Gula Gula Politik
Politik | 2024-08-15 20:09:40Gula gula Politik
===
*Taufik sentana pernah menjadi analis politik lokal di portalsatu Aceh 2023.
Makin ke mari rasanya makin berat lobi lobi politik tingkat elite. Walaupun jakarta tak lagi ibukota, namun episentrum citra dan efeknya masih menjadi sorotan nasional.
Banyak yang masih yakin, siapa yang memimpin jakarta, berpeluang menjadi calon presiden berikutnya (2029). Kita tahu anak presiden sekarang(Gibran) termasuk yang digadang balal jadi presiden.
Jadi...jalan untuk sampai ke sana mesti dibuka (bahkan sudah terbuka sejak keputusan MK saat itu perihal usia calon presiden).
Beberapa analis menggunakan kata gula gula politik untuk memastikan siapa yang gabung dalam KIM plus akan merasakan manisnya.
Namun dengan catatan: jangan sampai Anies yang maju jadi calon gubernurnya. Kim plus mesti menang telak dan RK (sementara ini) jadi kuda hitamnya.
Telah banyak manuver untuk memastikan agar peta jalan pkb, nasdem dan pks berubah, atau agar mereka masuk dalam pusaran manisnya gula politik tadi.
Ketiga partai di atas sudah di ambang putus dengan Anies. Walau pak surya berseloroh..bahwa Anies masih sahabat nasdem.
Ada bocoran bahwa nasdem dan pkb punya dosa dosa" tertentu dalam pandangan rezim sekarang. Di samping itu, ada tawaran kompensasi logistik pemilu kemarin dan tawaran menteri. Asalkan dapat memuluskan jalan maksud Kim (RK) di gubernur Jakarta. Sedangkan kotak kosong" dan calon independen akan tetap jadi pertimbangan.
Singkatnya, semakin ke mari. Gula gulanya semakin manis. Elite politik akan berat membuat keputusan.
Hitungan baik-buruk, salah-benar akan dipengaruhi oleh manuver kasar ataupun halus! Akan selalu berat berada dalam garis tegak-lurus. Dan itulah seni sekaligus ujiannya!
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.