dibawah kota Balikpapan merupakan kota urbanisasi yang
cukup tinggi dengan angka sebesar 94,43%, Masyarakat pendatang memilih
Balikpapan karna kota ini merupakan kota industri yang dominan tinggi
perekonomiannya seperti:
1. Kawasan kilang minyak
Kawasan industri kilang minyak dikatakan daerah industri yang
perekonomiannya tinggi, dan keberadaannya sangat strategis karna
merupakan pertumbuhan kota sekaligus.
2. Kawasan pengelolaan tambang atau migas
Kawasan pengelolaan tambang atau migas juga merupakan daerah yang
perekonomiannya tinggi kedua setelah minyak, kawasan ini dijadikan tempat
berupa tempat usaha,workshop dan distribusi.
1. Teori
- Teori Pertumbuhan Kota
Menurut Edward Ullman dan Chauncy Harris, tentang perkembangan kota yang
menekankan pada faktor-faktor yang mempengaruhi lokasi dan fungsi kota dalam
sistem urbanisasi, termasuk aksesibilitas, sumber daya, dan kebijakan.
- Teori Urbanisasi
Menganalisis urbanisasi di negara berkembang dengan fokus pada permasalahan
seperti ketimpangan sosial, kemiskinan, dan pertumbuhan kota yang
tidak terencana.
- Teori tata ruang dan Perencanaan
Menyediakan pendekatan untuk merancang tata ruang kota yang mampu
menampung pertumbuhan penduduk dan kebutuhan masyarakat, termasuk teori-
teori perencanaan kota yang berkelanjutan.
2. Peraturan
• Peraturan pemerintah No. 68 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan tata ruang
yang dimana peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan tata ruang dan
pengawasan dalam proses urbanisasi yang termasuk pengendalian, perubahan
dan penggunaan lahan dan penataa kawasan tersebut. Disaat Peraturan ini
mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur bentuk dan tata
cara peran masyarakat dalam penataan ruang yang telah ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
• Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, peraturan
perundang-undangan ini menjadi dasar perencanaan dan penataan ruang di
kota Balikpapan. Undang-undang ini ditetapkan adanya prinsip-prinsip
perencanaan tata ruang seperti pastisipasi masyarakat. Pasal 3 pada undang-
undang ini menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk mewujudkan wilayah
nasional yang aman, nyaman dan produktif.
• Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2009, tertera pada
pasal 16 E pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk ke daerah
penyangga dan kedaerah pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka
pemerataan pembangunan antar provinsi, penataan penyebaran penduduk
melalui kerjasama antar daerah, pengelolaan urbanisasi dan penyebaran
penduduk ke daerah perbatasan.
Masalah Prioritas
1. Kemiskinan
Permasalahan utama yang terjadi pada urbanisasi kota Balikpapan yaitu
berimbaskan pada kemiskinan, masalah kemiskinan merupakan masalah yang
sering terjadi di kota-kota besar akibat adanya urbanisasi. Masyarakat miskin
yang sebagian merupakan pendatang memanfaatkan kerabatnya atau yang biasa
disebut dengan orang dalam untuk mencari pekerjaan di kota Balikpapan. Mereka
memiliki solidaritas dan sikap saling toleransi dengan suku yang berbeda sesama
perantau untuk menjalankan pekerjaannya dikota rantauan, namun mereka juga
sering dimanfaatkan oleh perusahaan yang memiliki modal seperti bekerja tapi
dibayar murah, salah satu hal itulah yang menyebabkan mereka sulit untuk hidup
lebih layak dan keluar dari kemiskinan. Masyarakat pendatang cenderung
mengalami kemiskinan dan hanya memiliki pendidikan yang rendah, hal itulah
yang membuat mereka tetap miskin karna pendidikan yang mereka miliki tidak
bisa digunakan dilingkungan sektor pekerjaan yang pendapatannya tinggi.
Dampak buruk dari kemiskinan akibat urbanisasi juga menimbulkan kriminalitas
yang meningkat, akibat kriminalitas meningkat disebabkan karna kemiskinan dan
penggangguran.
