Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ayuni putri

Migrasi dan Urbanisasi yang Terjadi pada Kota Balikpapan

Kebijakan | 2024-09-18 18:35:25

Migrasi dan urbanisasi adalah proses perpindahan penduduk dari daerah pedesaan

ke daerah perkotaan, proses ini sering kali disertai dengan pertumbuhan kota dan

perkembangan infrastruktur, serta perubahan dalam pola hidup dan ekonomi masyarakat.

Urbanisasi umumnya dipicu oleh pencarian peluang ekonomi, layanan yang lebih baik,

dan kehidupan yang lebih modern. Migrasi dan urbanisasi yang terjadi di kota Balikpapan

terus berkembang seiring dengan banyaknya jumlah pendatang ke Balikpapan, urbanisasi

ditandai dengan padatnya penduduk yang tinggal di daerah kota yang disebabkan

perpindahan penduduk dari pedesaan ke perkotaan. Tujuan warga pendatang dari berbagai

macam daerah merantau ke Balikpapan untuk mencari pekerjaan. Karna Balikpapan

merupakan pusat atau pintu gerbangnya Kalimantan Timur dan juga

merupakan kota transit. Urbanisasi tersebut didominasi oleh beberapa etnis seperti Jawa,

Bugis (Makassar), Madura, Banjar dan Buton, mereka menganggap bahwa Kalimantan

Timur memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah, terutama kota Balikpapan

menjadi pusat pertumbuhannya dan dicap sebagai kota yang kaya raya. Hal ini sudah

terjadi pada tahun 1896 sejak ditemukannya kilang minyak di daerah Mathilda dan sejak

saat itulah Balikpapan menjadi kota yang ramai dikunjungi oleh masyarakat asing yang

ingin berdagang dan membuka usaha.

Urbanisasi yang terjadi pada kota Balikpapan mengalami peninggatan yang cukup

tinggi, sehingga semankin banyak juga masalah sosial ekonomi yang terjadi dan dapat

mengakibatkan masalah sosial bagi negara. Urbanisasi menurut Dr. PJM Nas (2010),

Makna awal yang diungkapkan adalah bahwa urbanisasi merupakan suatu proses

terbentuknya kota, suatu proses yang didorong oleh perubahan struktural dalam

masyarakat, sehingga berarti daerah-daerah yang dulunya merupakan pedesaan wilayah

dengan struktur penghidupan pertanian dan karakteristiknya akan berubah. Kehidupan

masyarakat secara bertahap atau melalui proses dimana tiba-tiba mengambil sifat

kehidupan perkotaan, urbanisasi berkaitan dengan wujud semakin besarnya pengaruh

kota terhadap pedesaan ditinjau dari segi morfologi, ekonomi dan sosial.

Identifikasi Masalah

1. Data

Berdasarkan grafik dibawah kota Balikpapan merupakan kota urbanisasi yang

cukup tinggi dengan angka sebesar 94,43%, Masyarakat pendatang memilih

Balikpapan karna kota ini merupakan kota industri yang dominan tinggi

perekonomiannya seperti:

1. Kawasan kilang minyak

Kawasan industri kilang minyak dikatakan daerah industri yang

perekonomiannya tinggi, dan keberadaannya sangat strategis karna

merupakan pertumbuhan kota sekaligus.

2. Kawasan pengelolaan tambang atau migas

Kawasan pengelolaan tambang atau migas juga merupakan daerah yang

perekonomiannya tinggi kedua setelah minyak, kawasan ini dijadikan tempat

berupa tempat usaha,workshop dan distribusi.

1. Teori

- Teori Pertumbuhan Kota

Menurut Edward Ullman dan Chauncy Harris, tentang perkembangan kota yang

menekankan pada faktor-faktor yang mempengaruhi lokasi dan fungsi kota dalam

sistem urbanisasi, termasuk aksesibilitas, sumber daya, dan kebijakan.

- Teori Urbanisasi

Menganalisis urbanisasi di negara berkembang dengan fokus pada permasalahan

seperti ketimpangan sosial, kemiskinan, dan pertumbuhan kota yang

tidak terencana.

- Teori tata ruang dan Perencanaan

Menyediakan pendekatan untuk merancang tata ruang kota yang mampu

menampung pertumbuhan penduduk dan kebutuhan masyarakat, termasuk teori-

teori perencanaan kota yang berkelanjutan.

2. Peraturan

• Peraturan pemerintah No. 68 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan tata ruang

yang dimana peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan tata ruang dan

pengawasan dalam proses urbanisasi yang termasuk pengendalian, perubahan

dan penggunaan lahan dan penataa kawasan tersebut. Disaat Peraturan ini

mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur bentuk dan tata

cara peran masyarakat dalam penataan ruang yang telah ada tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan

Pemerintah.

• Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, peraturan

perundang-undangan ini menjadi dasar perencanaan dan penataan ruang di

kota Balikpapan. Undang-undang ini ditetapkan adanya prinsip-prinsip

perencanaan tata ruang seperti pastisipasi masyarakat. Pasal 3 pada undang-

undang ini menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk mewujudkan wilayah

nasional yang aman, nyaman dan produktif.

• Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2009, tertera pada

pasal 16 E pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk ke daerah

penyangga dan kedaerah pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka

pemerataan pembangunan antar provinsi, penataan penyebaran penduduk

melalui kerjasama antar daerah, pengelolaan urbanisasi dan penyebaran

penduduk ke daerah perbatasan.

