Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Rahayu

PMKH dan Kaitannya dengan Kesadaran Hukum Masyarakat

Hukum | 2024-08-31 17:04:44

Siti Rahayu (Anggota Klinik Etik dan Advokasi FH Universitas Sriwijaya )

Salah Satu Kunjungan Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Sriwjaya Ke Pengadilan Agama Kelas IB Sungailiat dalam Mengadvokasi Perbuatan PMKH

Bagi beberapa orang masih belum sadar dengan adanya perbuatan PMKH (Perbuatan Merendahkan dan Tidak Menghormati Keluhuran Hakim). Hakim yang dianggap sebagai penegak keadilan ialah pihak yang sering menjadi korban tak berdosa. PMKH sendiri dalam pengertiannya merupakan perbuatan orang-perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim didalam maupun diluar persidangan,menghina hakim dan pengadilan hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No.8 Tahun 2013 tentang Advokasi perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim. Contohnya mengintimidasi saksi, mempengaruhi, mengancam hakim serta mempublikasikan informasi yang menyesatkan di internet. Dalam kasusnya sendiri terdapat berita yang membahas mengenai kekecewaan masyarakat mengenai vonis hakim di Sumenep, lalu menyebar tiga buah karung yang berisikan puluhan ekor ular berbisa di gedung Pengadilan Negeri Sumenep.

Hakim pada dasarnya hanyalah manusia biasa yang menjalankan tugas dari profesinya.Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum "Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas Kekuasaan kehakiman .Penting bagi setiap elemen masyarakat untuk mendukung dan memelihara integritas proses peradilan demi keadilan yang sejati. Peradilan merupakan benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan oleh karenanya kehormatan hakim menjadi penting untuk dilindungi serta dihormati oleh siapapun. Agar istilah hakim sebagai wakil tuhan dapat tetap berdiri dan terasa berwibawa saat didengar. Wibawa dan martabat itu bukan saja dijaga oleh badan peradilan namun dijaga bersama oleh seluruh komponen bangsa.

Penyebab timbulnya tindakan perbuatan merendahkan kehormatan hakim salah satunya ialah kurangnya kesadaran publik terhadap dunia peradilan.Perlu diketahui bersama bahwa PMKH memiliki konsekuensi hukum walaupun perbuatan tersebut didasari pada keinginan untuk memperjuangkan keadilan atau atas dasar tak puas. Namun kita tak dapat semena-mena karena kekerasan bukan jalan keluar. Sanksi tetaplah harus ditegakkan, pelaku PMKH dapat dijerat dengan pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 207, 212, 217, 224 dan 351 KUHP. Jika halnya perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang menjalani profesi tertentu, maka hukuman bagi pelaku dapat ditambah sesuai dengan sanksi yang berlaku berdasarkan ketentuan kode etik profesinya.

Ihwalnya kita sebagai masyarakat dapat berkontribusi secara bersama-sama dalam mencegah PMKH. Masyarakat dapat menjadi agen-agen yang memiliki fungsi mengawasi terhadap hukum itu sendiri. Masyarakat harus percaya pada hakim, jika bukan hakim siapa lagi yang harus dipercaya. Masyarakat boleh memperjuangkan keadilan melalui cara-cara yang etis dan konstitusional. Masyarakat juga boleh, bebas, dan berhak dalam berpendapat terhadap seorang hakim selama hal tersebut tidak merendahkan kehormatan, keluhuran, dan martabatnya sebagai seseorang yang menjalankan tugasnya sebagai wakil tuhan. Jangan sampai terjadi “Main Hakim Sendiri”.

Jika kita merasa bahwasannya hakim berperilaku tidak sesuai dengan 10 kode etik yang harus dijalankan hakim yakni berprilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, bertanggung jawab, menjunjung harga diri dengan tinggi, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, serta bersikap profesional maka kita dapat melaporkannya pada Komisi Yudisial (KY) atau ke kantor Penghubung KY yang ada pada 12 Provinsi di indonesia.KY dalam penangananya memberikan rasa aman yang tinggi melindungi identitas pelapor, sehingga terjamin kerahasiaannya.Bukankah melapor lebih baik daripada main hakim sendiri?

Semua ini kembali pada Tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat. Kesadaran hukum membuat masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku. Kesadaran yang timbul dapat mewujudkan adanya ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat. Jika kesadaran hukum tersebut tinggi maka semua itu akan terwujud. Banyaknya kasus PMKH yang terjadi didalam masyarakat ,ini menunjukan perlu berbenahnya kualitas masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang mencari keadilan tidak perlu secara kasar main hakim sendiri menyelesaikan masalah yang ada. Hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak bermoral yang seharusnya dapat dibuang jauh-jauh. Menghormati dan melindungi kehormatan dan keluhuran martabat hakim merupakan tugas dari seluruh elemen bangsa. Etika, moral, dan hukum adalah junjungan tertinggi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang dan Pancasila yang sudah kita jadikan sebagai dasar hukum negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image