Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Admin Eviyanti

Kapitalisme Semarakkan Liberalisasi Berperilaku

Politik | Wednesday, 14 Aug 2024, 09:42 WIB

Oleh Fitria Rahmah, S.Pd.

Pendidik Generasi dan Aktivis Muslimah

Ruang publik kembali dibuat ramai. Pasalnya, baru-baru ini Presiden Joko Widodo mensahkan kebijakan baru yang menuai kontoversi. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga Kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan Pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah.” tulis Pasal 103 ayat (3). (tempo.co, Kamis, 1 Augustus 2024).

Disebutkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja sebagai upaya mengedukasi kesehatan sistem reproduksi. Namun sesungguhnya kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku, yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.

Bagaimana tidak membawa kerusakan pada masyarakat, pada tahun 2017 merujuk pada data Standar Diagnosa Keperawatan Indonesia (SDKI), , BKKBN mengungkapkan bahwa 60% remaja usia 16-17 tahun telah melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun sebanyak 20%, dan usia 19-20 sebanyak 20%. Tidak menutup kemungkinan pada tahun 2024 meningkat signifikan.

Terbayangkah oleh kita ketika alat kontrasepsi ini disediakan di lingkungan sekolah secara gratis? Artinya adalah pelegalan seks di luar nikah oleh pemerintah akan membuat angka pelaku seks bebas terus meningkat. Tidak hanya itu, bahkan usia pelaku seks bebas pun akan merambah pada usia lebih dini. Bukankah ini kerusakan yang nyata?

Selain itu, angka kehamilan di luar nikah pun dapat dipastikan akan melonjak, yang merupakan dampak dari seks bebas. Padahal secara medis, kehamilan ini dinilai berisiko tinggi. Atas nama seks aman, sejatinya kebijakan yang ada hanya menghantarkan generasi ini pada kehancuran dan juga perzinahan yang hukumnya haram.

Faktanya, penguasa dalam sistem kapitalisme hanya akan membuat seks bebas semakin semarak di kalangan remaja. Mereka tak lagi menghiraukan akan haram dan halal dalam bertindak. Kondisi aman yang mereka usung sejatinya adalah kondisi yang semu, sebab hanya menghasilkan kerusakan di tengah- tengah masyarakat.

Ini membuktikan bahwa liberalisasi berperilaku telah mendarah daging bukan hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga penguasa. Paham liberalisasi ini lahir dari sistem kapitalisme yang diadopsi dalam bernegara saat ini. Paham yang memisahkan aturan agama dari kehidupan, akhirnya melahirkan kebebasan tanpa batas. Sehingga tidak ada lagi batasan halal dan haram dalam bertindak, sebab halal dan haram hanya berlaku dalam sebuah agama. Sedangkan agama dalam sistem ini tidak memiliki peran yang boleh mengatur kehidupan manusia.

Oleh karena itu, tak heran jika kebijakan dan aturan yang lahir dari sistem kapitalis adalah aturan yang merusak. Alih-alih ingin mengadakan perbaikan, namun efek samping yang dihasilkan adalah kerusakan yang besar.

Aturan ini sekaligus meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia. Terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan. Demi kepuasan ini segala cara dilakukan bahkan kemaksiatan pun difasilitasi oleh negara demi mencapai tujuan ini.

Kita harusnya menyadari bahwa kerusakan yang terjadi saat ini diakibatkan oleh sistem pemerintahan yang diadopsi. Hal ini terlihat jelas, karena kemaksiatan yang mengakibatkan kerusakan telah teroganisir dengan baik oleh negara.

Keimanan yang merupakan benteng yang dapat menghalangi masyarakat dari segala kerusakan, kini keberadaannya tak lagi dihiraukan. Sebab hal ini dianggap sebagai urusan indvidu, bukan urusan yang harus dijaga oleh negara. Namun sekuat apa pun kita menjaga benteng keimanan, apabila negara malah menyajikan segala macam kemaksiatan, maka mustahil kita akan dapat membangun benteng yang kokoh.

Hal ini seharusnya membuka mata kita, bahwa sistem kapitalisme adalah akar dari segala kerusakan yang terjadi di ruang publik saat ini. Oleh karena itu, keberadaan sistem ini tidak layak lagi digunakan sebagai asas dalam bernegara.

Sekarang adalah waktu yang tepat untuk kita mengganti asas bernegara ini dengan asas yang sahih. Yaitu asas yang mampu menjaga keimanan setiap individu agar senantiasa terjaga dan kokoh. Untuk menciptakan keimanan tersebut, tentu saja kita tidak boleh mengabaikan aturan agama dalam kehidupan ini, yaitu aturan yang datangnya dari Sang Pencipta. Sebab, hanya aturan inilah yang mampu mengatur kehidupan manusia untuk kebaikan dunia dan juga akhirat.

Aturan ini ada demi kemashlahatan manusia, bukan hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, sebagaimana yang terjadi pada sistem rusak saat ini. Aturan ini adalah aturan Islam yang diterapkan dalam sebuah negara bernama khilafah.

Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu. Untuk menwujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara sempurna (kaffah). Semua aspek yang berpotensi merusak moral dan akhlak individu akan dicegah semaksimal mungkin dengan penerapan Islam kaffah, mulai dari sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah untuk mencetak individu yang berkepribadian Islam. Di mana pola pikiir dan pola sikapnya adalah Islam.

Begitupun dalam pergaulan berdasarkan syariat Islam. Di mana perilaku amar ma’ruf nahi mungkar akan membudaya. Serta terdapat sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kemaksiatan. Media pun memiliki peran penting dalam hal ini. Pengelolaannya akan dimaksimalkan, semua konten-konten yang berpotensi merusak moral dan kepribadian generasi akan dilarang untuk beredar.

Begitu pun dengan sanksi akan diberlakukan sesuai aturan Islam yang diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu. Hal ini akan mencegah perilaku liberal. Sebagai contoh, hukuman bagi pelaku zina adalah sebagaimana firman Allah Swt dalam surah An-Nur ayat 2 yang artinya “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

Semua aturan Islam diberlakukan di seluruh aspek kehidupan. Hal ini merupakan pengaplikasian dari fungsi penguasa dalam Islam, yaitu sebagai ra’in yang melayani dan mengurusi setiap urusan masyarakat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. :“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).

Wallahualam bissawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image