Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Pro Kontra Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan

Lainnnya | 2024-08-15 22:01:43

Oleh : Nur Azizah

Pemerintah melalui Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melalui PP 25/2024 pasal 83A yang dinyatakan bahwa pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan didasarkan pada Pasal 6 bahwa pemerintah pudat dapat melakukan penawaran WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) secara prioritas yang salah satunya ditujukan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. WIUPK yang akan diberikan merupakan wilayah eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

Alasan pemerintah memberikan konsesi pertambangan pada ormas karena mereka berjasa pada bangsa dan negara. Selain itu, juga agar izin usaha pertambangan jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan raksasa. Sejumlah ormas keagamaan menyatakan menolak secara terbuka, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Huriah Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan menolak terhadap tawaran tersebut. Sedangkan, dua ormas Islam yang besar yakni NU dan Muhammadiyah menyatakan menerima tawaran pengelolaan tambang. Hal ini tentu menjadi sorotan banyak pihak, baik yang kontra maupun pro terhadap keputusan yang diambil oleh masing-masing ormas. Pasalnya usaha pertambangan dan batubara sudah terkenal sarat akan konflik dan merusak lingkungan, bahkan hingga saat ini pemerintah masih kesulitan untuk mentertibkan para pengusaha pertambangan.

Pendapat yang mendukung kebijakan ini menyatakan bahwa badan usaha dibawah ormas pun memiliki hak yang sama sebagaimana swasta, apabila diizinkan mengelola tambang tentu memerlukan kompetensi tertentu dan dilakukan secara professional. Hal ini karena pengelolaan tambang memerlukan modal yang besar, pengelolaan professional, hingga penanganan eksternalitas yang rumit. Tanpa kemampuan tersebut, tentunya ormas mesti bermitra dengan perusahaan atau operator tambang yang berpengalaman. Besar kemungkinan izin tambang tersebut kembali ke pemilik awalnya sehingga ormas hanya digunakan sebgaai tameng untuk melindungi kepentingan oligarki. Menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah ini sama saja dengan menjerumuskan diri ke dalam kubangan masalah dan pengaruh penguasa. Oleh karena itu tawaran ini lebih banyak mengantarkan pada masalah bukan maslahat.

Padahal sejatinya fungsi ormas keagamaan dan para ulamanya sebagai penyalur aspirasi masyarakat termasuk dalam mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat. Apabila ormas menerima tawaran tersebut, maka ini menunjukkan kedekatan penguasa dangan para ulama yang dapat berakibat tumpulnya daya kritis para intelektual muslim terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa. Mestinya para ulama justru bergabung dalam barisan amar maruf nahi munkar dengan mengoreksi penguasa terhadap kebijakan pertambangan yang ada saat ini. Kurang lebih ada tiga hal penting yang perlu disampaikan, yakni menjelaskan bahwa kebijakan pertambangan saat ini hanya menguntungkan oligarki dan tidak menyejahterakan rakyat. Kemudian para ulama juga perlu menyampaikan tentang bagaimana hukum islam terkait pengelolaan tambang agar dapat dioptimalkan manfaatnya bagi masyarakat yakni dengan dikelola oleh negara dan tidak mengizinkan adanya swastanisasi terhadap sumber daya alam milik publik. Terakhir, para ulama juga berkewajiban untuk menyadarkan umat dan menjelaskan kepada mereka bahwa pangkal kerusakan hari ini adalah ketiadaan penerapan syariah islam diberbagai kehidupan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image