Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mohammad Nur Rianto Al Arif

Izin Tambang Muhammadiyah dan Kemaslahatan Umat

Agama | 2024-08-24 09:01:33
Ilustrasi: tambang batubara

Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi menyatakan sikap bahwa siap untuk mengelola tambang yang diberikan pemerintah. Keputusan ini sudah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi dengan banyak pihak untuk menerima seluruh informasi yang utuh mengenai maslahat dan mudharatnya apabila menerima tawaran izin usaha pertambangan ini. Keputusan ini disampaikan pada kegiatan Konsolidasi Nasional yang diselenggarakan mulai 27 sampai 28 Juli 2024 di Universitas Aisyiyah Yogyakarta.

Keputusan ini tentu memicu pro dan kontra di internal Muhammadiyah. Sebagian pihak mendukung dengan pertimbangan kemaslahatan. Sementara sebagian pihak lagi menolak dengan alasan bahwa hal ini akan menjadikan Muhammadiyah tidak kritis lagi terhadap kebijakan pemerintah. Tulisan ini akan mencoba memberikan suatu kajian utuh mengenai kedua sikap yang berkembang di internal persyarikatan.

Terdapat beberapa hal yang menjadi argumentasi mengapa Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebaiknya menerima tawaran izin usaha pertambangan ini. Argumentasi pertama bahwa keputusan pemerintah untuk memberikan izin usaha pertambangan kepada badan usaha yang dimiliki oleh Ormas keagamaan telah sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3). Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) secara jelas tercantum bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, kemudian pada ayat (3) tertulis “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kemudian argumentasi berikutnya ialah hal ini telah sesuai amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makasar tahun 2025 telah mengamanatkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat pilar dakwah di bidang ekonomi. Izin usaha pertambangan yang diberikan kepada Muhammadiyah tentu akan mampu memperkuat dakwah organisasi di bidang ekonomi.

Argumentasi ketiga yang dimunculkan usaha pertambangan terutama apabila Muhammadiyah mendapatkan IUP lokasi tambang yang “gemuk”, maka ini akan menjadi sumber pendapatan yang signifikan. Tentu ini akan dapat mendiversifikasi sumber pendapatan organisasi, selain dari amal usaha muhammadiyah (AUM) pendidikan dan kesehatan yang selama ini telah dikelola oleh Muhammadiyah. Selama ini seringkali hambatan dalam pengembangan amal usaha ialah karena kendala pembiayaan. Apabila keuntungan dari pertambangan ini dapat dijadikan sebagai Dana Abadi Persyarikatan, maka tentu akan dapat membantu dalam pengembangan amal usaha Muhammadiyah ke depan.

Argumentasi lainnya ialah izin pertambangan yang diberikan kepada Muhammadiyah dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa hasil tambang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Muhammadiyah dengan jaringan dan pengaruhnya, dapat memastikan bahwa keuntungan dari pertambangan tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi juga didistribusikan secara adil untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Selain yang pro terhadap keputusan PP Muhammadiyah, terdapat sebagian kader yang menolak PP menerima izin usaha pertambangan ini. Argumentasi yang muncul pertama ialah dikhawatirkan akan menurunkan daya kritis Muhammadiyah terhadap pemerintah yang selama ini dikenal baik oleh masyarakat. Selain itu, dikhawatirkan akan munculnya potensi konflik kepentingan jika ormas keagamaan terlibat dalam bisnis pertambangan, yang dapat mempengaruhi integritas dan misi keagamaan mereka. Keputusan untuk terlibat dalam industri pertambangan dikhawatirkan akan merusak reputasi Muhammadiyah sebagai organisasi yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Argumentasi yang kedua ialah terkait dengan kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari usaha pertambangan ini. Operasi pertambangan sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi, degradasi tanah, polusi air dan udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Ini bisa bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan lingkungan yang dijunjung oleh Muhammadiyah.

Argumentasi berikutnya ialah terkait dengan tanggung jawab hukum dan regulasi. Industri pertambangan memiliki banyak regulasi dan persyaratan hukum yang kompleks. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat menyebabkan masalah hukum yang serius dan denda yang signifikan. Sebagian pihak yang kontra mengkhawatirkan akan muncul masalah hukum yang dapat menjebak Muhammadiyah di dalam lingkaran tersebut.

Argumentasi keempat ialah terkait dengan kapasitas dan keahlian yang dimiliki oleh SDM di Muhammadiyah. Pengelolaan pertambangan membutuhkan keahlian teknis dan manajerial yang mungkin belum dimiliki oleh ormas keagamaan. Terlebih selama ini Muhammadiyah dikenal baik dalam mengelola amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan berbagai pertimbangan dan kajiannya telah memutuskan untuk menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah tersebut. Model pengelolaan tambang yang dikembangkan oleh Muhammadiyah akan berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan serta keuntungan usaha akan dapat dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan pengembangan amal usaha Muhammadiyah.

Sikap PP Muhammadiyah untuk menerima IUP pertambangan ini tentu tidak serta merta akan menurunkan daya kritis Muhammadiyah kepada kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Sikap ini telah terbukti selama ini, bahwa meskipun ada kader Muhammadiyah yang duduk di pemerintahan, namun Muhammadiyah tetap tidak turun daya kritisnya terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada umat.

Terkait dengan kekhawatiran terhadap masalah lingkungan. Muhammadiyah berkomitmen akan melakukan pengelolaan tambang yang tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Muhammadiyah dapat mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan dalam operasional tambang, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Untuk mengatasi kekhawatiran terakhir ialah kompetensi SDM yang dimiliki oleh Muhammadiyah dalam usaha pertambangan, maka Muhammadiyah dapat bekerja sama dengan para ahli pertambangan dan lingkungan untuk memastikan pengelolaan tambang yang profesional dan berkelanjutan. Selain itu, Muhammadiyah berkewajiban meningkatkan kapasitas internal SDM yang akan terlibat dalam pengelolaan pertambangan.

Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.

Muhammadiyah berkomitmen penuh akan menjaga amanah yang diberikan dari usaha pertambangan ini. Pengelolaan tambang Muhammadiyah akan disertai dengan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan. Apabila di kemudian hari pengelolaan tambang dinilai menimbulkan lebih banyak mafsadat, maka Muhammadiyah akan bertanggung jawab mengembalikan izin pertambangan tersebut kepada pemerintah. Semoga pengelolaan tambang yang dikelola oleh ormas keagamaan Islam baik Muhammadiyah maupun NU dapat memberikan kemaslahatan yang lebih berdampak kepada umat.

Penulis: Mohammad Nur Rianto Al Arif (Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Timur)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image