Masalah Prioritas

1. Kemiskinan

Permasalahan utama yang terjadi pada urbanisasi kota Balikpapan yaitu

berimbaskan pada kemiskinan, masalah kemiskinan merupakan masalah yang

sering terjadi di kota-kota besar akibat adanya urbanisasi. Masyarakat miskin

yang sebagian merupakan pendatang memanfaatkan kerabatnya atau yang biasa

disebut dengan orang dalam untuk mencari pekerjaan di kota Balikpapan. Mereka

memiliki solidaritas dan sikap saling toleransi dengan suku yang berbeda sesama

perantau untuk menjalankan pekerjaannya dikota rantauan, namun mereka juga

sering dimanfaatkan oleh perusahaan yang memiliki modal seperti bekerja tapi

dibayar murah, salah satu hal itulah yang menyebabkan mereka sulit untuk hidup

lebih layak dan keluar dari kemiskinan. Masyarakat pendatang cenderung

mengalami kemiskinan dan hanya memiliki pendidikan yang rendah, hal itulah

yang membuat mereka tetap miskin karna pendidikan yang mereka miliki tidak

bisa digunakan dilingkungan sektor pekerjaan yang pendapatannya tinggi.

Dampak buruk dari kemiskinan akibat urbanisasi juga menimbulkan kriminalitas

yang meningkat, akibat kriminalitas meningkat disebabkan karna kemiskinan dan

penggangguran.

2. Keterbatasan Lahan

Pertambahan penduduk juga mempengaruhi lingkungan alam, karna

semakin banyak penduduk maka semakin banyak juga yang akan mencari tempat

tinggal, dari hal itulah lingkungan alami akan terdesak termasuk tanah pertanian.

Masalah yang terjadi akibat urbanisasi tidak hanya di kota saja tapi juga

berdampak pada desa yang ditinggalkan, karna penduduknya sebagian besar telah

meninggalkan desa tersebut dan akan mengurangi sumber daya manusia yang

mengakibatkan desa tersebut tidak mengalami perkembangan atau kemajuan.

3. Kepadatan Lalu Lintas

Salah satu dampak dari urbanisasi di kota Balikpapan juga menyebabkan

kepadatan lalu lintas dan menimbulkan kemacetan di beberapa titik, hal ini

disebabkan karna banyaknya penduduk pendatang yang ikut serta beraktivitas

setiap harinya. Bahkan masyarakat banyak mengeluhkan hal ini karna

menghambat waktu akibat kepadatan lalu lintas tersebut.

4. Bertambahnya Pemukiman Kumuh

Semakin banyaknya penduduk maka akan semakin bertambah pemukiman

kumuh dan pencemaran lingkungan, terutama pada lahan kosong perkotaan

biasanya cenderung lebih banyak pemukiman kumuhnya. Karna pemukiman

kumuh merupakan bentuk dari arus urbanisasi dari desa ke kota yang secara tidak

langsung dan tanpa disadari akan berdampak pada perumbuhan penduduk di

perkotaan, masyarakat biasanya memanfaatkan lahan kosong seperti lahan hijau

dan sepanjang bantaran sungai untuk membuang limbah yang menimbulkan

pemukiman menjadi kumuh.

Alternatif Kebijakan

Alternatif kebijakan yang diambil terkait urbanisasi di kota Balikpapan adalah :

• Pemerintah kota Balikpapan mengambil tindakan dengan mengeluarkan peraturan

kependudukan yang ketat dan operasi kependudukan yang dilaksanakan oleh

jajaran kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP)

Balikpapan, dan berkoordinasi dengan polri.

• Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kota Balikpapan menjadi garda

terdepan untuk menjaring pendatang secara rutin dengan menyisir pemukiman

dari pintu ke pintu, serta menjalankan patroli dengan target utama kos dan rumah

sewa.

• Menyusun rencana tata ruang kota yang lebih baik untuk mengelola pertumbuhan

kota dan mencegah permasalahan seperti kemacetan dan permukiman kumuh.

• Menerapkan kebijakan untuk melindungi lingkungan dan mengatasi dampak

negatif dari urbanisasi, seperti pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.

• Mendorong pengembangan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja untuk

mengurangi tekanan pada sektor-sektor tertentu, karna dilihat masih banyaknya

penduduk pendatang yang memiliki pendidikan yang rendah.

Aktor Terlibat

Aktor yang terlibat dalam proses perencanaan, implementasi, dan pengawasan kebijakan

adalah :

1. Pemerintah kota Balikpapan yang bertanggungjawab atas perencanaan tata

ruang, pengembangan infastruktur, dan pelayanan publik serta memastikan bahwa

proses urbanisasi berlangsung secara terencana dan berkelanjutan untuk

mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berimbang.

2. Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) yang terlibat

dalam pengembangan infastruktur dan perumahan, dengan menjalankan tugas-

tugas tersebut, PUPR berkontribusi pada pengelolaan urbanisasi yang

berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup penduduk di kota Balikpapan.

3. Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan menangani aspek lingkungan

dari urbanisasi, termasuk adanya perlindungan dan pengelolaan sumber daya

alam.

4. Akademisi dan peneliti yang menyediakan data dan analisis untuk mendukung

perencanaan dan kebijakan urbanisasi, akademisi dan peneliti dapat membantu

mengidentifikasi tantangan yang terkait dengan urbanisasi dan memberikan solusi

yang berbasis pada bukti untuk memajukan kota Balikpapan secara berkelanjutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image