2. Keterbatasan Lahan
Pertambahan penduduk juga mempengaruhi lingkungan alam, karna
semakin banyak penduduk maka semakin banyak juga yang akan mencari tempat
tinggal, dari hal itulah lingkungan alami akan terdesak termasuk tanah pertanian.
Masalah yang terjadi akibat urbanisasi tidak hanya di kota saja tapi juga
berdampak pada desa yang ditinggalkan, karna penduduknya sebagian besar telah
meninggalkan desa tersebut dan akan mengurangi sumber daya manusia yang
mengakibatkan desa tersebut tidak mengalami perkembangan atau kemajuan.
3. Kepadatan Lalu Lintas
Salah satu dampak dari urbanisasi di kota Balikpapan juga menyebabkan
kepadatan lalu lintas dan menimbulkan kemacetan di beberapa titik, hal ini
disebabkan karna banyaknya penduduk pendatang yang ikut serta beraktivitas
setiap harinya. Bahkan masyarakat banyak mengeluhkan hal ini karna
menghambat waktu akibat kepadatan lalu lintas tersebut.
4. Bertambahnya Pemukiman Kumuh
Semakin banyaknya penduduk maka akan semakin bertambah pemukiman
kumuh dan pencemaran lingkungan, terutama pada lahan kosong perkotaan
biasanya cenderung lebih banyak pemukiman kumuhnya. Karna pemukiman
kumuh merupakan bentuk dari arus urbanisasi dari desa ke kota yang secara tidak
langsung dan tanpa disadari akan berdampak pada perumbuhan penduduk di
perkotaan, masyarakat biasanya memanfaatkan lahan kosong seperti lahan hijau
dan sepanjang bantaran sungai untuk membuang limbah yang menimbulkan
pemukiman menjadi kumuh.
Alternatif Kebijakan
Alternatif kebijakan yang diambil terkait urbanisasi di kota Balikpapan adalah :
• Pemerintah kota Balikpapan mengambil tindakan dengan mengeluarkan peraturan
kependudukan yang ketat dan operasi kependudukan yang dilaksanakan oleh
jajaran kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP)
Balikpapan, dan berkoordinasi dengan polri.
• Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kota Balikpapan menjadi garda
terdepan untuk menjaring pendatang secara rutin dengan menyisir pemukiman
dari pintu ke pintu, serta menjalankan patroli dengan target utama kos dan rumah
sewa.
• Menyusun rencana tata ruang kota yang lebih baik untuk mengelola pertumbuhan
kota dan mencegah permasalahan seperti kemacetan dan permukiman kumuh.
• Menerapkan kebijakan untuk melindungi lingkungan dan mengatasi dampak
negatif dari urbanisasi, seperti pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.
• Mendorong pengembangan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja untuk
mengurangi tekanan pada sektor-sektor tertentu, karna dilihat masih banyaknya
penduduk pendatang yang memiliki pendidikan yang rendah.
Aktor Terlibat
Aktor yang terlibat dalam proses perencanaan, implementasi, dan pengawasan kebijakan
adalah :
1. Pemerintah kota Balikpapan yang bertanggungjawab atas perencanaan tata
ruang, pengembangan infastruktur, dan pelayanan publik serta memastikan bahwa
proses urbanisasi berlangsung secara terencana dan berkelanjutan untuk
mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berimbang.
2. Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) yang terlibat
dalam pengembangan infastruktur dan perumahan, dengan menjalankan tugas-
tugas tersebut, PUPR berkontribusi pada pengelolaan urbanisasi yang
berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup penduduk di kota Balikpapan.
3. Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan menangani aspek lingkungan
dari urbanisasi, termasuk adanya perlindungan dan pengelolaan sumber daya
alam.
4. Akademisi dan peneliti yang menyediakan data dan analisis untuk mendukung
perencanaan dan kebijakan urbanisasi, akademisi dan peneliti dapat membantu
mengidentifikasi tantangan yang terkait dengan urbanisasi dan memberikan solusi
yang berbasis pada bukti untuk memajukan kota Balikpapan secara berkelanjutan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.