Aplikasi POA (plan Of Action)
Teknologi | 2024-08-13 10:40:12Aplikasi ini berawal dari suatu kondisi bahwa pengusulan anggaran di kementerian kesehatan pada beberapa tahun terakhir berbasis langsung di Puskesmas dengan menyentuh langsung program di masyarakat dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainn
POA (plan of action) dapat diartikan sebagai Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir, pengusulan anggaran DAK NON Fisik harus menyertakan RAB (rencana anggaran dan biaya) yang didalamnya memuat Rincian kegiatan sesuai dengan menu, dan komponen rincian yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Sedangkan pengajuan RAB (rencana
anggaran dan biaya) dan rincian kegiatan dalam proses pengusulan mengalami beberapa perbaikan agar dapat diterima oleh Kementerian Kesehatan, sehingga dalam hitungan jam harus dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil wawancara dan desk dengan Kementrian Kesehatan. Mempertimbangkan bahwa Kabupaten Boyolali terdiri dari 25 UPT Puskesmas, dengan letak geografis yang berbeda, akan terjadi kendala apabila pengusulan mengalami perubahan secara cepat, dengan format pengusulan yang harus diseragamkan. Hal ini memerlukan sebuah langkah agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengusulan.
Seiring berkembangnya digitalisasi administrasi pemerintahan, maka agar pengusulan tidak terlambat dan mengakomodir usulan dari 25 UPT puskesmas dengan prioritas masing-masing dengan beragam menu komponen jika dilaksanakan dengan melalui aplikasi akan semakin mudah baik dalam rekapitulasi dan konsistensi kegiatan dan rincian belanjanya yang telah ditentukan dalam peraturan. Dengan aplikasi tersebut maka masing-masing UPT puskesmas dapat melakukan akses untuk usulan penganggaran secara cepat, efektif, efisien. Diharapkan anggaran yang diusulkan semakin jelas, hemat dan memiliki daya ungkit pembangunan kesehatan, terutama untuk Upaya Kesehatan masyarakat.
Pada perkembangannya juga dilakukan entrian realisasi untuk melakukan verifikasi reaalisasi anggaran apakah sesuai dengan perencanaan awal atau berbeda. Monitoring kegiatan dilakukan dengan melakukan cek dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan.
Aplikasi ini dikembangkan secara mandiri (tanpa rekanan) dan merupakan hasil karya tim, sehingga kedepan akan lebih mudah dalam mengikuti perkembangan aturan yang berlaku.
1.1. Tujuan Inovasi Daerah
Dalam era digital seperti sekarang ini, kecepatan dalam komunikasi data makin beragam dan cepat berubah juga sesuai dengan peraturan yang juga cepat berubah. Dalam hal ini, inovasi sangat penting untuk membantu beradaptasi dengan kebutuhan yang selalu berubah tersebut dan merupakan sebagai solusi untuk masalah yang dihadapi oleh organisasi dalam hal ini UPT Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Tujuan pembuatan aplikasi POA ini adalah untuk:
1. Menyeragamkan format unduhan Rincian Kegiatan DAK NON Fisik (BOK) Puskesmas sehingga menghemat waktu pada saat kompilasi.
2. Agar rincian belanja dalam kegiatan tidak berbeda dengan arah kebijakan dalam petunjuk tehnis penggunaan anggaran BOK.
3. Pemegang program dinas kesehatan, Kepala Puskesmas lebih mudah mengakses dan mengkoreksi apabila ada kegiatan yang kurang sesuai.
4. Menghemat waktu pengiriman sehingga menghemat biaya lainnya.
5. Menghemat kertas yang digunakan, karena perbaikan yang dilakukan beberapa kali dalam pelaksanaan desk.
1.2. Manfaat Yang Diperoleh
Mempermudah Dinas Kesehatan & Puskesmas dalam proses perencanaan, monitoring, & pelaporan penggunaan dana BOK, dengan disesuaikan menu, sub kegiatan yang ditentukan.
1.3. Hasil Inovasi
Dari penerapan aplikasi, maka terjadi keseragaman format usulan, dan pengusulan lebih cepat direkap, selain itu pengusulan lebih terarah dan terencana dengan baik. Dapat diketahui secara spesifik anggaran digunakan untuk apa (output) namun bisa dilihat interval output kegiatan (makan minum untuk pertemuan apa, dlsb)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.