Implementasi Teknologi Pengolahan Gedebog Pisang: Langkah Maju untuk Kemandirian Desa
Eduaksi | 2024-09-11 22:15:41Penggunaan alat merupakan salah satu cara untuk mempercepat proses pengolahan gedebog pisang, sehingga pengrajin dapat menghasilkan lebih banyak produk dalam waktu yang lebih singkat. Hal ini disampaikan oleh Iva Mindhayani, S.T., M.T. yang merupakan Ketua Program Studi (Prodi) Teknik Industri (TI) Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Widya Mataram (UWM) dalam pengabdian masyarakat pada Kelompok Pengrajin Gedebog Pisang Desa Kedungkeris, Nglipar, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (3/9).
Pada acara yang diikuti 26 peserta dan merupakan hibah pendanaan dari Kemendikbudristekdikti ini juga diserahkan alat pemintal pelepah pisang untuk membantu pengrajin gedebog pisang untuk berinovasi dan menciptakan berbagai produk baru dari gedebog pisang. Alat ini diproduksi di laboratorium TI UWM.
Masrul Indrayana, S.T., M.T. yang juga merupakan dosen Prodi TI UWM mengungkapkan bahwa dengan alat yang tepat, hasil olahan gedebog pisang bisa lebih rapi dan konsisten, meningkatkan nilai jual produk.
Niken Permatasari, S.E., M.Sc., dosen Prodi Kewirausahaan UWM dalam acara ini menyatakan bahwa memasarkan produk khususnya olahan gedebog pisang lebih optimal jika menggunakan digital marketing. "Search Engine Optimization (SEO) yang merupakan optimalisasi mesin pencari di internet dapat digunakan untuk meningkatkan penjualan," tambahnya.
Lurah Kedungkeris, Rusdi Martono, S.Pd., menyatakan sangat gembira dengan adanya acara ini. "Penyuluhan dan pemberian bantuan alat ini sangat membantu para pengrajin," katanya.
Acara diakhiri dengan penyerahan alat pemintal pelepah pisang oleh Iva kepada Agus selaku Ketua Kelompok Pengrajin Gedebog Pisang Desa Kedungkeris.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.